KOMPAS.com – Di tengah rencana kenaikan kembali iuran BPJS untuk kelas I dan II mulai Bulan Juli nanti, sejumlah masyarakat menanyakan mengenai tagihan BPJS mereka yang pada Bulan Mei ini turun menjadi kurang dari Rp 10.000.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut diungkapkan masyarakat melalui akun media sosial Twitter seperti berikut ini:
“@BPJSKesehatanRI tadi saya bayar BPJS per org tarif nya Rp.9000. Apa sekarang tarif nya memang turun ya?” tanya akun @caustartarr
“Kok punya kami sekeluarga malah turun drastis?” tanya akun @WirtaRezkya sembari melampirkan tangkapan layar tagihan BPJSnya senilai Rp 9.000 per orang.
Baca juga: Menilik Sejarah BPJS Kesehatan, Kapan Dilahirkan hingga Besaran Iurannya Dulu...
“@BPJSKesehatanRI bpjs saya kelas 2 , ngecek saldo bpjs sisa 8000,,apakah artinya yg bln mei sudah terbayarkan dgn sisa iuran kelebihan bln april dan tdk perlu membayar lgi?” tulis akun @ryan_we17
Konfirmasi Kompas.com
Terkait dengan hal tersebut, Kompas.com menghubungi Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf.
Iqbal mengatakan terkait dengan turunnya tagihan bulan Mei yang ditanyakan netizen, itu terjadi karena adanya kelebihan saldo iuran BPJS pada Bulan April yang kemudian kelebihannya dimasukkan untuk membayar tagihan bulan Mei.
Sehingga nilai tagihan yang harus dibayarkan Bulan Mei menjadi lebih sedikit karena sudah dikurangkan dengan kelebihan yang ada sebelumnya.
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Berikut Cara Turun Kelas...
Mengenai dasarnya, Iqbal mengatakan hal itu sesuai dengan Perpres nomor 64 Tahun 2020.
"Di perpres 64 tahun 2020 diatur : Januari sampai dengan Maret 2020 menggunakan Perpres 75 th 2019. Kelas 1: 160 ribu, Kelas II: 110 ribu, Kelas 3: 42 ribu," jelas Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (16/5/2020).
Sesuai Perpres tersebut, periode April sampai dengan Juni iuran BPJS dikembalikan ke Perpres nomor 82 tahun 2018 yakni kelas I: Rp 80.000, Kelas II: Rp 52.000 dan Kelas III Rp 25.500.
“Karena penyesuaian dilakukan di Mei, maka April kan udah bayar sesuai besaran sebelumnya, terjadi selisih saldo, untuk pembayaran bulan Mei,” ujarnya.
Untuk lebih jelasnya, berikut iuran BPJS yang harus dibayarkan selama tahun 2020.
Januari-Maret 2020 berdasarkan Perpres 75 Tahun 2019:
- Kelas 1 Rp 160.000
- Kelas 2 Rp 110.000
- Kelas 3 Rp 42.000
April-Juni 2020 kembali ke Perpres 82 Tahun 2018:
- Kelas 1 Rp 80.000
- Kelas 2 Rp 51.000
- Kelas 3 Rp 25.500
Juli-Desember 2020 berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020:
- Kelas 1 Rp 150.000
- Kelas 2 Rp 100.000
- Kelas 3 Rp 25.500 (Rp 42.000 dikurangi subsidi pemerintah Rp 16.500)
Baca juga: Melihat Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi Virus Corona...
Untuk mengetahui besaran tagihan BPJS yang harus dibayarkan secara lebih jelas, peserta dapat mengeceknya dengan mudah melalui aplikasi Mobile JKN yang dapat didownload melalui Playstore.
Nantinya peserta dapat melihat besaran tagihan, denda (jika ada) dan total yang harus dibayar.
Di mana sistem akan secara otomatis melakukan perhitungan penyesuaian
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.