Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Pengertian tentang Mudik dari Menhub Budi Karya dan Presiden Jokowi

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Ilustrasi Mudik
|
Editor: Virdita Rizki Ratriani

KOMPAS.com - Kebingungan masyarakat Indonesia perihal istilah dan aturan mudik maupun pulang kampung semakin bertambah.

Hal itu terjadi setelah Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengeluarkan pernyataan bahwa mudik dan pulang kampung adalah hal yang sama.

Budi Karya, yang berhasil sembuh setelah menderita Covid-19, mengeluarkan pernyataan tersebut saat menjawab kritik dari anggota Komisi V Fraksi Partai Kesatuan Bangsa (PKB), Neng Eeem Marhamah Zulfa Hiz.

Baca juga: Pemerintah Ingatkan Mudik Tetap Dilarang Meski Transportasi Beroperasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Mudik dan pulang kampung itu sama dan sebangun. Jangan membuat itu dikotomi. Jadi enggak ada perbedaan, berulang-ulang di sidang kabinet jangan pulang kampung, jangan mudik. Jadi please, jangan menginterpretasikan satu bahasa dengan bahasa lain sehingga mendasarkan orang bisa pulang," kata Budi dalam rapat kerja virtual bersama Komisi V DPR, Rabu (6/5/2020).

Seperti diberitakan Kompas.com (6/5/2020) Budi menjelaskan, ada beberapa kategori yang dikecualikan untuk bisa melakukan perjalanan ke luar daerah yaitu pejabat negara, TNI dan Kepolisian, Kedutaan hingga penegak hukum.

Baca juga: Denda Rp 100 Juta Hanya Diberikan buat Pengendara yang Ngotot Mudik

Namun, harus disertai dengan surat rekomendasi dari instansi masing-masing. "Bapak ibu (anggota DPR) adalah termasuk yang pertama pimpinan lembaga tinggi yang dimungkinkan," ujarnya.

Lebih lanjut, Budi mengatakan, adapun pengecualian untuk mereka yang boleh bepergian adalah masyarakat yang bekerja pada sektor tertentu dan memiliki keperluan khusus. 

"Dimungkinkan kepada orang-orang berkebutuhan khusus sebagai contoh ada orang tua yang sakit, anak akan nikah, atau di Jakarta saat ini ada kurang lebih 10.000 pegawai musiman enggak bisa bekerja di Jakarta, bisa diberikan rekomendasi, jadi kami siapkan untuk pulang," kata dia. 

Baca juga: Nekat Mudik, Desa di Boyolali Siapkan Rumah Karantina di Depan Makam

Jokowi sebut mudik beda dengan pulang kampung

Mengutip Kompas.com (23/4/2020) Presiden Joko Widodo menyebutkan bahwa mudik berbeda dari pulang kampung.

Hal itu disampaikan Jokowi menjawab pertanyaan mengapa pemerintah tak melarang masyarakat mudik sejak penetapan tanggap darurat Covid-19 sehingga mata rantai penularan ke daerah bisa terputus sejak awal.

"Kalau itu bukan mudik. Itu namanya pulang kampung. Memang bekerja di Jabodetabek, di sini sudah tidak ada pekerjaan, ya mereka pulang. Karena anak istrinya ada di kampung, jadi mereka pulang," kata Jokowi menjawab pertanyaan Najwa Shihab dalam program Mata Najwa yang tayang pada Rabu (22/4/2020).

Baca juga: Perantau Disebut Mudik Sebelum Dilarang Pemerintah, Jokowi: Itu Pulang Kampung

"Ya kalau mudik itu di hari Lebaran-nya. Beda. Untuk merayakan Idul Fitri. Kalau yang namanya pulang kampung itu yang bekerja di Jakarta, tetapi anak istrinya ada di kampung," lanjut dia.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini pun menganggap wajar bahwa banyak orang yang kembali ke kampung halaman di masa pandemi Covid-19 karena kehilangan pekerjaan di tanah rantau.

Jokowi menambahkan, mereka yang sehari-harinya tinggal berdesakan di rumah sewa yang sempit di Jabodetabek lebih berbahaya jika tidak pulang kampung.

Baca juga: Istana: Publik Bebas Komentari Ucapan Presiden soal Mudik dan Pulang Kampung, tapi...

Penyebabnya, mereka sudah kehilangan pekerjaan sehingga tak sanggup memenuhi gizi sehari-hari yang cukup untuk menangkal virus corona.

"Saya kira sekarang semua desa sudah menyiapkan isolasi ini yang pulang dari desa. Lebih bahaya mana? Saya kira kita harus melihat lebih detail lapangannya. Lebih detail angka-angkanya," lanjut mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Baca juga: Penjelasan Istana soal Pernyataan Jokowi yang Bedakan Mudik dan Pulang Kampung

Mudik dilarang, transportasi kembali berjalan

Presiden Jokowi sempat menegaskan bahwa pemerintah akan melarang masyarakat untuk mudik demi mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

"Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," kata Presiden Jokowi, Selasa (21/4/2020) dikutip dari Kompas.com.

Namun, dalam rapat kerja virtual dengan Komisi V DPR, Menhub Budi Karya berencana untuk membuka kembali operasi moda transportasi mulai Kamis (7/5/2020).

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, semua moda transportasi direncanakan kembali beroperasi dengan pembatasan kriteria penumpang.

Baca juga: Wali Kota Bekasi Imbau Warga Tak Mudik Lokal Saat Lebaran

Menurut Budi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ditugaskan untuk menjabarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.

Inti dari penjabaran Permenhub dan Surat Edaran Menko Perekonomian itu adalah memberikan kelonggaran untuk moda transportasi kembali beroperasi.

Kebijakan ini, kata Budi, dimaksudkan agar perekonomian nasional tetap berjalan. Namun demikian, kebijakan ini bukan berarti mencabut larangan mudik buat masyarakat.

"Dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus menaati protokol kesehatan," kata Budi.

Baca juga: Cerita Perantau Dilarang Mudik Ibunya demi Cegah Covid-19, Sedih meski Bisa Komunikasi

"Rencananya operasinya mulai besok, pesawat dan segala macamnya dengan orang-orang khusus, tapi enggak ada mudik," ujar Budi.

Budi mengatakan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menyampaikan kriteria terkait siapa saja yang diperbolehkan untuk menggunakan moda transportasi tersebut selama larangan mudik.

"Yang kedua, BNPB akan memberikan kriteria. Di sini ada kriteria tertentu, nanti BNPB sama Kemenkes bisa menentukan dan bisa dilakukan," ujar dia.

Baca juga: Dishub DKI Tegaskan Tak Ada Larangan Mudik Lokal di Jabodetabek

(Sumber Kompas.com: Haryanti Puspa Sari, Rakhmat Nur Hakim | Editor: Diamanty Meiliana, Krisiandi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Sumber: kompas.com
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi