Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Hanya Iuran yang Naik, Denda Iuran BPJS Kesehatan Juga Naik Jadi 5 Persen

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com / Ramdhan Triyadi Bempah
Petugas BPJS Kesehatan Kabupaten Bogor sedang melayani seorang warga yang sedang mengurus kartu BPJS Kesehatan, di kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Bogor, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat (24/11/2017).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Di tengah pandemi corona, Presiden Jokowi menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melalui Peraturan Presiden No 64/2020.

Kenaikannya terjadi pada kelas I dan II mandiri. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu akan dimulai pada Juli 2020.

Perubahan itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pasal 34.

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi? Ini Rincian Biayanya pada 2020-2021

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain kenaikan iuran BPJS, diatur juga perubahan subsidi pemerintah, hingga denda yang dibayarkan oleh peserta yang telat bayar.

Pada pasal 42 dijelaskan mengenai denda yang harus dibayarkan.

Besarannya pada 2020 dendanya 2,5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups (ICBG).

Namun, pada 2021 naik dari 2,5 persen menjadi 5 persen dari perkiraan biaya paket ICBG.

Baca juga: Polemik Iuran BPJS Kesehatan, Sempat Dibatalkan MA hingga Kembali Dinaikkan Jokowi

Pemberian denda

Denda akan diberikan kepada Peserta dan/atau Pemberi Kerja yang tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan.

Jika tidak bayar, maka penjaminan Peserta diberhentikan sementara, mulai tanggal 1 pada bulan berikutnya.

"Kalau belum bayar enggak aktif. Dikunci sistemnya. Kalau dibayar, dibuka lagi," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf pada Kompas.com, Kamis (14/5/2020).

Lalu untuk mempertahankan status kepesertaan aktif, peserta wajib melunasi sisa iuran bulan yang masih tertunggak seluruhnya paling lambat 2021.

Selain itu dalam pasal 42 ayat 5 disebutkan dalam waktu 45 hari sejak status aktif kepesertaan aktif kembali, peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya.

Iqbal menjelaskan, ketika peserta menunggak dan dirawat inap di RS serta masih dalam jangka waktu 45 hari sejak aktif, maka akan kena denda.

"Artinya kalau di luar 45 hari dan bukan rawat inap di RS, tidak terkena denda layanan," katanya lagi.

Misalnya jika peserta hanya menggunakan BPJS untuk periksa di puskesmas, maka tidak kena denda.

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik Hampir 100 Persen, Ini Penjelasannya...

Ketentuan denda 2021

Denda tahun depan besarnya 5 persen dari perkiraan biaya paket ICBG berdasarkan diagnosis dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak. Ketentuannya:

  • Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan
  • Besar denda paling tinggi Rp 30 juta.

Iqbal menjelaskan, biasanya RS memberi diagnosis awal pada pasien, juga perkiraan perlu rawat inap berapa lama.

Misalnya diperkirakan akan dirawat dan menghabiskan biaya Rp 5 juta. Maka denda 5 persen itu dari Rp 5 juta tersebut.

Iqbal menambahkan, biasanya diagnosis awal dan akhir berbeda, lebih banyak di akhir. Jadi misalnya di akhir habis Rp 7 juta, padahal diagnosis awal hanya Rp 5 juta.

Meski begitu denda yang dibayarkan tetap dihitung dari diagnosis awal tadi.

Baca juga: MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Apakah Akan Ada Refund?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Rincian Perubahan Iuran BPJS Kesehatan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi