Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Selebgram Nikah Muda, Berapa Batas Minimal Usia Menikah di Indonesia?

Baca di App
Lihat Foto
Twitter: pek
Tangkapan layar twit yang menginformasikan adanya anggapan pasangan Adhiguna-Sabrina melakukan perkawinan dini.
|
Editor: Virdita Rizki Ratriani

KOMPAS.com - Media sosial tengah diramaikan oleh sebuah unggahan video di YouTube tentang kisah pasangan yang memililih nikah muda. Keduanya adalah Adhiguna dan Sabrina Sosiawan. 

Dalam unggahan tersebut, usia mempelai perempuan yang juga berprofesi sebagai selebgram baru 16 tahun saat melangsungkan pernikahan pada Agustus 2019 silam.

Warganet pun sempat mengomentari unggahan tersebut lantaran menganggapnya sebagai kampanye nikah muda.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, berapa batas minimal untuk bisa menikah di Indonesia?

Baca juga: Jawaban Polos Tiara Idol Saat Ditanya Ashanty soal Nikah Muda

Aturan batas usia minimal menikah di Indonesia

Usia minimal pernikahan di Indonesia diatur dalam UU No.16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berlaku sejak 15 Oktober 2019.

Dalam aturan tersebut terdapat sejumlah poin yakni:

1. Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun (pasal 1 ayat 1).

2. Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orangtua pihak pria dan/ atau orangtua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup (pasal 1 ayat 2)

3. Pemberian dispensasi oleh Pengadilan sebagaiman dimaksud pada ayat (2) wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.

Baca juga: Jika Aurel Ingin Nikah Muda, Luna Maya Memohon Satu Hal

DPR revisi usia nikah minimal 19 tahun

Melansir Kompas.com, 13 September 2019, DPR dan pemerintah menyepakati perubahan batas usia perempuan melalui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas mengatakan, dalam rapat kerja dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise, telah disepakati kenaikan batas usia perempuan menjadi 19 tahun.

Sebelumnya, batas usia minimal perempuan untuk menikah adalah 16 tahun. Revisi tersebut tertuang dalam UU No.16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berlaku sejak 15 Oktober 2019.

Baca juga: BKKBN: Nikah Muda Jadi Faktor Perceraian di Depok

"Maka disepakati perubahannya dan untuk memenuhi keputusan MK (Mahkamah Konstitusi), maka usia perkawinan itu berada di umur 19 tahun. Antara laki-laki dan perempuan sekarang sama," ujar Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Revisi tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan MK yang memberikan tenggat waktu tiga tahun kepada DPR RI untuk mengubah ketentuan batas usia menikah yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) UU Perkawinan.

Ketentuan batas usia menikah ditentang oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan masyarakat sipil melalui mekanisme uji materi undang-undang.

Baca juga: Kisah Dewi, Nikah Muda Lahirkan 8 Anak karena Jamu, Akhirnya Jadi Usaha Beromzet Puluhan Juta

Mereka mengkritik batas minimal usia perkawinan perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun. Dalam putusannya, MK menyetujui alasan para pemohon uji materi dan menilai UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Perlindungan Anak.

Dalam UU Perlindungan Anak menyebutkan bahwa anak-anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun.

Sehingga siapa pun yang masih berusia di bawah 18 tahun masih termasuk kategori anak-anak.

Baca juga: Prilly Latuconsina: Papaku Bisa Menangis kalau Aku Nikah Muda

(Sumber: Kompas.com/ Kristian Erdianto | Editor Fabian Januarius Kuwado)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi