Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[KLARIFIKASI] Transportasi Umum Beroperasi Kembali, Mudik Tetap Dilarang

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Ilustrasi: Kendaraan pemudik dari arah Jakarta melewati jalan tol cikopo palimanan di Jawa Barat, Minggu (2/6/2019).
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Media sosial ramai dengan perbincangan yang merespons kebijakan pemerintah yang kembali mengizinkan seluruh moda transportasi untuk beroperasi kembali.

Sejumlah warganet menganggap bahwa masyarakat sudah boleh mudik karena beroperasinya moda transportasi umum ini.

Pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menegaskan bahwa larangan mudik tetap berlaku.

Tidak ada perubahan peraturan tentang mudik.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Narasi yang beredar

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, ada sejumlah akun yang mengunggah narasi bahwa modik telah diperbolehkan kembali. Dua di antaranya akun Twitter Inne, @susterinne dan @LPriyoko.

"Kemaren ada larangan gak boleh mudik, udah keren tuh. Sekarang boleh mudik bawa surat keterangan, gobloknya gak selesai2," tulis akun @susterinne dalam twitnya, Kamis (30/4/2020).

Dalam kolom komentar, Inne melanjutkan twitnya dengan menyebutkan surat urgensi tersebut dikeluarkan oleh tiga instansi yakni Dinas Perhubungan, Kepolisian Resor (Polres), atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, serta memiliki alasan darurat untuk pulang kampung.

Twit Inne, hingga Jumat (8/5/2020) siang, telah dibagi ulang sebanyak 118 kali.

Sementara itu, akun Twitter @LPriyoko menyebutkan, saat ini diperbolehkan mudik, yang tidak diperbolehkan yakni pulang kampung.

"Kemaren gak boleh mudik,skrg boleh mudik..yg gak boleh skrg pulang kampung," tulis akun @LPriyoko dalam twitnya, Kamis (30/4/2020).

Tak hanya itu, ia juga mengunggah dua halaman depan dari media online terkait pemberitaan mengenai kelonggaran melakukan 

Mudik tetap dilarang

Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menegaskan, tidak ada perubahan aturan terkait pelarangan mudik.

Artinya, mudik tetap dilarang.

"Saya tegaskan, tidak ada perubahan peraturan tentang mudik, artinya mudik dilarang," ujar Doni dalam konferensi pers dari Graha BNPB, Rabu (6/5/2020).

Pernyataan ini disampaikannya karena ada kesan seolah-olah mudik diperbolehkan dengan syarat tertentu.

Anggapan ini muncul setelah adanya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Orang dalam rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19).

Setelah itu, adanya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.

"Saya tegaskan sekali lagi, mudik dilarang! Titik!" ujar dia.

Ia menjelaskan, Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 dikeluarkan untuk mengatasi terhambatnya pelayanan penanganan Covid-19 dan pelayanan kesehatan akibat terbatasnya transportasi.

Kebutuhan transportasi di antaranya untuk pengiriman alat kesehatan yang sulit menjangkau seluruh wilayah.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebutkan, terbitnya surat edaran tersebut untuk memberikan kelonggaran bagi moda transportasi agar kembali beroperasi.

Dengan demikian, harapannya, perekonomian nasional tetap berjalan. 

(Sumber: Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim | Editor: Bayu Galih)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi