Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Bayar Zakat Online Melalui BRI Syariah

Baca di App
Lihat Foto
shutterstock
Golongan penerima zakat
|
Editor: Virdita Rizki Ratriani

KOMPAS.com - Hari Raya Idul Fitri sudah semakin dekat. Bagi umat Muslim, terdapat kewajiban untuk menunaikan zakat bagi mereka yang mampu.

Di tengah kondisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diatur Pemerintah serta anjuran physical distancing pada masa pandemi Covid-19, masyarakat tidak perlu khawatir untuk membayar zakat.

Selalu ada kemudahan jika ingin beribadah karena membayar zakat bisa dilakukan melalui aplikasi BRIS Online tanpa harus keluar rumah.

Melalui BRIS Online, nasabah BRI Syariah dipermudah dalam membayar zakat.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain transaksi keuangan pada umumnya, BRIS Online menyediakan menu pembayaran zakat, infaq, shodaqoh dan qurban kepada lembaga amil zakat yang terpercaya.

Baca juga: Belum Bayar Zakat? Bisa Pakai 6 Aplikasi Ini

Cara membayar zakat 

Nasabah BRIsyariah cukup mengakses mobile banking BRIS Online untuk membayar zakat.

Setelah log in, pilih menu ZISWAF, pilih lembaga amil yang diinginkan, masukkan nominal, dan amalan zakat sudah tertunaikan.

Sekretaris Perusahaan BRIsyariah, Mulyatno Rachmanto, menjelaskan bahwa BRIsyariah ingin memudahkan nasabah untuk membayar zakat, merasakan faedah, dan berkahnya bertransaksi di bank syariah.

“Kami ingin nasabah merasakan faedah dan berkahnya bertransaksi di bank syariah. Adanya menu pembayaran zakat di BRIS Online bertujuan memudahkan nasabah dalam menunaikan kewajibannya,” ujar Mulyatno.

Baca juga: Cara Bayar Zakat Fitrah Online Baznas Rp 40.000

Lebih lanjut, Mulyatno mengatakan bila BRIsyariah berusaha memperluas manfaat ekonomi syariah terutama untuk masyarakat sekitar.

Di BRIsyariah, nasabah adalah mitra. Sebagai mitra, idealnya kedua belah pihak berkomitmen untuk memberikan faedah satu sama lain, agar kedua belah pihak dapat tumbuh bersama-sama.

“Sebagai lembaga keuangan syariah, kami fokus meningkatkan kinerja dan berusaha memaksimalkan potensi perbankan syariah Indonesia yang sangat besar serta memperluas manfaat ekonomi syariah,” sambung Mulyatno.

Baca juga: Bagaimana Hukumnya jika Lupa Tidak Mengeluarkan Zakat Fitrah?

Kewajiban membayar zakat

Zakat merupakan rukun Islam yang keempat. Artinya perintah membayar zakat diwajibkan kepada setiap umat Islam yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari dengan layak.

Dengan menunaikan zakat, akan mensucikan harta yang kita miliki sehingga membawa berkah bagi kehidupan.

“Kita semua paham bahwa zakat adalah harta (dalam hal ini berupa uang) yang wajib dikeluarkan oleh muzaki untuk diberikan kepada mustahik sesuai syariat Islam," kata dia.

Selain itu, melalui zakat umat Islam turut membantu masyarakat kurang mampu, sehingga ikut aktif menjadi solusi pengentas kemiskinan. 

Baca juga: Zakat Fitrah Praktis Bisa Lewat GrabKios

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi