Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jurnalis
Bergabung sejak: 16 Mar 2020

Eksekutif Produser program talkshow Satu Meja The Forum dan Dua Arah Kompas TV

Iuran BPJS Naik, Musibah di Tengah Wabah

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Petugas keamanan berjaga di depan kantor BPJS Kesehatan di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (13/5/2020). Pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 1 Juli 2020 seperti digariskan dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dengan rincian peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp150.000, kelas II menjadi Rp100.000 dan kelas III menjadi 42.000. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
Editor: Heru Margianto


SUDAH jatuh tertimpa tangga. Mungkin itu ungkapan yang pas untuk menggambarkan nasib rakyat setelah pemerintah (kembali) menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Di tengah ganasnya Virus Corona yang mewabah dan sulitnya ekonomi akibat pandemi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Beleid yang diteken Presiden Jokowi pada Selasa (5/5/2020) ini menjadi dasar pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Berdasarkan Perpres baru ini, iuran peserta mandiri kelas I naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 150.000,.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peserta mandiri kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000.

Kemudian, iuran peserta mandiri kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta kelas III adalah Rp 35.000.

Rencananya, kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Juli 2020.

Keberlangsungan BPJS Kesehatan

Pemerintah berdalih, kenaikan tersebut terpaksa dilakukan demi keberlangsungan BPJS Kesehatan dan memberikan perlindungan kesehatan masyarakat secara keseluruhan.

Selain itu, kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk membangun ekosistem program jaminan kesehatan nasional (JKN) agar program tersebut tetap berjalan dengan sehat dan berkesinambungan.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan juga diklaim bertujuan untuk memperluas universal health coverage (UHC) atau cakupan akses terhadap pelayanan kesehatan.

Pasalnya, saat ini peserta JKN sudah mencapai 82 persen dari total penduduk Indonesia. Sementara pemerintah menargetkan 100 persen atau seluruh rakyat terdaftar sebagai peserta JKN.

Alasan lainnya, iuran ini merupakan upaya pemerintah menambal defisit anggaran yang dialami BPJS Kesehatan.

Dibatalkan MA

Keputusan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan ini dinilai sebagai langkah ‘berani’ karena akhir tahun lalu pemerintah sempat menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Namun, keputusan tersebut dibatalkan MA.

Pemerintah dianggap tidak mematuhi putusan MA yang membatalkan Perpres 75/2019 yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Pemerintah dinilai ‘melawan’ MA dengan menerbitkan aturan baru terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bahkan menyebut, langkah Presiden Jokowi ini adalah bentuk pembangkangan terhadap hukum dan bermain-main dengan putusan MA.

Mengutip Kompas.com, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menilai, langkah Presiden Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan bertentangan dengan putusan MA.

Kebijakan itu dapat disebut sebagai pengabaian terhadap hukum atau disobedience of law. Pasalnya, putusan MA bersifat final dan mengikat terhadap semua orang, termasuk kepada presiden.

Tak peka

Berbagai kalangan menyayangkan kebijakan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Di satu sisi, masyarakat sedang berjuang melawan wabah virus corona. Di sisi lain, pandemi membuat masyarakat mengalami kesulitan ekonomi.

Sejumlah kebijakan terkait penanganan virus corona bahkan membuat sebagian masyarakat kehilangan pekerjaan dan mata pencaharian.

Sejumlah upaya pemerintah guna membantu masyarakat sejauh ini masih jauh dari harapan.

Bantuan Sosial (Bansos) hingga Kartu Prakerja masih menyisakan persoalan. Insentif ekonomi yang dijanjikan pemerintah juga belum mampu mendorong roda ekonomi kembali berjalan seperti sebelum wabah datang.

Belasan bahkan puluhan ribu pekerja dirumahkan atau mengalami pemutusan hubungan kerja. Sementara sebagian yang lain harus rela dipotong upahnya atau cuti di luar tanggungan.

Pemerintah dinilai tak memiliki empati kepada masyarakat yang sedang menghadapi pandemi dan kesulitan ekonomi.

Aturan ini dinilai akan memberatkan masyarakat. Alih alih menyelamatkan BPJS Kesehatan, kebijakan tersebut justru bisa membuat BPJS Kesehatan makin terpuruk.

Dengan ekonomi yang makin sulit, banyak masyarakat dikhawatirkan tak mampu membayar iuran. Pada akhirnya hal ini akan berdampak pada terhambatnya akses layanan kesehatan.

Mengapa pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan?

MA sudah membatalkan kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, kenapa pemerintah kembali melakukan hal yang sama?

Apa bedanya Perpres Nomor 64 Tahun 2020 dengan Perpres 75/2019 yang dibatalkan MA? Kenapa pemerintah menaikkan iuran saat masyarakat sedang kesulitan ekonomi akibat pandemi?

Apakah kebijakan ini tidak akan membuat beban masyarakat semakin berat? Apakah menaikkan iuran merupakan satu-satunya cara mengatasi defisit keuangan BPJS Kesehatan?

Ikuti pembahasannya dalam talkshow Dua Arah, Senin (18/5/2020) yang disiarkan langsung di Kompas TV mulai pukul 22.00 WIB.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi