Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhiri PSBB dan Kini Jadi Zona Hijau, Bagaimana Penanganan Covid-19 di Kota Tegal?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Tresno Setiadi
Seorang warga bersepeda melintasi jalan protokol Kota Tegal yang sudah dibatasi dengan ditutup water barrier, Sabtu (28/3/2020)
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal akan mengakhiri pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada hari ini, Jumat (22/5/2020).

Keputusan mengakhiri PSBB di Kota Tegal diambil setelah tak ada kasus baru dan pasien terakhir Covid-19 dinyatakan sembuh.

Kota Tegal kini juga ditetapkan sebagai zona hijau Covid-19. 

Hampir dua bulan menjalani PSBB, Kota Tegal telah menerapkan sejumlah tindakan pencegahan penularan Covid-19, seperti local lockdown, penutupan jalan tol, dan penutupan sejumlah akses keluar-masuk kendaraan.

Bagaimana upaya yang dilakukan Tegal dalam penanganan penyebaran virus corona hingga kini menjadi zona hijau?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akses keluar-masuk Kota Tegal ditutup

Untuk mencegah masuknya infeksi virus corona ke wilayahnya, Pemkot Tegal memutuskan untuk menutup sebagian askes menuju dan ke luar kota pada 23-29 Maret 2020.

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengatakan, rekayasa lalu lintas dilakukan mulai dari jalur Pantura yang dialihkan ke Jalan Lingkar Utara.

Menurut dia, kebijakan tersebut diterapkan agar warga dari luar kota tidak mampir di Kota Tegal dan tetap melanjutkan perjalanan.

Kebijakan ini sempat menimbulkan reaksi, namun Pemkot Tegal yakin untuk tetap melaksanakannya.

Baca juga: Daftar Wilayah di Indonesia yang Terapkan Local Lockdown

Penetapan local lockdown

Lihat Foto
KOMPAS.com/Tresno Setiadi
Pengendara sepeda motor melintasi posko check point pemeriksaan kesehatan di Jalan Proklamasi, Kota Tegal, saat peberlakukan PSBB, Selasa (12/5/2020).
Tegal juga menerapkan local lockdown yang rencananya berlangsung hingga sekitar Juli 2020.

Awalnya, local lockdown diberlakukan ketika dikonfirmasi kasus positif infeksi virus corona seorang warga yang baru pulang bekerja di Dubai, Uni Emirat Arab.

Dari Jakarta, warga itu menuju Kota Tegal menggunakan kereta api. Dengan temuan kasus ini, Kota Tegal masuk dalam zona merah darurat corona.

Oleh karena itu, Pemerintah Kota Tegal memutuskan menutup akses masuk dengan beton MBC.

Kebijakan local lockdown ini sempat menjadi pro-kontra lantaran pedagang kaki lima mengaku mengalami kesulitan mencari pendapatan dengan adanya penutupan jalan.

Pemkot Tegal melalui Dinas Sosial pun memutuskan memberikan bantuan bagi masyarakat miskin.

Baca juga: Gelar Rapid Test Acak Saat Relaksasi PSBB, Pemkot Tegal Sasar Pasar dan Mal

Ajukan PSBB

Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, 8 April 2020, Wakil Wali Kota Tegal, Jumaidi, mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan permohonan resmi PSBB pada 1 April 2020.

Pengajuan tersebut karena Kota Tegal sudah masuk dalam zona merah dan ada warga yang positif Covid019, dan ada korban meninggal dunia.

Sambil menunggu keputusan dari pemerintah pusat terkait pengajuan PSBB, Kota Tegal telah bersiap dengan program bantuan melalui jaring pengamanan sosial.

Program ini menyasar warga terdampak, baik itu warga miskin, pedagang kecil, pekerja yang menjadi korban PHK, dan warga lainnya.

Terapkan PSBB pertama di Jawa Tengah

Setelah pengajuan PSBB disetujui oleh Menkes Terawan Agus Putranto, Pemkot Tegal bertindak cepat untuk mengamankan warganya.

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono mengatakan, pemkot melakukan dua tahap PSBB yakni mulai 23 April-23 Mei 2020.

Satu tahap terdiri dari 14 hari efektif dan 1 hari digunakan untuk persiapan jelang PSBB.

Dengan demikian, PSBB di Kota Tegal berlangsung selama 30 hari.

Baca juga: Di Tengah Wabah Covid-19, Jumlah Pasien DBD di Kota Tegal Meningkat

Aturan PSBB

Setelah disetujuinya PSBB di Kota Tegal, pemerintah setempat menginformasikan sejumlah poin dalam aturan PSBB di kota bahari tersebut.

Aturan yang diberlakukan antara lain, aturan kegiatan pendidikan, kegiatan ibadah, aturan warung makan/restoran, dilarang berkerumum, aturan pernikahan dan khitan, aturan untuk obyek wisata dan hiburan, pelayanan pemerintah, sektor kantorn dan layanan publik, pelayanan dan kebutuhan pangan, transportasi, dan aturan mengenai check point.

Rincian selengkapnya terkait sejumlah aturan ini dapat dilihat di laman berikut.

Dari sederet prosedur tindakan pencegahan yang dilakukan Pemkot Tegal, kini dianggap telah membuahkan hasil hingga wilayah tersebut terbebas dari zona merah dan menjadi  zona hijau.

Pada 12 Mei 2020, Pemkot Tegal melaporkan nihil kasus baru Covid-19 dan masyarakat diperbolehkan membuka kegiatan perdagangan mulai 15 Mei 2020.

Setelah selesainya PSBB, Pemkot Tegal akan melakukan relaksasi untuk memulihkan sektor ekonomi.

Berdasarkan data dari situs corona.tegalkota.go.id, sebanyak 7 orang (4 sembuh dan 3 meninggal) terkonfimasi positif Covid-19, 82 orang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP), dan 241 orang dalam pantauan (ODP).

Data tersebut berdasarkan update pada Rabu (19/5/2020).

Baca juga: Nama Penerima Bansos Corona di Tegal Akan Dipajang di Kelurahan

(Sumber: Kompas.com/Tresno Setiadi | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Candra Setia Budi, Khairina)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi