Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Iuran BPJS Kesehatan, Sempat Dibatalkan MA hingga Kembali Dinaikkan Jokowi

Baca di App
Lihat Foto
DOK. Biro Pers Sekretariat Presiden - Muchlis Jr
Presiden Joko Widodo saat memberi keterangan pers terkait penanganan Covid-19, di Istana Merdeka, Selasa (24/3/2020).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Polemik mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan kembali bergulir. Hal ini terjadi lantaran Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi.

Adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Padahal sebelumnya, pada akhir Desember lalu, iuran BPJS dinaikkan melalui Perpres Nomor 75 tahun 2019.  Namun, per 1 April dibatalkan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020.

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi? Ini Rincian Biayanya pada 2020-2021

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut perjalanan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dari waktu ke waktu:

Iuran BPJS Kesehatan sempat dinaikkan

Sebelumnya, iuran BPJS Kesehatan sempat dinaikkan pada 1 Januari 2020 lalu guna menambal defisit yang semakin membesar.

Adapun kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Oktober 2019.

Dilansir Kontan, (1/1/2020), defisit neraca BPJS Kesehatan yang makin membesar menjadi dasar pemerintah menaikkan iuran BPJS.

Dan juga, kenaikan iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) tersebut untuk seluruh segmen peserta BPJS Kesehatan.

Baca juga: Viral Pasien BPJS Curhat Dipersulit Saat Akan Berobat di RSUD dr Soewandhie

Dibatalkan Mahkamah Agung (MA)

Walaupun terlanjur untuk dinaikkan, Perpres tersebut digugat oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) pada 5 Desember 2019.

KPCDI melalui pengacaranya Rusdianto Matulatuwa menegaskan bahwa kenaikan iuran BPJS tersebut mendapat banyak penolakan termasuk dari KPCDI sendiri.

Tak hanya itu, kenaikan iuran BPJS saat itu juga tanpa adanya alasan yang jelas serta tak manusiawi.

Kemudian, pada Kamis 27 Februari 2020 MA memutuskan bahwa mereka menerima dan mengabulkan sebagian permohonan KPCDI.

"Ya (sudah diputus). Kamis 27 Februari 2020 diputus. Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil," ujar Andi dikutip dari Kompas.com, (9/3/2020).

Sementara itu, dikutip dari dokumen putusan MA, menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 bertentangan dengan sejumlah ketentuan di atasnya, antara lain UUD 1945, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Adapun pasal ini menjelaskan tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen.

"Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres RI Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Tidak Mempunyai Hukum Mengikat," demikian putusan tersebut.

Baca juga: MA Batalkan Kenaikan BPJS Kesehatan, Berikut Rincian Tarif Iurannya

Kembali dinaikkan Jokowi

Belum berganti tahun, persoalan mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan kembali menjadi primadona.

Orang nomor satu di Indonesia, Joko Widodo, kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah suasana pandemi virus corona.

Dikutip dari Kompas.com, (13/5/2020), Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menjadi bukti kenaikan tersebut.

Adapun Perpres itu sebelumnya telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020).

Rinciannya:

  • Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.
  • Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini Rp 51.000.
  • Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Walaupun begitu, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.

Sumber: Kompas.com (Ihsanuddin, Dian Erika Nugraheny | Editor: Icha Rastika, Kristian Erdianto)

Baca juga: Klarifikasi RSUD dr Soewandhie soal Video Viral Pasien BPJS yang Curhat Dipersulit Saat Berobat

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi