Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seleksi Calon Anggota Komisi Yudisial Diperpanjang, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Baca di App
Lihat Foto
Twitter/Kemensetneg
Perpanjangan masa pendaftaran seleksi pemilihan calon anggota Komisi Yudisial
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Seleksi pemilihan calon anggota Komisi Yudisial (KY) diperpanjang hingga 12 Juni 2020. Sebelumnya, masa pendaftaran seharusnya berakhir pada 14 Mei 2020 lalu.

Berkas pendaftaran peserta dapat disampaikan melalui Administrasi Panitia Seleksi Elektronik (APEL), kantor pos, hingga alamat e-mail yang tersedia.

Berkas pendaftaran diterima oleh Sekretariat Panitia Seleksi paling lambat pada 12 Juni 2020 pukul 16.00 WIB.

Baca juga: PKN STAN Batalkan Pendaftaran Mahasiswa Baru 2020, Simak Penjelasan Resminya

Baca juga: Waspada Penipuan, PKN STAN Tegaskan Tak Buat Bimbel, Try Out, dan Terbitkan Buku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, apa saja persyaratannya?

Seleksi pemilihan calon anggota KY ini hanya diperuntukkan bagi warga negara Indonesia.

Pendaftar berusia minimal 45 tahun dan maksimal 68 tahun saat proses pemilihan.

Pelamar merupakan sarjana hukum atau sarjana lain yang relevan dan/atau mempunyai pengalaman di bidang hukum minimal 15 tahun.

Disebutkan juga, calon anggota KY ini harus berintegritas, berkepribadian baik, tidak pernah dijatuhi pidana karena tindak kejahatan, dan berkomitmen memperbaiki sistem peradilan di Indonesia.

Baca juga: Bagaimana Hukum Menggosok Gigi Ketika Puasa?

Bagaimana proses pendaftarannya?

Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui situs APEL, https://apel.setneg.go.id.

Berkas pendaftaran dapat dikirim melalui PT pos dan ke alamat e-mail: panselky2020@setneg.go.id.

Apa saja berkasnya?

1. Surat lamaran

Pendaftar membuat surat lamaran di atas kertas bermaterai Rp 6.000 yang ditujukan kepada Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial.

2. Lampiran

Pelamar melampirkan sejumlah dokumen penting seperti:

  • Daftar riwayat hidup
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Pas foto terbaru sebanyak tiga lembar, berukuran 4x6 dengan latar belakang warna merah
  • Fotokopi ijazah sarjana hukum (S1) dan/atau magister (S2) dan/atay Doktor (S3) yang sudah dilegalisir pejabat berwenang
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada RS pemerintah
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli yang masih berlaku

Baca juga: Deretan Pernyataan Mahfud MD, dari Hak Veto hingga Hukum Arab

3. Surat pernyataan

Terdapat sejumlah surat pernyataan yang juga harus dilampirkan pelamar, yaitu

  • Surat pernyataan berpengalaman minimal 15 tahun di bidang hukum pada kertas bermaterai Rp 6.000
  • Surat pernyataan di atas materai Rp 6.000 dan bertanggal, yang menyatakan bahwa jika terpilih sebagai anggota KY maka bersedia untuk
    a. Melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya
    b. Melaporkan harta kekayaan
    c. Tidak menjalankan profesi
    d. Tidak menjadi pengurus politik
  • Surat pernyataan telah berhenti dari jabatan hakim bagi calon yang akan mendaftar melalui jalur mantan hakim
  • Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap di atas kertas bermaterai Rp 6.000

4. Makalah

Pelamar harus membuat makalah dengan topik "Hubungan Komisi Yudisial dengan Mahkamah Agung yang ideal", dengan ketentuan

  • Minimal 10 halaman dan maksimal 15 halaman
  • Menggunakan huruf Times New Romans
  • Ukuran font 12 spasi 2 dan kertas A4

Adapun format daftar riwayat hidup dan surat pernyataan lainnya dapat dilihat di situs www.setneg.go.id.

Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran dapat diakses di sini.

 Baca juga: Mengenal Asabri, Perusahaan BUMN yang Diduga Terindikasi Korupsi oleh Mahfud MD

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi