Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melihat Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi Virus Corona...

Baca di App
Lihat Foto
Dok. BPJAMSOSTEK
Pelayanan BPJAMSOSTEK sebelum diberlakukannya protokol Lapak Asik
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com – Pemerintah memutuskan menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Keputusan menaikkan iuran BPJS Kesehatan dilakukan melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, iuran BPJS kembali naik.

Keputusan pemerintah ini tak sejalan dengan putusan Mahkamah Agung yang membatalkan keputusan pemerintah menaikkan iuran BPJS pada akhir Desember lalu.

Di tengah situasi pandemi virus corona, pemerintah mengambil kebijakan menaikkan iuran BPJS Kesehatan dengan mengeluarkan peraturan yang baru.

Bagaimana respons publik melihat kebijakan ini?

Di media sosial, perbincangan soal kenaikan iuran BPJS ini ramai diperbincangkan. Bahkan, tagar #BPJS masuk dalam daftar trending dengan puluhan ribu twit membahas soal ini.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon, mengkritisi kebijakan pemerintah ini melalui twit yang diunggahnya di akun @fadlizon, Kamis (14/5/2020).

Baca juga: Jokowi Naikkan Iuran BPJS di Tengah Pandemi: Dinilai Tentang Putusan MA, Tak Peka, hingga Akan Digugat Lagi

Banyak pula akun-akun lain yang mengkritisi maupun memahami mengapa pemerintah mengambil kebijakan ini.

Lihat Foto
Twitter
Berbagai unggahan di Twitter yang menanggapi keputusan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Gotong royong

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai, kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebagai bagian dari pelaksanaan gotong royong seperti disebutkan dalam UU.

Menurut dia, jika iuran tidak dinaikkan, hal ini akan menjadi "lingkaran setan". 

“Ini adil saja, kalau negara tidak mampu. Undang-undangnya kan gotong royong,” kata Agus saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/5/2020). 

“Kalau diturunkan lagi nanti (utang BPJS) tak terbayar lagi. Jadi bisa-bisa teman-teman itu tak bisa dirawat,” kata dia.

Agus menilai, keputusan ini diambil untuk mengatasi defisit BPJS. Saat ini, dalam pandangan dia, hanya ada dua pilihan untuk mengatasi itu.

Pilihan itu, semua pihak harus menambah iuran atau pelayanannya yang diturunkan.

Baca juga: Dilema Warga Iuran BPJS Naik, Tak Ada Penghasilan Akibat Pandemi, Turun Kelas Ragu Pelayanan

Akan tetapi, kata Agus, menurunkan pelayanan tidak dipilih sehingga menaikkan iuran yang harus dilakukan.

“Pilihannya cuma itu. Kan APBN udah nambah masih belum cukup, kita begitu karena itu peraturannya,” ujar Agus.

Ia mengatakan, jika mereka yang masuk golongan III merasa tidak mampu dengan kenaikan iuran tersebut, maka bisa memilih untuk masuk ke PBI.

Sementara, apabila golongan I dan II merasa keberatan, maka bisa menurunkan ke kelas tiga.

Menurut Agus, besaran iuran yang diatur dalam perpres yang baru saat ini telah ada penurunan tarif jika dibandingkan dengan pada peraturan sebelumnya.

Keputusan Presiden menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan saat ini dinilainya untuk menjawab putusan MA yang dalam 90 hari harus direspons pemerintah.

Sementara itu, Koordinator BPJS Watch menilai, kenaikan iuran ini memberatkan masyarakat.

"Pemerintah sudah kehabisan akal dan nalar sehingga dengan seenaknya menaikkan iuran tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat," ujar Timboel Siregar, seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (14/5/2020).

Menurut dia, kebijakan yang diambil saat ini menunjukkan pemerintah tidak punya kepekaan sosial karena masyarakat tengah berjuang dari kesulitan ekonomi akibat pandemi virus corona.

Adapun, Komunitas Pencuci Darah Indonesia berencana mengajukan gugatan uji materi atas keputusan pemerintah ini.

Besaran Biaya Iuran

Berikut perubahan iuran BPJS bagi peserta mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja:

Januari-Maret 2020 berdasarkan Perpres 75 Tahun 2019:

  • Kelas 1 Rp 160.000
  • Kelas 2 Rp 110.000
  • Kelas 3 Rp 42.000

April-Juni 2020 kembali ke Perpres 82 Tahun 2018:

  • Kelas 1 Rp 80.000
  • Kelas 2 Rp 51.000
  • Kelas 3 Rp 25.500

Juli-Desember 2020 berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020:

  • Kelas 1 Rp 150.000
  • Kelas 2 Rp 100.000
  • Kelas 3 Rp 25.500 (Rp 42.000 dikurangi subsidi pemerintah Rp 16.500)

Tahun 2021 berdasarkan Perpres Nomor 64 tahun 2020:

  • Kelas 1 Rp 150.000
  • Kelas 2 Rp 100.000
  • Kelas 3 Rp 35.000 (Rp 42.000 dikurangi subsidi pemerintah Rp 7.000).

Baca juga: Polemik Iuran BPJS Kesehatan, Sempat Dibatalkan MA hingga Kembali Dinaikkan Jokowi

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi