Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengintip Jejak THR PNS, Dicetuskan Kabinet Sukiman, Diprotes Buruh hingga Cair 15 Mei 2020

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS/EDDY HASBY
ILUSTRASI - Ratusan pegawai negeri dari berbagai instansi yang tergabung dalam Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), dengan penuh harapan bertepuk tangan ketika Ketua DPR Akbar Tandjung, Kamis (30/3/2000), di Gedung DPR Jakarta, menjanjikan untuk mendesak pemerintah menunda pelaksanaan Surat Edaran mengenai Tunjangan Jabatan Struktural.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu hal yang ditunggu-tunggu setiap tahunnya oleh banyak pihak, terlebih di saat pandemi corona.

Adanya THR tersebut dapat membantu menopang beban hidup di luar gaji yang diterima setiap bulannya.

Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Keuangan sendiri telah mengeluarkan aturan mengenai THR. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri akan cair paling lambat Jumat, 15 Mei 2020.

Sementara itu, Menaker Ida Fauziyah mengingatkan kepada para pengusaha untuk membayarkan THR Keagamaan ke pekerjanya secara tepat waktu.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: BKN Sebut THR Hanya Berupa Gaji Pokok dan Tunjangan, Simak Informasi Lengkapnya...

Berikut ulasan mengenai "jejak" THR PNS:

Dicetuskan era kabinet Sukiman

THR yang diberikan setiap menejelang lebaran, pertama kali dimulai pada era kabinet Sukiman Wirjosandjojo dari Partai Masyumi.

Adapun kabinet tersebut dilantik oleh Presiden Soekarno pada April 1951.

Salah satu program kerja kabinet Sukiman adalah meningkatkan kesejahteraan pamong pradja (kini pegawai negeri sipil).

Melansir dari Lipi.go.id, kabinet Sukiman membayarkan tunjangan kepada pegawai di akhir Ramadhan sebesar Rp 125, saat ini setara Rp 1.100.000 hingga Rp 200 sekarang menjadi Rp 1.750.000.

Tak hanya berupa uang, kabinet Sukiman juga memberikan tunjangan beras di setiap bulannya.

Baca juga: THR PNS Cair Paling Cepat 10 Hari Sebelum Lebaran

Tuai protes buruh

Karena THR hanya diberikan kepada para PNS, kaum buruh pun protes.

Pada 13 Februari 1952, buruh mogok, sembari menuntut pemerintah untuk adil dalam memberikan tunjangan kepada mereka.

Namun, tuntutan dari kaum buruh tidak dapat diterima oleh pemerintah.

Hasil perjuangan buruh pun tak sia-sia, pada 1994, pemerintah akhirnya secara resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 04/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

Pemerintah pada 2016 melakukan revisi peraturan mengenai THR, yang tertuang dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016.

Berdasarkan Permen tersebut, Tunjangan Hari Raya Keagamaan adalah non upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan pada 7 hari sebelum hari raya keagamaan masing-masing pekerja berlangsung.

Sistem pemberian dan pembayaran THR oleh perusahaan bagi pekerja atau kaum buruh ini berlaku dalam setahun sekali.

Baca juga: Pemerintah Izinkan Tunda THR, Ini Aturan mengenai Pemberian THR

THR PNS tahun ini cair serentak 15 Mei 2020

Kepastian mengenai THR yang akan diterima PNS di tahun ini, tampaknya mulai menemui titik terang.

Pasalnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa THR PNS paling lambat akan cair pada 15 Mei 2020.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) terkait pencairan THR PNS pada 2020 yang sebelumnya telah diteken oleh Presiden Joko Widodo.

"Peraturan Pemerintah (PP) THR sudah dikeluarkan, sudah ditandatangani Pak Presiden. PMK juga akan keluar. Kami saat ini sedang menyiapkan satuan kerja untuk eksekusi THR dan diharapkan serentak paling lambat adalah pada hari Jumat ini tanggal 15 (Mei 2020)," kata Sri Mulyani seperti dikutip dari Kompas.com, (11/5/2020).

Pada pemberian THR tahun ini, hanya diperuntukkan bagi beberapa PNS dengan jabatan tertentu.

Semua pelaksana dan anggota TNI Polri, hakim, dan hakim agung yang setara dengan jabatan eselon III yang akan mendapat THR.

Sementara untuk eselon I dan II serta pejabat daerah, pejabat negara, presiden, menteri, DPR RI, hingga DPD, dipastikan tak akan mendapat THR.

Baca juga: [POPULER TREN] Gejala dan Cara Baru Virus Corona Menyerang Tubuh | Soal THR dan Operasional Kereta

(Sumber: Kompas.com/Penulis: Mutia Fauzia | Editor: Yoga Sukmana)

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Daftar Pejabat dan PNS yang Tidak Dapat THR

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Sumber: LIPI
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi