JAKARTA, KOMPAS.com- Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 Tahun 2020 tentang panduan kaifiat (tata cara) takbir dan shalat Idul Fitri di tengah pandemi virus corona, di antaranya mengatur soal ketentuan shalat Idul Fitri atau shalat Id di rumah.
MUI, dalam salah satu butir fatwa tersebut, menyebutkan, shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan secara berjemaah di rumah.
Bagaimana ketentuan shalat Idul Fitri berjemaah di rumah?
Salah satu ketentuan yang disebutkan dalam fatwa MUI adalah, shalat id berjemaah di rumah bisa dilakukan dengan minimal empat orang. Satu orang bertindak sebagai imam, tiga orang lainnya sebagai makmum.
Selengkapnya, berikut ketentuan shalat Id di rumah sesuai dengan fatwa MUI:
1. Shalat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjemaah dan dapat dilakukan secara sendiri (munfarid).
2. Jika shalat Idul Fitri dilaksanakan secara berjemaah, maka ketentuannya sebagai berikut:
- Jumlah jemaah yang shalat minimal empat orang, satu orang imam dan tiga orang makmum.
- Kaifiat shalatnya mengikuti ketentuan angka III (Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah) dalam fatwa ini.
- Usai shalat Id, khatib melaksanakan khotbah dengan mengikuti ketentuan angka IV dalam fatwa ini.
- Jika jumlah jemaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan shalat jemaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khotbah, maka shalat Idul Fitri boleh dilakukan berjemaah tanpa khotbah.
Fatwa MUI selengkapnya dapat dilihat pada link ini: .
Bolehkah menggelar shalat Idul Fitri di tanah lapang atau masjid?
Dalam fatwanya, MUI menyebutkan, shalat Idul Fitri bisa dilakukan di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain, dengan mempertimbangkan beberapa hal.
Hal yang perlu dipertimbangkan adalah:
Shalat iId bisa dilakukan di tanah lapang, masjid, atau mushala di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 Hijriah. Kawasan terkendali salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.
Shalat Id bisa dilakukan di tanah lapang, masjid, atau mushala di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan. Daerah ini misalnya kawasan perdesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19 dan tidak ada keluar masuk orang.
MUI menekankan, pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah, harus digelar sesuai protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan dengan memperpendek bacaan shalat dan pelaksanaan khotbah.
Sementara itu, takbiran bisa dilakukan di rumah, di masjid oleh pengurus takmir, di jalan oleh petugas atau jemaah secara terbatas.
Takbiran juga bisa dilaksanakan melalui media televisi, radio, media sosial, dan media digital lainnya.
"Setiap umat Islam dalam kondisi apa pun disunahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, dan tahlil di rumah, di masjid, di dalam kendaraan, di rumah sakit, dan di tempat-tempat umum sebagai syiar keagamaan," demikian MUI.
Baca juga: Fatwa MUI: Ini Ketentuan Shalat Idul Fitri di Rumah
Pelaksanaan takbir bisa dilaksanakan sendiri atau bersama-sama, baik dengan suara keras maupun pelan.
Umat Islam, pemerintah, dan masyarakat perlu menggemakan takbir, tahmid, dan tahlil saat malam Idul Fitri sebagai tanda syukur sekaligus doa agar wabah Covid-19 segera berlalu.
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi mengimbau umat Islam menjalankan shalat Idul Fitri di rumah karena hingga kini masih dalam situasi pandemi virus corona.
Meski demikian, ia mengingatkan agar umat Islam tidak meninggalkan shalat Idul Fitri.
"Saya imbau umat Islam menjalankan shalat Id di rumah bersama keluarga inti. Ini bagian dari empati dan komitmen kita sebagai umat beragama, dalam penanganan Covid-19," kata Fachrul melalui keterangan tertulis, seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (13/5/2020).
Ia berharap, perayaan Idul Fitri tetap bisa dilakukan dengan sukacita meski di tengah situasi pandemi virus corona.
Baca juga: Wacana Relaksasi Rumah Ibadah, MUI Tetap Imbau Umat Islam Dahulukan Keselamatan