Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: Syarat dan Cara Mengurus SIKM DKI Jakarta

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Syarat Pengurusan SIKM Wilayah DKI Jakarta
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi mereka yang telah keluar dari wilayah DKI Jakarta untuk pulang kampung, tak mudah untuk kembali ke Ibu Kota.

Ada sejumlah dokumen persyaratan yang harus dilengkapi. Salah satunya surat izin keluar masuk (SIKM).

Tanpa dokumen ini, pemudik tidak bisa kembali ke DKI Jakarta.

Ketentuan ini sesuai sPergub 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Apa saja syarat mengurus SIKM dan bagaimana cara mendapatkannya?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak selengkapnya dalam infografik berikut ini:

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Syarat Pengurusan SIKM Wilayah DKI Jakarta

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi