Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Listrik Gratis PLN Diperpanjang hingga September, Ini Cara Mendapatkannya

Baca di App
Lihat Foto
Pixaby
Ilustrasi
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Subsidi listrik PLN yang sebelumnya diberikan selama tiga bulan hingga Juni 2020, kini diperpanjang menjadi enam bulan hingga September 2020.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan subsidi tersebut dilakukan dalam rangka untuk menjaga kemampuan konsumsi masyarakat, terutama untuk kelompok miskin dan rentan miskin.

"Subsidi listrik untuk pelanggan 450 VA yang 24 juta dan 900 VA yang 7,2 juta rumah tangga yang subsidinya adalah dari mulai April sampai Juni diperpanjang sampai dengan September," kata Sri Mulyani dikutip dari Kompas.com, Senin (18/5/2020).

Sri mulyani mengatakan, pemerintah mengalokasikan anggaran tambahan sebesar Rp 6,9 triliun untuk subsidi tersebut. Total alokasi anggaran untuk subsidi listrik tahun ini menjadi Rp 61,69 triliun.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Subsidi Listrik Diperpanjang hingga September 2020

Sebelumnya, tagihan listrik bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA digratiskan selama tiga bulan.

Adapun untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA mendapatkan diskon sebesar 50 persen untuk jangka waktu yang sama.

Lantas bagaimana cara mendapatkan subsidi listrik?

Untuk mendapatkan subsidi listrik,maka ketahui dulu apakah pelanggan berhak mendapatkan gratis atau diskon listrik.

Berikut ini rincian pelanggan yang mendapat listrik gratis ataupun diskon:

Untuk memastikan apakah pelanggan termasuk yang mendapatkan subsidi maka pelanggan dapat mengecek rekening pembayaran listrik atau pembelian pulsa terakhir.

Apabila terapat Kode M (mampu) maka pelanggan bukan yang berhak mendapatkan subsidi.

Baca juga: Ingin Dapat Token Listrik Gratis dari PLN? Ini Cara Mengetahui Listrik Subsidi

Pelanggan listrik yang tidak mendapat diskon adalah:

Selanjutnya apabila pelanggan termasuk yang berhak untuk mendapatkan subsidi lstrik PLN pelanggan dapat melakukan klaim melalui Website maupun Whatsapp.

Situs web

  1. Buka situs web PLN di www. pln.co.id kemudian masuk ke menu pelanggan dan langsung menuju ke pilihan stimulus Covid-19.
  2. Masukkan ID Pelanggan/ Nomor Meter. Kemudian token gratis akan ditampilkan di layar.
  3. Pelanggan tinggal memasukkan token gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Whatsapp

  1. Buka Aplikasi WhatsApp.
  2. Chat WhatsApp ke 08122-123-123 , ikuti petunjuk, salah salah satunya masukkan ID Pelanggan.
  3. Selanjutnya, token gratis akan muncul
  4. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Baca juga: Bagaimana Cara Mengecek Listrik Gratis atau Tidak? Berikut Penjelasan PLN

Cara pengajuan klaim melalui situs web dan Whatsapp tersebut untuk berlaku bagi pelanggan listrik prabayar.

Sedangkan bagi pelanggan listrik pasca bayar maka subsidi akan otomatis terpotong dalam tagihan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi