Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

THR Pensiunan, Kapan Cairnya?

Baca di App
Lihat Foto
shutterstock
Ilustrasi uang.
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Pemerintah memastikan bahwa para penerima pensiunan tetap akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini.

THR tahun ini hanya akan dicairkan bagi semua pelaksana dan anggota TNI Polri, hakim, dan hakim agung yang setara dengan jabatan eselon III, termasuk penerima pensiunan.

Adapun pembayaran THR bagi pensiunan dilaksanakan berbarengan dengan pembayaran THR bagi para PNS, TNI dan POLRI.

"Secara teknis memang tanggal tersebut (15 Mei 2020), karena SP2D baru bisa diterbitkan setelah PP dan PMK diundangkan dan SP2D sudah terbit hari Rabu kemarin," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/5/2020).

Puspa menjelaskan, uang tersebut akan langsung ditransfer ke rekening PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selanjutnya, uang akan ditransfer ke bank mitra bayar dari PT Taspen, PT Asabri, dan Kantor Pos.

Puspa menjelaskan, pensiunan yang mempunyai rekening bank akan mendapatkan THR sesaat setelah anggaran cair.

Namun, bagi pensiunan yang mendapatkan THR melalui Kantor Pos, kemungkinan membutuhkan waktu tambahan.

"Jadi kalau PNS, TNI, dan Polri maka begitu SP2D itu diterbitkan, itu langsung ditransfer ke rekening. Sehingga prosesnya itu sudah dilakukan hari Rabu, ada yang Kamis terakhir Jumat besok tanggal 15, maksimum besok," kata dia.

Baca juga: Mengintip Jejak THR PNS, Dicetuskan Kabinet Sukiman, Diprotes Buruh hingga Cair 15 Mei 2020

Pensiunan dapat THR

Dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pensiunan akan mendapatkan THR seperti tahun lalu.

"Pensiun juga tetap mendapatkan THR sesuai tahun lalu karena pensiunan juga kelompok yang mungkin rentan juga," kata Sri Mulyani, 20 April 2020.

Adapun THR bagi pensiunan masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sebagai tambahan informasi, pemerintah mencairkan dana sebesar Rp 29,382 triliun untuk pemberian THR tahun ini.

Pembayaran THR dilaksanakan terpisah dari pembayaran pensiun atau tunjangan bulanan.

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.05/2020, terdapat beberapa kategori penerima pensiun.

Kategori penerima pensiun adalah pensiunan PNS, pensiunan Prajurit TNI, pensiunan anggota Polri, pensiunan pejabat negara, penerima pensiun janda, duda, atau anak dari penerima pensiun PNS, TNI, POLRI, pejabat negara, serta penerima pensiun orang tua dari PNS yang tewas.

Baca juga: Segera Cair, Ini Besaran THR bagi Pensiunan PNS dan TNI-Polri

Besaran THR

Dalam Pasal 6 ayat (1) PMK Nomor 49/PM.05/2020, disebutkan bahwa pensiunan akan mendapatkan THR sebesar penghasilan satu bulan pada bulan Maret.

"Tunjangan Hari Raya bsebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada bulan Maret," demikian bunyi pasal tersebut.

Penghasilan yang diberikan bagi penerima pensiun sebesar pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga dan tunjangan tambahan penghasilan, serta tidak dikenai potongan asuransi kesehatan.

Tunjangan tambahan penghasilan merupakan tambahan penghasilan bagi penerima pensiun yang karena perubahan pensiun pokok baru tidak mengalami kenaikan penghasilan, mengalami penurunan penghasilan, atau mengalami kenaikan penghasilan tapi kurang dari empat persen sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Besaran penghasilan tidak termasuk:
a. jenis tunjangan kinerja
b. insentif kinerja
c. insentif kerja
d. tunjangan bahaya
e. tunjangan resiko
f. tunjangan pengamanan
g. tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan
h. tambahan penghasilan bagi guru PNS
1. insentif khusus
J. tunjangan selisih penghasilan
k. tunjangan penghidupan luar negeri
1. tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal kementerian/lembaga dan penghasilan lain di luar yang disebutkan.

Baca juga: Menaker Buka Posko Online untuk Pengaduan THR

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi