Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Trending Topic Taufik Hidayat dan Lingkaran Korupsi di Kemenpora...

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/RENO ESNIR
Menpora Imam Nahrawi (tengah) meninggalkan tempat usai memberikan keterangan pers pengunduran dirinya di Kantor Kemenpora, Jakarta, Kamis (19/9/2019). Imam Nahrawi resmi mengundurkan diri dari jabatan Menpora usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pemberian dana hibah KONI.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Taufik Hidayat sempat menjadi trending topic di Twitter, Selasa (12/5/2020) pagi. Hingga pukul 10.30 WIB, topik soal Taufik Hidayat telah diperbincangkan warganet sebanyak 9.903 twit.

Mantan pemain bulu tangkis tunggal putra Taufik Hidayat jadi trending lantaran melontarkan tudingan banyaknya korupsi di Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora) lewat salah satu channel Youtube.

Benarkah banyak kasus korupsi di Kemenpora?

Harian Kompas mencatat sejumlah kasus korupsi yang terjadi di tubuh Kemenpora.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikutip Harian Kompas, Sabtu (22/12/2018), sejarah mencatat kasus korupsi sering muncul ketika Indonesia sibuk mengadakan ajang multicabang olahraga.

Saat SEA Games 2011, muncul kasus penerimaan suap dalam pembangunan Wisma Atlet di Palembang yang menjerat Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam.

Baca juga: Selain Jiwasraya, Berikut Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia

Tata kelola anggaran

Dua tahun berselang, giliran Menpora saat itu, Andi Alfian Mallarangeng, terjerat kasus korupsi.

Kasus korupsi yang terjadi setelah adanya ajang olahraga berulang dengan adanya kasus mantan Gubernur Riau Rusli Zainal.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Rusli bersalah dalam perkara korupsi kehutanan dan PON di Riau tahun 2012. Rusli dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Selain itu ada indikasi munculnya kasus korupsi setelah Asian Games dan Asian Para Games 2018.

Indikasi tersebut muncul karena buruknya tata kelola anggaran di Kemenpora, terutama dalam proses pengalokasian anggaran pelatnas.

Pada akhir Desember 2017, banyak pihak menggugat Kemenpora karena alokasi anggaran pelatnas tidak berorientasi pada prestasi.

Saat itu, pengalokasian anggaran tidak didasarkan pada aturan jelas, bahkan terkesan ”tawar-menawar” antara pihak Kemenpora dan cabang olahraga.

Baca juga: Selain Harun Masiku, Berikut Sejumlah Buronan Korupsi yang Kabur ke Luar Negeri

Ditegur Jusuf Kalla

Wakil Presiden Jusuf Kalla sampai menegur Kemenpora agar tidak ”bertele-tele” dalam mencairkan anggaran.

Pada Jumat, 19 Januari 2018, Kemenpora mengakui telah melompati tahapan dalam proses penyaluran bantuan dana pemerintah untuk peningkatan prestasi olahraga nasional.

Penandatanganan kerja sama penyaluran bantuan dana pelatnas Asian Games dan Asian Para Games 2018 tidak dilengkapi berita acara hasil verifikasi terhadap proposal dari cabang olahraga.

Setelah anggaran pelatnas dicairkan ke cabang olahraga, muncul masalah lain.

Pengurus cabang dan Komite Paralimpiade Nasional (NPC) kebingungan dalam membelanjakan anggaran karena tidak terbiasa mengelola dana dalam jumlah besar.

Banyak cabang juga kebingungan dan kesulitan membuat laporan pertanggungjawaban anggaran.

Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, ada dua Menpora yang terjerat kasus hukum.

Baca juga: Disebut Pengkhianat oleh Pelaku, Ini Kasus Korupsi Kepolisian yang Pernah Ditangani Novel Baswedan

Siapa saja mereka?

1. Andi Mallarangeng

Harian Kompas, Sabtu (19/7/2014) memberitakan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Majelis Hakim menilai yang bersangkutan membiarkan adanya pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari proyek hambalang.

Majelis menilai Andi tidak melakukan pengawasan sebagaimana mestinya sehingga terjadi berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan proyek sarana olahraga di Hambalang tahun anggaran 2010-2011.

Meski Andi tidak ikut merasakan hasil korupsi Hambalang, banyak pihak di sekitarnya mendapat manfaatnya. Mereka adalah:

  1. Wafid Muharam selaku Sekretaris Menpora
  2. Deddy Kusdinar selaku Kepala Biro Keuangan Kementerian Pemuda dan Olahraga
  3. Teuku Bagus Mokhamad Noor selaku Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya
  4. Choel Mallarangeng adik Andi Mallarangeng
  5. Anas Urbaningrum selaku mantan Ketua Umum Partai Demokrat
  6. Mahyudin selaku anggota DPR dari Fraksi Demokrat
  7. Olly Dondokambey selaku anggota Badan Anggaran dari Fraksi PDI-P
  8. Joyo Winoto selaku mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional
  9. Mahfud Suroso selaku Dirut PT Dutasari Citra Laras.

Kerugian negara akibat proyek itu, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) 2013 mencapai Rp 463 miliar.

Baca juga: Mantan Napi Korupsi Diperbolehkan Ikut Pilkada, KPK: Kita Harus Tegas

2. Imam Nahrawi

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Kabinet Kerja Jokowi-Jusuf Kalla, Imam Nahrawi, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu (18/9/2019).

Dilansir Harian Kompas, Sabtu (15/2/2020), Imam didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 8,648 miliar.

Selain itu, ia didakwa menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar untuk mencairkan dana bantuan dari Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat.

Dakwaan suap dan gratifikasi tersebut tertuang dalam surat dakwaan Imam Nahrawi yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (14/2/2020).

Jaksa menyebutkan suap dan gratifikasi tersebut diterima berkali-kali antara 2015-2018, yaitu saat dia menjabat Menpora.

Baca juga: Pusaran Kasus Korupsi Menteri Jokowi, dari Mensos hingga Menpora Imam Nahrawi

Terkait dakwaan gratifikasi, pada 2015, Imam meminta agar disiapkan dana operasional tambahan Menpora yang bersumber dari anggaran Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima).

Satlak Prima adalah program pemerintah untuk menciptakan atlet andalan nasional. Permintaannya itu disampaikan melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Uang sebesar Rp 4,94 miliar diberikan secara bertahap. Lalu bagaimana peruntukannya?

Oleh Imam uang tersebut digunakan untuk membayar:

  1. Tiket masuk F1 rombongan Kemenpora pada 19-20 Maret 2016,
  2. Acara buka puasa bersama di rumah dinas Imam pada 23 Juni 2016, dan
  3. Pakaian Imam pada 20 Mei 2016.

Lalu, antara 2015 dan 2016, gratifikasi sebesar Rp 2 miliar diterima Imam untuk biaya jasa desain rumahnya di kawasan Jakarta Timur. Uang itu juga bersumber dari anggaran Satlak Prima.

Baca juga: Revisi UU KPK, Begini Sejarah Pemberantasan Korupsi di Indonesia...

Sementara itu mengenai dakwaan suap, uang sebesar Rp 11,5 miliar diduga diberikan oleh Ending Fuad Hamidy (Sekretaris Jenderal KONI) dan Johnny E Awuy (Bendahara Umum KONI).

Uang itu untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah 2018 yang diajukan KONI Pusat kepada Menpora, sebesar Rp 20 miliar.

Bantuan dana hibah itu untuk tugas pengawasan dan pendampingan Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional pada Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018.

Seusai pembacaan dakwaan, Imam menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi.

Diberitakan Harian Kompas, Sabtu (28/9/2019), Imam Nahrawi sudah ditahan KPK sejak 27 September 2019 sejak menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka.

Baca juga: Pemberian Grasi Terpidana Korupsi Dinilai Nodai Rasa Keadilan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi