Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekolah Dibuka Kembali Juli, Berikut Panduan New Normal Cegah Corona

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/FAUZAN
Siswa sekolah menjalani pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki lingkungan sekolah di Jakarta Nanyang School, Tangerang, Banten, Rabu (4/3/2020). Pemeriksaan kondisi suhu tubuh di sekolah tersebut untuk mengantisipasi penyebaran virus menular dan siswa yang melibihi suhu lebih dari 37 derajat akan dipulangkan.
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Dinas Pendidikan DKI Jakarta berencana memulai kembali kegiatan belajar mengajar di sekolah bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru 2020/2021, yakni pada 13 Juli 2020.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, rencana itu disusun dengan mempertimbangkan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka mencegah penularan Covid-19. Baca juga: Mulai 13 Juli, Siswa di Jakarta Belajar Kembali di Sekolah

Sementara itu di sisi lain, pandemi virus corona termasuk di Indonesia belum menunjukkan tanda-tanda penurunan kasus hingga saat ini. Sehingga apabila kebijakan membuka kembali sekolah dan proses pembelajaran di kelas, maka perlu sejumlah hal yang perlu diperhatikan. 

Baca juga: Hong Kong Kembali Laporkan Kasus Positif Setelah 23 Hari, Peringatan untuk New Normal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sosialisasi pola new normal

Epidemiolog dr Dicky Budiman M.Sc.PH, PhD (Cand) Global Health Security CEPH Griffith University mengatakan, pelaksanaan pola hidup baru dan pola kehidupan lainnya di berbagai sektor dan tingkatan selama pandemi Covid-19 harus mulai disosialisasikan.

Hal tersebut penting mengingat potensi besar bahwa pandemi ini akan berlangsung lama, bahkan cenderung menjadi endemik.

"Sekaligus saya tidak sependapat dengan adanya pernyataan salah satu lembaga survey pemilu yang menyatakan pandemi ini akan selesai Juni," kata Dicky saat dihubungi Kompas.com, Senin (18/5/2020).

Dicky yang telah terlibat dalam penanganan pandemi hampir 18 tahun sejak wabah SARS, HIV, dan flu burung ini menuturkan, penerapan pola kerja baru dan sekolah baru haruslah dipersiapkan dengan matang.

Dia menambahkan, pelaksanaannya baru bisa atau boleh dilakukan jika kesiapan perangkat dan prosedur skrining telah dipenuhi.

"Bila belum dilakukan skrining maka sangat tidak dianjurkan untuk dipaksakan karena berbahaya," ujar dia.

Dicky mengungkapkan, potensi penularan Covid-19 dapat terjadi baik pada orang dewasa muda dan anak-anak. Bahkan, hal ini dapat berakibat fatal atau kematian.

Dicky pun memberikan panduan umum pelaksanaan pola sekolah baru dan kerja baru di tengah pandemi yang saat ini terjadi.

Baca juga: Wacana Pembukaan Sekolah pada Juli Disorot, Diminta Dikaji Ulang

Panduan umum pelaksanaan pola sekolah baru

1. Proses skrining kesehatan bagi guru dan karyawan sekolah

Karyawan dengan obesitas, diabetes, penyakit jantung, paru dan pembuluh darah, kehamilan, kanker, atau daya tahan tubuh lemah atau menurun, tidak disarankan untuk mengajar atau bekerja di sekolah.

Golongan-golongan tersebut dapat diberikan opsi work from home (WFH).

2. Skrining zona lokasi tempat tinggal

Melakukan identifikasi zona tempat tinggal guru dan karyawan. Jika tinggal di zona merah disarankan bekerja di lokasi sekolah dekat tempat tinggalnya.

3. Lakukan test Covid-19

Test disarankan dengan metode RT-PCR sesuai standar WHO.

Jika secara teknis terdapat keterbatasan biaya atau reagen maka dapat dilakukan opsi pooling test dengan jumlah sampel kurang dari 30.

4. Guru dan karyawan yang telah lolos tahapan skrining diberi tanda

Bagi guru dan karyawan yang telah lolos tahapan skrining untuk Covid-19, maka dapat diberikan tanda.

Baca juga: Studi Ungkap Virus Corona Menginfeksi Manusia sejak Oktober 2019

5. Sosialisasi virtual

Seminggu sebelum kegiatan belajar mengajar diberlakukan, lakukan sosialisasi virtual pola baru ke orang tua, siswa, guru, dan staf sekolah.

6. Atur waktu kegiatan belajar mengajar

Waktu kegiatan belajar diatur agar tidak bersamaan dengan waktu padat lalu lintas dan dikurangi durasi di sekolah.

7. Data dan cek kondisi

Guru kelas terpilih wajib mendata dan cek kondisi siswa dan orang tua siswa secara virtual sebagai skrining awal.

Siswa atau orang tua siswa yang sakit diberikan keringanan tetap belajar di rumah hingga dokter menentukan sehat.

8. Posisi duduk

Pengaturan posisi duduk di ruang kelas dan ruang guru minimal berjarak 1,5 meter. Bila memungkinkan pakai pembatas plastik.

Baca juga: Tekan Penyebaran Covid-19, Malaysia Perpanjang Pembatasan Wilayah hingga 9 Juni

9. Guru tidak berpindah kelas

Guru kelas diupayakan tetap atau tidak berpindah kelas.

10. Menjaga jarak

Guru tetap menjaga jarak dari siswa dan tidak mobile.

11. Skrining harian

Skrining harian sebelum berangkat untuk guru, siswa dan karyawan lewat handphone.
Jika suhu di atas 38 derajat, batuk, pilek, gangguan kulit, mata, muntah, diare, tidak selera makan atau keluhan lain, maka jangan ke sekolah.

Fasilitasi kontak puskesmas, klinik, atau RS terdekat.

12. Tidak berkumpul

Pengantar atau penjemput berhenti di lokasi yang ditentukan dan di luar lingkungan sekolah, serta dilarang menunggu atau berkumpul. Hanya berhenti, turunkan, kemudian pergi tinggalkan sekolah.

13. Skrining fisik

Di pintu masuk sekolah, lakukan skrining fisik untuk guru, siswa, atau karyawan yang meliputi suhu, harus bermasker kain dan tidak tampak sakit.

Baca juga: Dimulai 13 Juli, Kegiatan Belajar di Sekolah Akan Pertimbangkan Zona Merah-Hijau Covid-19

14. Penerapan aturan pola sekolah baru

Penerapan aturan pola sekolah baru yang mengadopsi upaya pencegahan Covid-19.

Aturan pola baru meliputi selalu wajib bermasker, pengaturan jarak, tidak menyentuh, membiasakan cuci tangan, penyediaan wastafel dan hand sanitizer pada beberapa lokasi sekolah.

Selain itu, tidak ada pedagang luar atau kantin dan siswa dapat membawa bekal sendiri dari rumah.

15. Informasi pencegahan corona

Pemasangan informasi pencegahan Covid seperti di gerbang sekolah dan kelas.

16. Disinfektan

Menjaga kebersihan kelas, meja dan kursi belajar dengan disinfektan setiap hari

17. Tutup tempat bermain

Meniadakan atau menutup tempat bermain atau berkumpul

18. WFH bagi yang bepergian

Guru, karyawan atau siswa yang pulang bepergian ke luar kota dan luar negeri, diberi waktu WHF atau belajar dari rumah selama 14 hari

Baca juga: Remaja Pembunuh Bocah di Sawah Besar Ingin Kembali Sekolah, Kak Seto: Mau Jadi Komikus

19. Disiapkan dukungan UKS dan psikologis harian di sekolah

Pemerintah daerah wajib menurunkan petugas medis secara berkala ke sekolah, juga secara reguler dilakukan pemeriksaan secara sampling di sekolah.

Sementara itu, aturan spesifik lain disesuaiakan dengan lokasi dan kondisi

"Kegiatan belajar mengajar relatif aman dilakukan jika seluruh tahapan ini dilakukan. Jika belum siap maka tidak boleh dipaksakan," tegas Dicky.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi