Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Berikut Cara Turun Kelas...

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Petugas keamanan berjaga di depan kantor BPJS Kesehatan di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (13/5/2020). Pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 1 Juli 2020 seperti digariskan dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dengan rincian peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp150.000, kelas II menjadi Rp100.000 dan kelas III menjadi 42.000. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan di mana keputusan tersebut diambil saat pandemi corona masih berlangsung yakni pada Selasa (5/5/2020).

Adapun kenaikan tersebut diatur dalam perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Disebutkan bahwa kenaikan iuran berlaku bagi peserta mandiri yang terdiri dari Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Baca juga: Tak Hanya Iuran yang Naik, Denda Iuran BPJS Kesehatan Juga Naik Jadi 5 Persen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut rincian kenaikan iuran untuk peserta mandiri kelas I, II, dan III.

- Kelas I: Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000

- Kelas II: Iuran peserta mandiri kelas II naik menjadi Rp 100.000, dari saat ini Rp 51.000

- Kelas III: Iuran peserta mandiri kelas III naik menjadi Rp 42.000, dari saat ini Rp 25.500.

Diketahui, kenaikan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2020.

Dari kenaikan yang nyaris dua kali lipat besarannya itu, sejumlah masyarakat pun memilih untuk turun kelas guna meringankan beban keuangan dalam rumah tangga.

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik Hampir 100 Persen, Ini Penjelasannya...

Prosedur turun kelas

Lalu, bagaimana tata cara atau prosedur turun kelas bagi peserta mandiri?

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma'ruf mengungkapkan, prosedur turun kelas bagi peserta mandiri masih sama.

Berikut syarat perubahan kelas rawat:

1. Perubahan kelas rawat dapat dilakukan setelah 1 (satu) tahun dan harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga.

2. Peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.

3. Adapun persyaratan perubahan kelas rawat yaitu membawa Kartu Keluarga (KK) asli atau salinan KK.

4. Bagi peserta yang belum melakukan Autodebet rekening tabungan dilengkapi dengan fotokopi buku rekening tabungan BNI/BRI/Mandiri/BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/penanggung) dan formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp 6.000.

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi? Ini Rincian Biayanya pada 2020-2021

Program praktis

Sementara itu, Iqbal menjelaskan bahwa ada salah satu program yang diadakan oleh pihak BPJS Kesehatan dalam membantu meringankan peserta mandiri agar proses turun kelas menjadi lebih mudah, yakni Program Praktis.

Namun, program ini telah berakhir pada 30 April 2020 lalu.

Ia menjelaskan, pihak BPJS Kesehatan berencana akan menjalankan kembali program Praktis ini.

"Prosedur program Praktis ini masih dalam proses untuk dijalankan kembali," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (15/5/2020).

Berikut prosedur untuk melakukan perubahan kelas pada program BPJS Praktis:

1. Berlaku bagi peserta yang telah terdaftar sebelum 1 Januari 2020.

2. Perawatan kelas perawatan dapat turun dua tingkat dari kelas perawatan sebelumnya. Misalnya dari kelas I ke kelas III.

3. Diberlakukan untuk satu keluarga bagi yang sudah terdaftar.

4. Peserta yang menunggak iuran tetap dapat mengajukan turun kelas, namun status kepesertaan masih tidak aktif sampai tunggakan iuran dibayarkan.

Baca juga: MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Apakah Akan Ada Refund?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Rincian Perubahan Iuran BPJS Kesehatan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi