KOMPAS.com - Kejelasan mengenai aturan pulang kampung atau mudik, masih menjadi pertanyaan bagi sejumlah kalangan masyarakat.
Terlebih, baru-baru ini Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memperbolehkan semua moda transportasi untuk kembali beroperasi.
Seorang warganet di media sosial Twitter misalnya, pemilik akun Twitter bernama @ntonsiusn menanyakan perihal kejelasan mudik.
Baca juga: Saat Para Mahasiswa di Jateng Memilih Bertahan dan Tidak Mudik di Tengah Pandemi Corona...
Selain itu, ia juga menyinggung semua transportasi yang kembali diperbolehkan beroperasi.
"Pak, jadi mudik itu boleh atau tidak? Kata Pak menteri @BudiKaryaS. Transportasi pesawat, kereta, bus, udah mulai boleh beroperasi. Gimana sih yg betulnya? saya perlu bahan argumen kalau ada petugas yg berentiin pas mudik nanti. Trims Pakpol," tulis akun tersebut.
Baca juga: Alasan Mengapa Harus Tidak Mudik Saat Pandemi Covid-19
Lantas, pulang kampung atau mudik apakah masih tetap diperbolehkan?
Mudik tetap dilarang
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, hingga detik ini, mudik tetap dilarang.
"Mudik Lebaran Idul Fitri tegas tetap dilarang," ujar Adita saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/5/2020).
Kendati demikian, lanjut, Adita, bepergian di wilayah Jabodetabek, masih diperbolehkan. Banyak yang mengistilahkan hal itu dengan mudik lokal.
"Kalau pengertiannya bepergian di satu daerah aglomerasi PSBB, seperti Jabodetabek, masih diperbolehkan," jelas dia.
Kendati demikian, masyarakat tetap diimbau untuk tidak bepergian kemana pun dan bila melakukan bepergian, wajib mengikuti prosedur pencegahan Covid-19.
Hal itu sesuai dengan ketentuan yang ada di Peraturan Menteri Perhubungan No. 18 dan 25 Tahun 2020.
"Daerah aglomerasi yang ditetapkan sebagai PSBB seperti Jabodetabek masih dimungkinkan pergerakan transportasi umum di dalam area tersebut. Seperti halnya KRL masih beroperasi, bis antar kota di dalam Jabodetabek juga masih beroperasi," kata Adita.
Baca juga: Viral Video Parodi Jangan Mudik Dulu Buatan Warga Klaten, Ini Cerita Pembuatannya...
Moda transportasi kembali beroperasi
Sebelumnya, Kemenhub ditugaskan untuk menjabarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah melalui Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19.
Adapun inti dari penjabaran Permenhub dan Surat Edaran Gugus Tugas itu adalah memberikan pembatasan transportasi bagi penumpang dengan kepentingan khusus.
Adita menjelaskan, hal itu memang benar, dan hal itu ditujukan untuk kepentingan-kepentingan khusus yang ditetapkan dalam Surat Edaran Gugus Tugas.
"Itu bukan keperluan mudik. Itu untuk kepentingan khusus," ucap Adita lagi.
Baca juga: Setop Penyebaran Virus Corona, Anggota dan PNS Polri Dilarang Mudik
Kriteria yang diperbolehkan
Berikut kriteria masyarakat yang diperbolehkan bepergian keluar dari wilayah PSBB di masa pandemi ini:
Pertama, orang yang bekerja pada pelayanan bidang pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, fungsi ekonomi, hingga percepatan penanganan Covid-19.
Kedua, pasien yang membutuhkan penanganan medis. Kemudian, pemerintah juga memperbolehkan masyarakat yang keluarga intinya meninggal di luar kota.
Kemudian, pemerintah juga memperbolehkan pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar dari luar negeri untuk pulang ke daerah asal.
Adita menegaskan, nantinya masyarakat yang masuk kriteria boleh bepergian, harus melampirkan beberapa persyaratan.
Sebagai contoh, surat keterangan bebas Covid-19 dan surat tugas bagi masyarakat yang berpergian dengan tujuan bisnis.
Baca juga: Ini 3 Kategori PNS yang Bakal Dapat Sanksi Ringan hingga Berat karena Nekat Mudik
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.