Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beredar Video Viral, Benarkah Rapid Test di Bandara Bayar Rp 550.000?

Baca di App
Lihat Foto
Twitter
Tangkapan layar twit viral mengenai pemeriksaan rapid tes di bandara
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Sebuah video yang diunggah di media sosial Twitter mengenai pemeriksaan rapid test di bandara dikenakan biaya beredar viral di media sosial.

Twit tersebut menyebutkan, sebelum check in, penumpang diminta melakukan rapid test dengan membayar sebesar Rp 550.000.

Video berdurasi 34 detik tersebut telah ditonton lebih dari 54.000 kali.

Twit yang telah di-retweet lebih dari 1.000 akun lain itu menunjukkan suasana bandara, di mana petugas memang nampak tengah mengecek dokumen para calon penumpang.

Namun, dalam twit tersebut tidak menyebutkan dengan jelas lokasi bandara.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut tangkapan layarnya:

Sementara, twit lainnya, pengguna Twitter menyebutkan bahwa rapid test di Bandara Soekarno-Hatta dikenakan byaia Rp 550.000.

Benarkah demikian?

Baca juga: Bagaimana Cara Kerja Rapid Test Virus Corona? 

Tanggapan PT Angkasa Pura II

President Director PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin mengatakan, di Bandara Soekarno-Hatta dan bandara-bandara di bawah kelola PT Angkasa Pura II lainnya tidak tersedia fasilitas rapid test bagi calon penumpang pesawat.

"Tidak ada fasilitas rapid test bagi calon penumpang pesawat yang ingin berangkat dari seluruh bandara PT Angkasa Pura II termasuk Soekarno-Hatta," kata Awaluddin melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (21/5/2020).

Ia mengatakan, calon penumpang memang harus memenuhi sejumlah syarat sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Adapun syarat tersebut di antaranya, calon penumpang menunjukkan tiket penerbangan, identitas diri, surat keterangan bebas Covid-19, surat keterangan perjalanan, dan berkas lainnya.

Penumpang diimbau untuk memenuhi syarat-syarat tersebut terlebih dahulu sebelum melakukan perjalanan udara.

"Prosedur harus dijalani calon penumpang pesawat dengan pemeriksaan ketat sebelum bisa naik pesawat. Karena itu kami sangat mengimbau kepada calon penumpang pesawat agar hadir 3-4 jam lebih awal di bandara," ujar dia.

Baca juga: Hasil Rapid Test 44 Petugas Bandara Supadio Pontianak Reaktif

Awaluddin menegaskan, selain tidak menyediakan fasilitas rapid test di bandara, pihaknya juga tidak menyediakan pembuatan surat keterangan kesehatan atau surat bebas Covid-19 di bandara.

"Penumpang harus sudah memiliki dokumen tersebut sebelum tiba di bandara untuk naik pesawat," kata dia.

Sesuai ketentuan, penumpang yang boleh melakukan perjalanan adalah mereka yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, serta pelayanan fungsi ekonomi penting.

Selain itu, penerbangan juga diperbolehkan bagi pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat, atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia, repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI dan pelajar yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal.

Sementara itu, rapid test di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sebagai bagian protokol kesehatan dilakukan oleh personel Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) kepada penumpang penerbangan repatriasi WNI yang baru tiba dari luar negeri.

Tak ada rapid test untuk penerbangan domestik

Dihubungi secara terpisah, Kepala KKP Kelas 1 Bandara Soekarno-Hatta Anas Ma'ruf menjelaskan, KKP tidak melayani pemeriksaan rapid test untuk penerbangan domestik.

"KKP tidak pernah memberikan pelayanan (pemeriksaan Covid-19) untuk penerbangan domestik, apalagi berbayar," ujar Anas saat dihubungi Kompas.com, Kamis siang.

Ia mengatakan, pemeriksaan rapid test yang dilakukan KKP hanya untuk penerbangan internasional. Pemeriksaan ini pun tidak dikenai biaya.

"Rapid test yang ada itu untuk screening kedatangan internasional dan itu free," kata dia.

Sementara, untuk penerbangan domestik, pihak KKP tidak melayani sehingga seluruh calon penumpang melakukan tes di luar bandara.

"Artinya ketika seseorang datang ke bandara sudah harus membawa keterangan rapid test," ujar dia.

Baca juga: Selain Surat Tugas dan Kesehatan, Calon Penumpang Pesawat Wajib Bawa Hasil Rapid Test

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi