KOMPAS.com – Setelah sempat bebas usai mendapat asimilasi sehubungan adanya wabah Covid-19 Bahar bin Smith kembali ditangkap pada Selasa (19/2/2020) tiga hari setelah dirinya keluar dari penjara.
Bahar mendapat asimilasi berdasarkan aturan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Pembebasan Bersyarat Asimilasi Kementerian Hukum dan HAM terkait Covid-19.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris mengatakan Bahar dinilai melanggar ketentuan dalam menjalankan program asimilasi yang membuat dirinya kembali ditangkap.
Lantas apa itu asimilasi sebagaimana yang sempat didapatkan Bahar bin Smith?
Baca juga: Bahar bin Smith Kembali Ditangkap, Ini Pasal yang Dilanggar
Pengertian asimilasi
Asimilasi adalah proses pembinaan narapidana dan anak yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dan anak dalam kehidupan masyarakat.
Hal tersebut sesuai yang tertera dalam Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020tentang Program Pembebasan Bersyarat Asimilasi Kementerian Hukum dan HAM terkait Covid-19.
Dari peraturan tersebut, asimilasi diberikan kepada narapidana yang melakukan tindak pidana selain tindak pidana terorisme, narkotika dan prekusor narkotika, psikotropika.
Lalu, diberikan kepada narapida tindak pidana korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat serta kejahatan transnasional yang terorganisasi, warga negara asing.
Adapun pelaksanaan asimilasi narapidana disebutkan dalam peraturan tersebut, dilaksanakan di rumah dengan pembimbingan dan pengawasan Bapas.
Baca juga: Ini Alasan Bahar bin Smith Kembali Ditangkap
Narapidana, yang mendapat asimilasi harus memenuhi beberapa syarat yakni:
- Berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
- Aktif mengikuti program pembinaan dengan baik.
- Telah menjalani setengah masa pidana.
Melansir dari Kompas.com (6/5/2020) Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Reinhard Silitonga sempat mengatakan bahwa pemberian asimilasi di tengah pandemi adalah langkah terbaik yang harus diambil.
"Telah kita ketahui bersama pemberian asimilasi bagi narapidana adalah langkah terbaik yang harus kita ambil untuk memutus rantai penularan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan," kata Reynhard.
Saat itu pihaknya menegaskan bahwa pemberian asimilasi bukan berarti untuk membebaskan napi agar mereka dapat berulah lagi.
"Tapi menyiapkan narapidana untuk kembali diterima masyarakat," ujarnya.
Setidaknya ada sekitar 30.000 lebih narapidana dewasa dan anak yang mendapatkan asimilasi sehubungan dengan adanya wabah.
Baca juga: Fakta Bahar bin Smith Kembali Ditangkap, Baru Bebas 3 Hari dan Langgar Ketentuan Asimilasi
Penangkapan kembali Bahar
Bahar ditangkap kembali karena dinilai melanggar ketentuan asimilasi.
Melansir dari Kompas.com (19/5/2020) salah satu yang dilanggar Bahar bin Smith adalah ceramah yang ia lakukan usai bebas bernada provokasi dan menyebarkan rasa permusuhan keada pemerintah.
Selain itu ia dinilai melanggar penerapan PSBB karena mengumpulkan banyak jemaah dalam ceramahnya.
Baca juga: Dijebloskan Lagi ke Penjara, Ini Hal yang Dilanggar Bahar bin Smith
"Atas perbuatan tersebut, maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 dan kepadanya dicabut asimilasinya," kata Reynhard dikutip dari Kompas.com (19/5/2020).
Menilik Pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 poin yang dilanggar Bahar sesuai pasal tersebut adalah menimbulkan keresahan dalam masyarakat.
Sementara itu pengacara Bahar, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya menduga, pembatalan asimilasi Bahar berkaitan dengan ceramah yang ia lakukan setelah bebas.
"Kami menduga ini terkait ceramah Beliau, karena ceramah pada Sabtu malam itu menjadi viral dan sangat menyinggung penguasa," kata Aziz Yanuar kepada Kompas.com.
Baca juga: Pengacara Sebut Bahar bin Smith Ditangkap karena Menyinggung Penguasa
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.