Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Hal yang Perlu Diketahui soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan dari Perpres 64 Tahun 2020

Baca di App
Lihat Foto
Dok. BPJS Kesehatan
Logo BPJS Kesehatan
|
Editor: Virdita Rizki Ratriani

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo kembali menaikkan besaran iuran BPJS Kesehatan. 

Adapun kenaikan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Perpres ini diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (12/5/2020). 

Sebelumnya, Jokowi juga sempat mengubah besaran iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres Nomor 75 Tahun 2019, tetapi perubahan tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam aturan terbaru, ada sejumlah hal yang berubah dan patut menjadi perhatian bagi masyarakat.

Merangkum isi dari Perpres Nomor 64 Tahun 2020, berikut adalah hal-hal yang perlu diperhatikan mengenai kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan:

Baca juga: Jokowi Naikkan Lagi Iuran BPJS Kesehatan, KPCDI Segera Gugat Kembali ke MA

1. Besaran iuran

Pada pasal 34 Perpres tersebut, kenaikan iuran terjadi pada Kelas I dan Kelas II mandiri. Hal itu akan dimulai per 1 Juli 2020.

Berikut rincian perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) dari Januari 2020 hingga 2021.

Januari-Maret 2020 berdasarkan Perpres 75 Tahun 2019:

Kelas 1 Rp 160.000
Kelas 2 Rp 110.000
Kelas 3 Rp 42.000

Baca juga: Iuran BPJS Naik di Tengah Pandemi Covid-19, Warga Pilih Turun Kelas

April-Juni 2020 kembali ke Perpres 82 Tahun 2018:

Kelas 1 Rp 80.000
Kelas 2 Rp 51.000
Kelas 3 Rp 25.500

Juli-Desember 2020 berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020:

Kelas 1 Rp 150.000
Kelas 2 Rp 100.000
Kelas 3 Rp 25.500 (Rp 42.000 dikurangi subsidi pemerintah Rp 16.500)

Iuran peserta PBI

Menurut pasal 29, disebutkan bahwa iuran bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan yaitu sebesar Rp 42.000 per orang per bulan.

Adapun iuran ini dibayarkan oleh Pemerintah Pusat.

Iuran bayi baru lahir

Peraturan baru ini juga mengatur iuran bagi bayi baru lahir, yaitu dibayarkan oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta pada saat mendaftar paling lama 28 hari sejak dilahirkan.

Baca juga: Jokowi Kembali Naikkan Iuran, Ini Komentar BPJS Kesehatan

2. Besaran denda

Adapun besaran denda adalah lima persen dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups berdasarkan diagnosa atau prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan:

  • Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan
  • Besar denda paling tinggi Rp 30.000.000
  • Sementara itu, untuk tahun 2020, denda hanya dibebankan sebesar 2, 5 persen saja dengan ketentuan yang sama.

Baca juga: Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Jokowi Dinilai Berselancar Lawan Putusan MA

3. Peserta atau pemberi kerja tidak membayar iuran

 

Jika peserta dan/atau pemberi kerja tidak membayar iuran sampai akhir bulan berjalan, maka penjaminan peserta diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya.

Penghentian sementara berakhir dan status kepesertaan aktif kembali apabila:

  • Telah membayar iuran bulanan tertunggak, paling banyak 24 bulan
  • Membayar iuran pada bulan saat peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan

Baca juga: Pemerintah Naikkan Lagi Iuran BPJS, Ini Kata Anak Buah Sri Mulyani

Untuk tahun 2020, pemberhentian sementara penjaminan peserta berakhir dan status kepesertaan aktif kembali apabila:

  • Telah membayar iuran bulan tertunggak, paling banyak 6 bulan
  • Membayar iuran pada bulan saat peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan
  • Adapun sisa iuran bulan yang masih tertunggak setelah pembayaran masih menjadi kewajiban peserta
  • Untuk mempertahankan status kepesertaan, peserta harus membayar sisa iuran bulan yang masih tertunggak paling lambat pada tahun 2021.
  • Dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan aktif kembali, peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap layanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya.

Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Naikkan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi

4. Pertimbangan kenaikan tarif iuran

Dalam pasal 38 disebutkan bahwa besaran iuran ditinjau paling lama 2 ahun sekali dengan menggunakan standar praktik aktuaria jaminan sosial yang lazim dan berlaku umum. 

Kenaikan tarif akan memperhitungan sejumlah faktor, di antaranya inflasi, biaya kebutuhan Jaminan Kesehatan, dan kemampuan membayar iuran. 

Besaran iuran diusulkan oleh Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional kepada Presiden dengan tembusan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan. 

5. Jika Peserta tinggal di luar negeri

Bagi peserta WNI yang tinggal di luar negeri sekurang-kurangnya selama 6 (enam) bulan berturut-turut dapat menghentikan kepesertaannya sementara.

Namun, ketentuan ini dikecualikan bagi peserta PPU yang masih mendapatkan gaji atau upah di Indonesia. 

Dengan menghentikan kepesertaan sementara, peserta tidak mendapatkan manfaat layanan kesehatan. 

Saat kembali ke Indonesia, peserta wajib melapor ke BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat satu bulan setelah kembali serta berhak memperoleh manfaat. 

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ini Alasan Pemerintah

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi