Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pembukaan Tempat Ibadah dan New Normal, Ini Tanggapan MUI

Baca di App
Lihat Foto
AKHTAR SOOMRO/REUTERS
Jemaah menjaga jarak aman saat melakukan shalat Jumat di Karachi, Pakistan. Pemerintah menerapkan batasan shalat berjemaah dan menyerukan warga untuk tetap di rumah, dalam rangka menahan penyebaran virus corona. Foto diambil pada 17 April 2020.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Persiapan penerapan fase kenormalan baru atau new normal di tengah pandemi terus dikebut. Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahkan telah meminta jajarannya untuk melakukan sosialisasi besar-besaran mengenai penerapan new normal tersebut.

Pemerintah, imbuh Jokowi, juga akan menempatkan personel TNI dan Polri di tempat-tempat umum.

Hal itu untuk memastikan bahwa masyarakat mengikuti protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Baca juga: New Normal, Kapan Boleh Berbaur Lagi dan Menggunakan Transportasi?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerapan new normal tersebut dilakukan agar masyarakat tetap bisa produktif, tetapi aman dari Covid-19.

Salah satu hal yang diatur adalah tempat ibadah akan dibuka secara bertahap.

Menurut Menteri Agama Fachrul Razi, dilansir Kompas.com, Rabu (27/5/2020), pembukaan tempat ibadah itu akan mengobati rasa rindu umat untuk beribadah.

Namun, pembukaan tempat ibadah tetap harus menerapkan protokol kesehatan, seperti penggunaan masker dan menjaga jarak.

Baca juga: Indonesia Terserah, Kebijakan Plin-plan, dan Pembiaran Negara...

Shalat Jumat

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI) Anwar Abbas mengatakan, jika PSBB akan direlaksasi dan orang sudah boleh berkumpul di mal, bandara, serta tempat umum lainnya, maka di masjid juga sudah bisa.

Namun, masyarakat perlu menaati protokol kesehatan agar tidak terjadi penularan virus. Salah satunya soal menjaga jarak atau physical distancing.

Dalam aturan tersebut, antar-orang harus menjaga jarak minimal 1 meter.

"Maka, ini tentu akan sangat menjadi masalah di masjid-masjid yang jemaahnya biasanya membeludak," katanya dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (27/5/2020).

Dia menyebutkan, saat shalat Jumat, masjid-masjid biasanya tidak kuat menampung jemaah. Apalagi jika antar-jemaah nantinya diberi jarak 1 meter.

Menurut Anwar, hal itu tidak mungkin dilakukan dan akan menyusahkan para jemaah.

"Oleh karena itu, saya akan menyampaikan kepada komisi fatwa untuk mempelajari kemungkinan pelaksanaan shalat Jumat di tengah wabah Covid-19 ini," kata dia.

Baca juga: Saat Gereja Martha Lutheran Dipergunakan untuk Shalat Jumat Warga Jerman...

Fatwa MUI

Penerapan shalat Jumat dengan menjaga jarak tersebut, menurut dia, sangat penting dan perlu dikaji oleh komisi fatwa MUI agar umat dapat menyelenggarakan shalat Jumat-nya dengan baik dan tenang.

Sebab, tanpa prinsip physical distancing, akan membahayakan jemaah dan MUI tidak mau hal itu terjadi.

Anwar mengusulkan, jika shalat Jumat akan tetap dilaksanakan, maka bisa dilakukan secara bergelombang untuk mengurangi kerumunan.

Dia mencontohkan, shalat dilakukan dalam tiga gelombang. Gelombang pertama pukul 12.00, gelombang kedua pukul 13.00, dan gelombang ketiga pukul 14.00.

Selain itu, bisa juga dengan cara memperbanyak tempat penyelenggaraan shalat Jumat yang sifatnya sementara.

Misalnya, dengan mengubah aula atau ruang pertemuan untuk tempat shalat Jumat, sehingga jemaah bisa tertampung semua tanpa melanggar protokol kesehatan.

Baca juga: Menilik Fenomena Masyarakat yang Nekat Ngemal dan Abaikan Protokol Kesehatan...

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi