KOMPAS.com - Media sosial ramai dengan perbincangan yang merespons kebijakan pemerintah yang kembali mengizinkan seluruh moda transportasi untuk beroperasi kembali.
Sejumlah warganet menganggap bahwa masyarakat sudah boleh mudik karena beroperasinya moda transportasi umum ini.
Pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menegaskan bahwa larangan mudik tetap berlaku.
Tidak ada perubahan peraturan tentang mudik.
Narasi yang beredar
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, ada sejumlah akun yang mengunggah narasi bahwa modik telah diperbolehkan kembali. Dua di antaranya akun Twitter Inne, @susterinne dan @LPriyoko.
"Kemaren ada larangan gak boleh mudik, udah keren tuh. Sekarang boleh mudik bawa surat keterangan, gobloknya gak selesai2," tulis akun @susterinne dalam twitnya, Kamis (30/4/2020).
Dalam kolom komentar, Inne melanjutkan twitnya dengan menyebutkan surat urgensi tersebut dikeluarkan oleh tiga instansi yakni Dinas Perhubungan, Kepolisian Resor (Polres), atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, serta memiliki alasan darurat untuk pulang kampung.
Twit Inne, hingga Jumat (8/5/2020) siang, telah dibagi ulang sebanyak 118 kali.
Sementara itu, akun Twitter @LPriyoko menyebutkan, saat ini diperbolehkan mudik, yang tidak diperbolehkan yakni pulang kampung.
"Kemaren gak boleh mudik,skrg boleh mudik..yg gak boleh skrg pulang kampung," tulis akun @LPriyoko dalam twitnya, Kamis (30/4/2020).
Mudik tetap dilarang
Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menegaskan, tidak ada perubahan aturan terkait pelarangan mudik.
Artinya, mudik tetap dilarang.
"Saya tegaskan, tidak ada perubahan peraturan tentang mudik, artinya mudik dilarang," ujar Doni dalam konferensi pers dari Graha BNPB, Rabu (6/5/2020).
Pernyataan ini disampaikannya karena ada kesan seolah-olah mudik diperbolehkan dengan syarat tertentu.
Anggapan ini muncul setelah adanya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Orang dalam rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19).
Setelah itu, adanya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.
"Saya tegaskan sekali lagi, mudik dilarang! Titik!" ujar dia.
Ia menjelaskan, Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 dikeluarkan untuk mengatasi terhambatnya pelayanan penanganan Covid-19 dan pelayanan kesehatan akibat terbatasnya transportasi.
Kebutuhan transportasi di antaranya untuk pengiriman alat kesehatan yang sulit menjangkau seluruh wilayah.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebutkan, terbitnya surat edaran tersebut untuk memberikan kelonggaran bagi moda transportasi agar kembali beroperasi.
Dengan demikian, harapannya, perekonomian nasional tetap berjalan.
(Sumber: Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim | Editor: Bayu Galih)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.