Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Mampu Bayar Iuran BPJS, Apakah Solusinya Hanya Turun Kelas?

Baca di App
Lihat Foto
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Salah seorang warga memperlihatkan kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Kantor Cabang Utama BPJS, Kota Bandung beberapa waktu lalu.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Keputusan Presiden Jokowi yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi menuai beragam reaksi publik. 

Berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut akan mulai berlaku pada 1 juli mendatang untuk kelas I dan kelas II mandiri.

Berikut perincian kenaikan iuran tersebut:

Kenaikan pada iuran kelas I diketahui hampir 100 persen.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi? Ini Rincian Biayanya pada 2020-2021

Diminta turun kelas

 

Sebelumnya, pada April-Juni 2020 peserta kelas I hanya membayar Rp 80.000. Artinya untuk Kelas I naik Rp 70.000.

Sementara itu untuk peserta kelas II sebelumnya hanya membayar Rp 51.000. Jadi naiknya Rp 49.000.

Banyak warganet mengeluh tak mampu membayar. Lalu muncul pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyuruh peserta turun kelas jika tak mampu.

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Berikut Cara Turun Kelas...

Baca juga: Menilik Sejarah BPJS Kesehatan, Kapan Dilahirkan hingga Besaran Iurannya Dulu...

Sebenarnya bagaimana sebaiknya bagi masyarakat yang tidak mampu bayar? Apakah turun kelas adalah solusi yang tepat?

Ataukah peserta bisa berhenti dari kepesertaan BPJS?

Penjelasan BPJS

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menyatakan terkait naiknya iuran, peserta bisa menyesuaikan dengan kemampuan membayarnya.

Jika memang masuk kategori tidak mampu bisa melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial setempat untuk dapat didaftarkan ke Penerima Bantuan Iuran (PBI), baik pusat maupun daerah.

"Kalau berhenti karena ini program wajib ya enggak bisa," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (16/5/2020).

Iqbal menjelaskan juga tidak bisa berhenti membayar iuran bulanan BPJS. Hal itu akan menyebabkan tunggakan.

"Berhenti membayar berarti ada tunggakan dan kartunya non aktif," kata dia.

Menurut pasal 42 Perpres 64/2020 dijelaskan mengenai denda yang harus dibayarkan pada 2020 adalah 2,5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups (ICBG).

Sementara itu pada 2021 dendanya naik menjadi 5 persen dari perkiraan biaya paket ICBG.

Lalu untuk mendapatkan layanan lagi saat peserta ingin berobat, maka peserta harus melunasi tagihan lebih dulu.

Baca juga: Soal Kenaikan Iuran BPJS, YLKI: Terkesan Sembunyi-sembunyi

Pengelompokan peserta

Sebagaimana diketahui, peserta BPJS tidak hanya satu jenis saja. Menurut laman Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), peserta BPJS Kesehatan ada 2 kelompok yaitu:

1. PBI Jaminan Kesehatan

Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.

Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

2. Bukan PBI jaminan kesehatan

Peserta bukan PBI jaminan kesehatan terdiri dari:

  • Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya.
  • Pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya.
  • Buka pekerja dan anggota keluarganya.

 Baca juga: Tak Hanya Iuran yang Naik, Denda Iuran BPJS Kesehatan Juga Naik Jadi 5 Persen

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Rincian Perubahan Iuran BPJS Kesehatan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi