Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: Syarat Calon Penumpang Seluruh Moda Transportasi

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Syarat Calon Penumpang Seluruh Moda Transportasi
|
Editor: Virdita Rizki Ratriani

KOMPAS.com - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. 

Surat edaran berlaku mulai 6 Mei 2020 hingga 31 Mei 2020 dan bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan. 

Berikut sejumlah syarat yang harus ditaati oleh calon penumpang seluruh moda transportasi:

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Syarat Calon Penumpang Seluruh Moda Transportasi
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi