KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah mengizinkan seluruh moda transportasi umum beroperasi kembali mulai hari ini, Kamis (7/5/2020).
Moda transportasi umum baik darat, laut, dan udara beroperasi kembali dengan mengangkut penumpang yang masuk dalam kriteria tertentu.
Mereka yang diperbolehkan melakukan perjalanan dengan transportasi umum adalah orang yang bekerja pada pelayanan bidang pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum seperti kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, fungsi ekonomi, dan percepatan penanganan Covid-19.
Selain itu, berlaku bagi pasien yang membutuhkan penanganan medis, kepentingan mendesak keluarga yang meninggal dunia, serta pemulangan PMI, WNI, dan pelajar dari luar negeri, dan yang akan pulang ke daerah asal.
Di media sosial Twitter, sejumlah pengguna menanyakan kepada PT KAI mengenai ketentuan operasional kembali kereta api.
Pantauan Kompas.com, Kamis siang, sejumlah pengguna kereta menanyakan terkait pengoperasian kembali moda transportasi KA.
Pertanyaan tersebut disampaikan melalui akun resmi PT Kereta Api Indonesia (KAI), @KAI121, sejak Rabu (6/5/2020) kemarin.
Berikut beberapa di antaranya:
Menjawab pertanyaan warganet, admin akun Twitter PT KAI belum memberikan informasi mengenai hal ini dan meminta pengguna untuk mengeceknya secara berkala melalui akun media sosial PT KAI.
Baca juga: Pemerintah Dikritik Abaikan Zonasi Sebaran Covid-19 Saat Izinkan Operasional Transportasi Umum
Bagaimana kebijakan PT KAI?
Keputusan soal ini masih akan dibahas bersama Direktorat Jenderak Perkeretaapian.
"Tadi malam sudah kami bahas dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Dan hari ini akan ada rapat lanjutan lagi bersama DJKA," kata Joni saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/5/2020).
"Kemungkinan hari ini bisa ada keputusannya," ujar Joni.
Sementara itu, secara terpisah, Manager Humas PT KAI Daerah Operasional 5 Purwokerto Supriyanto mengatakan, sejauh ini PT KAI belum menyiapkan penjualan tiket KA Jarak Jauh dan KA lokal.
"PT KAI belum menyiapkan penjualan tiket KA jarak jauh dan KA lokal menyusul dibukanya operasional angkutan umum penumpang komersial untuk kebutuhan khusus," kata Supriyanto.
Baca juga: Ketentuan yang Perlu Diketahui soal Beroperasinya Kembali Transportasi Umum pada Hari Ini
Pembatalan seluruh perjalanan KA
Pembatalan dilakukan sebagai tindak lanjut atas keputusan pemerintah yang melarang adanya mudik Hari Raya Idul Fitri tahun ini.
Sehingga, mulai 24 April 2020, PT KAI tidak lagi mengoperasikan KA Jarak Jauh dari Jakarta dan Bandung menuju kota-kota di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Timur.
"Total sejak 23 Maret 2020, PT KAI telah membatalkan sebanyak 401 perjalanan KA, dengan rincian 2113 KA Jarak Jauh dan 188 KA Lokal," ujar Joni, 22 April 2020.
Penumpang yang terdampak kebijakan pembatalan KA, dikembalikan biaya tiketnya secara penuh.
Pembatalan dapat dilakukan lewat aplikasi hingga maksimal 3 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Uang tiket akan ditransfer paling lambat selama 45 hari kemudian.
Pembatalan juga dapat dilakukan di loket seluruh stasiun keberangkatan KA Jarak Jauh dan Lokal hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan, dengan menunjukkan kode booking.
Untuk pembatalan melalui loket ini, uang akan diganti secara tunai.
Baca juga: Ingat, Mudik Tetap Dilarang meski Moda Transportasi Beroperasi Lagi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.