Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelas BPJS Mau Dilebur, YLKI: JKN Diuntungkan

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi BPJS
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Sari Hardiyanto


KOMPAS.com - Meski masih dalam proses, wacana mengenai kelas tunggal BPJS mendapatkan beragam reaksi di tengah masyarakat, salah satunya datang dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Ketua YLKI Tulus Abadi mengatakan, single class memang menjadi salah satu opsi yang termuat dalam regulasi UU JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).

Tulus menilai bahwa peleburan kelas BPJS menjadi kelas tunggal ini mempunyai nilai positif dan negatif. Positifnya, terletak pada sisi finansial BPJS Kesehatan.

"Kalau bagi JKN itu lebih menguntungkan. Bagi operatornya, bagi BPJS dan pemerintah," kata Tulus kepada Kompas.com, Jumat (22/5/2020).

Baca juga: Kelas BPJS Dilebur, Benarkah dalam Waktu Dekat?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Namun, di sisi lain masyarakat akan dibebankan biaya yang sama, di mana konsumen atau rakyat dinilai belum siap.

"Karena nanti yang kelas 3 itu kan berarti harus membayar lebih mahal dibandingkan tarif rata-rata. Tapi itu lebih menyelamatkan sisi finansial BPJS Kesehatan," ujar Tulus.

Tulus menegaskan, negara bertanggung jawab terhadap pelayanan kesehatan masyarakat yang prima.

"Artinya secara persis itu butuh pelayanan kesehatan yang terjangkau oleh masyarakat. Dan BPJS (Kesehatan) kan sebagai instrumen untuk menjawab hal itu," tutur dia.

Baca juga: Ramai soal Peleburan Kelas, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

Banyak pembahasan

Menurut Tulus, peleburan kelas BPJS ini pun masih membutuhkan banyak pembahasan.

Salah satu hal yang harus menjadi perhatian sebelum menerapkan kebijakan ini adalah memastikan fasilitas dan layanan kesehatan secara standar harus memiliki kesamaan di setiap daerah di Indonesia.

Karena saat ini, fasilitas kesehatan di berbagai daerah belum dapat dikatakan sama. Sebagai contoh seperti rumah sakit di Pulau Jawa dan di luar Pulau Jawa.

"Harus melalui proses (yang) pertama pelayanan rumah sakitnya harus standar, harus sama semua. Nah apakah itu bisa nggak di seluruh Indonesia punya pelayanan standar yang sama," katanya lagi.

"Nah, itu yang harus menjadi catatan keras ketika nanti pemerintah menerapkan sistem single class di BPJS Kesehatan," lanjut Tulus.

Baca juga: Tak Mampu Bayar Iuran BPJS, Apakah Solusinya Hanya Turun Kelas?

Peta JKN

Sebagai tambahan informasi, adanya kelas tunggal juga dijelaskan dalam Peta Jalan JKN 2012-2019, dengan salah satu poinnya bahwa pada 2019 ke atas paket manfaat jaminan kesehatan diupayakan sama untuk semua peserta, baik manfaat medis maupun non-medis (kelas perawatan).

Dalam menuju kelas standar ini, perlu waktu menyiapkan konsep dan spesifikasi kelas standar, kesiapan rumah sakit, pendanaan hingga harmonisasi regulasi. Sehingga, prosesnya dilakukan secara bertahap.

Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 Pasal 54 A yang berbunyi sebagai berikut.

"Untuk keberlangsungan pendanaan Jaminan Kesehatan, Menteri bersama kementerian/lembaga terkait, organisasi profesi, dan asosiasi fasilitas kesehatan melakukan peninjauan Manfaat Jaminan Kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar paling lambat bulan Desember 2020"

Sementara pada Pasal 54B menyebutkan akan dilakukan secara bertahap sampai paling lambat 2022.

Baca juga: Menilik Sejarah BPJS Kesehatan, Kapan Dilahirkan hingga Besaran Iurannya Dulu...

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Rincian Perubahan Iuran BPJS Kesehatan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi