KOMPAS.com - Pemerintah memperbolehkan pekerja berusia 45 tahun ke bawah di 11 sektor untuk kembali beraktivitas.
Adapun ke-11 sektor tersebut meliputi kesehatan, bahan pangan atau makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi infomasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, pelayanan dasar pada obyek vital, serta kebutuhan sehari-hari.
Meskipun disebutkan kelompok usia 45 tahun ke bawah tak termasuk kelompok yang rentan, beraktivitas di ruang publik pada situasi pandemi saat ini memunculkan kekhawatiran tersendiri.
Baca juga: Apabila Sekolah Dibuka Kembali Juli, Bagaimana Saran Epidemiolog untuk Cegah Corona?
Penerapan pola kerja baru
Menurut Epidemiolog dr Dicky Budiman M.Sc.PH, PhD (Cand) Global Health Security CEPH Griffith University, harus mulai dilkukan sosialisasi mengenai pelaksanaan pola hidup baru dan pola kehidupan lainnya di berbagai sektor dan tingkatan selama pandemi Covid-19.
"Hal ini penting mengingat potensi besar bahwa pandemi ini akan berlangsung lama bahkan cenderung menjadi endemik," kata Dicky saat dihubungi Kompas.com, Senin (18/5/2020).
Karena itu dia menambahkan, penerapan pola kerja baru harus benar-benar dipersiapkan dengan matang.
Dicky yang telah terlibat dalam penanganan pandemi sejak wabah SARS, HIV, dan flu burung tersebut menuturkan, pelaksanaan ini baru boleh dilakukan jika kesiapan perangkat dan prosedur skrining telah dipenuhi.
"Bila belum maka sangat tidak dianjurkan untuk dipaksakan karena berbahaya," ujar dia.
Dia menjelaskan, potensi penularan Covid-19 dapat terjadi baik pada orang dewasa muda dan anak-anak. Bahkan apabila telah dalam kondisi kritis dapat berakibat fatal atau meninggal dunia.
Baca juga: Hong Kong Kembali Laporkan Kasus Positif Setelah 23 Hari, Peringatan untuk New Normal
Berikut sejumlah panduan pelaksanaan pola kerja baru di tengah pandemi virus corona Covid-19. Apa saja?
1. Skrining
Skrining warga berusia 45 tahun ke bawah.
2. Skrining riwayat dan kondisi kesehatan
Karyawan dengan obesitas, diabetes, penyakit jantung, paru dan pembuluh darah, kehamilan, kanker, daya tahan tubuh lemah atau menurun tidak disarankan untuk masuk atau bekerja.
3. Skrining zona lokasi tempat tinggal
Identifikasi zona tempat tinggal karyawan. Karyawan dengan zona merah harus disiapkan dan disarankan bekerja di lokasi kantor dekat tempat tinggalnya.
4. Pemeriksaan fisik
Karyawan yang lolos pada skrining di atas dilakukan pemeriksaan fisik dan anamnesa riwayat gejala saat ini dan riwayat kontak
5. Tes Covid-19
Selanjutnya lakukan tes Covid-19. Tes disarankan dengan metode RT-PCR sesuai standar WHO.
Jika secara teknis terdapat keterbatasan biaya atau reagen, dapat dilakukan opsi pooling test dengan jumlah sampel kurang dari sama dengan 30.
Baca juga: Wacana Pembukaan Sekolah pada Juli Disorot, Diminta Dikaji Ulang
6. Diberi identitas
Karyawan yang telah lolos tahapan skrining perlu diberikan identitas seperti status green di kartu pegawai
7. Proses skrining bersifat kontinu dan berkala
Monitoring harian meliputi suhu, gejala kesehatan harian, dan update riwayat kontak
Monitoring bulanan meliputi PCR atau rapid tes lain sesuai rekomendasi WHO, dilakukan secara sampling.
8. Aturan pola kerja baru yang mengadopsi upaya pencegahan Covid-19
Pekerja diwajibkan menggunakan masker, pengecekan suhu, pengaturan jarak di lift, ekskalator, ruang kerja, dan ruang meeting. Penyiapan hand sanitizer pada beberapa titik dan ruang kerja.
Pertemuan dapat dilakukan secara virtual.
Perlu juga dilakukan pengaturan alur masuk dan keluar karyawan atau tamu serta posisi antrian atau duduk.
9. Pemasangan informasi pencegahan
Perlu untuk melakukan pemasanggan informasi pencegahan Covid-19 seperti di lift, ekskalator, toilet ruang kerja, ruang makan karyawan, dan ruang meeting.
Baca juga: Penerapan New Normal, Masyarakat Dituntut untuk Bisa Beradaptasi
10. Menjaga kebersihan
Menjaga kebersihan fasilitas kantor dengan disinfektan setiap hari.
11. Pilihan moda transportasi karyawan
Disarankan kendaraan pribadi atau kendaraan dinas atau bus untuk memfasilitasi antar jemput karyawan.
Dapat juga dilakukan opsi dapat bekerja di zona dekat tempat tinggal.
12. Larangan berkumpul
Harus diterapkan larangan berkumpul lebih dari lima orang.
13. Melarang ke luar kota dan luar negeri
Melarang pekerja untuk bepergian ke luar kota atau luar negeri kecuali hal yang sangat urgent dengan kriteria yang sudah ditentukan.
"Aturan spesifik lain disesuaikan dengan lokasi dan kondisi," ujar Dicky.
Baca juga: Ketentuan yang Perlu Diketahui soal Beroperasinya Kembali Transportasi Umum pada Hari Ini
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.