Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fatwa MUI: Shalat Id Berjemaah di Rumah, Minimal 4 Orang

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO
Umat Muslim menjalankan shalat Idul Fitri, di Masjid Kubah Mas, Depok, Jawa Barat, Rabu (6/7/2016). Hari ini umat muslim dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah setelah sebulan penuh menjalankan ibadah puasa.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

JAKARTA, KOMPAS.com- Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 Tahun 2020 tentang panduan kaifiat (tata cara) takbir dan shalat Idul Fitri di tengah pandemi virus corona, di antaranya mengatur soal ketentuan shalat Idul Fitri atau shalat Id di rumah.

MUI, dalam salah satu butir fatwa tersebut, menyebutkan, shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan secara berjemaah di rumah.

Bagaimana ketentuan shalat Idul Fitri berjemaah di rumah?

Salah satu ketentuan yang disebutkan dalam fatwa MUI adalah, shalat id berjemaah di rumah bisa dilakukan dengan minimal empat orang. Satu orang bertindak sebagai imam, tiga orang lainnya sebagai makmum.

Selengkapnya, berikut ketentuan shalat Id di rumah sesuai dengan fatwa MUI:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1. Shalat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjemaah dan dapat dilakukan secara sendiri (munfarid).

2. Jika shalat Idul Fitri dilaksanakan secara berjemaah, maka ketentuannya sebagai berikut:

Fatwa MUI selengkapnya dapat dilihat pada link ini: .

Bolehkah menggelar shalat Idul Fitri di tanah lapang atau masjid?

Dalam fatwanya, MUI menyebutkan, shalat Idul Fitri bisa dilakukan di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain, dengan mempertimbangkan beberapa hal.

Hal yang perlu dipertimbangkan adalah:

Shalat iId bisa dilakukan di tanah lapang, masjid, atau mushala di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 Hijriah. Kawasan terkendali salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.

Shalat Id bisa dilakukan di tanah lapang, masjid, atau mushala di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan. Daerah ini misalnya kawasan perdesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19 dan tidak ada keluar masuk orang.

MUI menekankan, pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah, harus digelar sesuai protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan dengan memperpendek bacaan shalat dan pelaksanaan khotbah.

Sementara itu, takbiran bisa dilakukan di rumah, di masjid oleh pengurus takmir, di jalan oleh petugas atau jemaah secara terbatas.

Takbiran juga bisa dilaksanakan melalui media televisi, radio, media sosial, dan media digital lainnya.

"Setiap umat Islam dalam kondisi apa pun disunahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, dan tahlil di rumah, di masjid, di dalam kendaraan, di rumah sakit, dan di tempat-tempat umum sebagai syiar keagamaan," demikian MUI.

Baca juga: Fatwa MUI: Ini Ketentuan Shalat Idul Fitri di Rumah

Pelaksanaan takbir bisa dilaksanakan sendiri atau bersama-sama, baik dengan suara keras maupun pelan.

Umat Islam, pemerintah, dan masyarakat perlu menggemakan takbir, tahmid, dan tahlil saat malam Idul Fitri sebagai tanda syukur sekaligus doa agar wabah Covid-19 segera berlalu.

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi mengimbau umat Islam menjalankan shalat Idul Fitri di rumah karena hingga kini masih dalam situasi pandemi virus corona.

Meski demikian, ia mengingatkan agar umat Islam tidak meninggalkan shalat Idul Fitri.

"Saya imbau umat Islam menjalankan shalat Id di rumah bersama keluarga inti. Ini bagian dari empati dan komitmen kita sebagai umat beragama, dalam penanganan Covid-19," kata Fachrul melalui keterangan tertulis, seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (13/5/2020).

Ia berharap, perayaan Idul Fitri tetap bisa dilakukan dengan sukacita meski di tengah situasi pandemi virus corona.

Baca juga: Wacana Relaksasi Rumah Ibadah, MUI Tetap Imbau Umat Islam Dahulukan Keselamatan

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Saat Wabah Virus Corona

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi