Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Kali Diperpanjang, WFH bagi ASN Terbaru Berlaku hingga 4 Juni

Baca di App
Lihat Foto
CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN)
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang masa bekerja dari rumah atau work from home bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Terbaru, melalui Surat Edaran (SE) Nomor 57 Tahun 2020 Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) yang dikeluarkan 28 Mei 2020, disebutkan bahwa ASN akan bekerja dari rumah hingga 4 Juni 2020 mendatang.

"SE tersebut mengatur perpanjangan pelaksanaan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) hingga 4 Juni 2020," kata Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulis, Jumat (29/5/2020).

Perpanjangan ini mengacu pada arahan Presiden Joko Widodo untuk menyusun tatanan kehidupan baru atau new normal yang mendukung produktivitas kerja.

Baca juga: Masa Kerja dari Rumah ASN Diperpanjang Lagi hingga 4 Juni 2020

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adanya tatanan kehidupan baru ini, pemerintah tetap akan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat.

"Selain itu, Kementerian PAN RB tetap berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat terkait Covid-19, dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang penetapan bencana non-alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional," tutur Thahjo.

Pejabat pembina kepegawaian (PPK) diminta memastikan agar pelaksanaan work from home tidak menganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat.

"Kebijakan ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan," ujar Tjahjo.

Empat kali

Perpanjangan masa WFH bagi ASN telah dilakukan sebanyak empat kali. Dengan diperpanjangnya kembali kebijakan WFH oleh Kementerian PAN RB ini, berarti ASN bekerja dari rumah telah berjalan hampir tiga bulan atau selama 11 minggu.

Beberapa instansi pemerintah telah menerapkan WFH sejak 15 Maret 2020 lalu. Kebijakan WFH yang pertama kali dikeluarkan berlaku hingga 31 Maret 2020, dengan disebutkan bahwa akan dievaluasi lebih lanjut.

Kemudian, sebagai respons perpanjangan status keadaan tertentu darurat wabah penyakit virus corona yang terjadi di Indonesia, WFH bagi ASN diperpanjang hingga 21 April 2020.

Perpanjangan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

“Masa pelaksanaan WFH bagi ASN diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020 (dua puluh satu hari kalender terhitung sejak tanggal 1 April 2020), dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” ujar Tjahjo dilansir dari situs resmi Kemenpan RB, 30 Maret 2020.

Baca juga: Evaluasi WFH ASN, Ini Manfaatnya Menurut Menpan RB Tjahjo Kumolo

Setelah dilakukan evaluasi, masa bekerja dari rumah bagi ASN kembali diperpanjang selama 14 hari kerja hingga 13 Mei 2020.

Kebijakan perpanjangan kedua ini tertuang dalam SE Menteri PAN RB Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas SE Menteri PAN RB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Perpanjangan tersebut disebutkan mempertimbangkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

SE ini juga megatur keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan publik, penyesuaian sistem kerja pada kondisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB), dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Lalu, pada 12 Mei 2020, kembali terdapat kebijakan bahwa masa WFH ASN kembali diperpanjang hingga 29 Mei 2020.

Perpanjangan ketiga tersebut tertuang dalam SE Menteri PAN RB Nomor 54 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca juga: Antisipasi Penyebaran Covid-19 di Daerah, ASN Dilarang Mudik Saat Lebaran

Dilarang mudik

Selain perpanjangan masa WFH ASN, juga dikeluarkan SE yang mengatur pembatasan ASN untuk bepergian keluar daerah, kegiatan mudik, atau cuti.

Terbaru, pada 28 Mei 2020, masa WFH bagi para ASN telah kembali diperpanjang hingga 4 Juni 2020 mendatang. Kebijakan ini disebutkan akan dievaluasi lebih lanjut.

Dengan ini berarti bahwa masa kerja dari rumah bagi ASN telah diperpanjang selama empat kali.

PPK pada instansi pemerintah diminta untuk memastikan agar penyesuaian sistem kerja ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat.

Lebih lanjut, Kementerian PANRB tetap berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Keputusan Presiden Nomor 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.

SE Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB Nomor 54 Tahun 2020, masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB Nomor 57 Tahun 2020.

Baca juga: Bertambah 55 Orang PNS Terdeteksi Covid-19, WFH Diperpanjang hingga 13 Mei

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi