Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Longgarkan PSBB, Simak Syarat WHO dan Bappenas Berikut Ini

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
bSuasana Pasar Anyar Kota Bogor di tengah aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar karena pandemi Covid-19, Sabtu (16/5/2020). Pasar Anyar Kota Bogor ramai pengunjung.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Wacana mengenai pelonggaran PSBB dan penerapan new normal di sejumlah daerah di tengah masih mewabahnya virus corona mengemuka dalam beberapa waktu belakangan.

New normal digadang-gadang sebagai usaha untuk menggerakkan kembali perekonomian yang lumpuh selama beberapa bulan terakhir.

Namun apakah di Indonesia persyaratan pemberlakuan new normal sudah dapat dipenuhi?

Baca juga: Infeksi Corona Naik, Pelonggaran Aturan Pembatasan Sosial, Ahli Sarankan ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat WHO

Organisasi kesehatan dunia (WHO) telah memberikan 6 syarat apabila suatu negara akan mencabut kebijakan masa kunciannya.

Dikutip dari Kompas.com (17/4/2020), Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus menyebutkan, syarat tersebut harus dipenuhi jika pemerintah suatu negara ingin membuka kembali wilayahnya:

1. Kemampuan untuk mengendalikan penularan
2. Sistem kesehatan mampu mendeteksi, mengetes, mengisolasi, dan melakukan pelacakan kontak terhadap semua kasus positif.
3. Meminimalisasi risiko wabah khususnya di fasilitas kesehatan dan panti jompo.
4. Sekolah, kantor, dan lokasi penting lainnya bisa dan telah menerapkan upaya pencegahan.
5. Risiko kasus impor bisa ditangani.
6. Komunitas masyarakat sudah benar-benar teredukasi, terlibat, dan diperkuat untuk hidup dalam kondisi 'normal' yang baru.

Baca juga: WHO Sebut 6 Faktor yang Perlu Dipertimbangkan jika Suatu Negara Cabut Lockdown

Bappenas

Selain dari WHO, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa mengatakan, ada tiga syarat yang harus dipenuhi jika pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hendak dilonggarkan menuju new normal.

Tingkat penularan

Pertama, angka reproduksi kasus atau tingkat penularan di Indonesia dan daerah yang hendak dilonggarkan PSBB-nya berada di bawah 1.

"Tugas kita adalah bagaimana pada waktu tertentu, kita bisa menurunkan Ro (reproductive number) itu, dari yang namanya 2,5 itu atau 2,6 persisnya, itu menjadi di bawah 1. Artinya dia tidak sampai menularkan ke orang lain," kata Suharso dikutip dari Kompas.com (21/5/2020).

Sementara saat ini tingkat penularan Covid-19 di Indonesia berkisar di angka 2,6.

Hal itu berarti setiap satu orang yang terinfeksi virus corona di Indonesia berpotensi menularkan penyakitnya ke 2,6 orang lainnya.

Sedangan tingkat penularan Covid-19 di dunia berkisar dari 1,9 hingga 5,7.

Adapun, World Health Organization (WHO) mensyaratkan negara atau daerah yang boleh melonggarkan pembatasan sosial ialah yang memiliki tingkat penularan di bawah 1.

Selain itu, pelonggaran dapat dilakukan jika penularan di bawah 1 dapat berlangsung selama 14 hari berturut-turut.

Baca juga: Ini 3 Syarat yang Harus Dipenuhi Pemerintah Sebelum Longgarkan PSBB

Sistem kesehatan

Berikutnya ialah menggunakan indikator kesehatan. Indikator ini mensyaratkan perbandingan jumlah kasus Covid-19 tak boleh melebihi 60 persen infrastruktur kesehatan yang digunakan.

Suharso mencontohkan kapasitas tempat tidur rumah sakit sebagai contohnya.

Artinya, jika suatu rumah sakit memiliki 100 tempat tidur, hanya 60 tempat tidur yang digunakan untuk merawat pasien Covid-19.

Mengutip data Pusdatin Kemkes 2018, Indonesia memiliki 2.813 rumah sakit di seluruh Indonesia dengan 310.710 tempat tidur. Atau secara rasio 1,17 tempat tidur per seribu penduduk.

Rasio itu sedikit lebih baik dari data Organisation for Economic Co-operation and Development (OEDC) 2017 yang mencatat rasio tempat tidur rumah sakit di Indonesia hanya 1.0 per seribu penduduk.

Indonesia hanya lebih baik dari India dengan 0,5 beds per seribu penduduk. Peringkat pertama dan kedua ada Jepang dengan 13.1 beds per seribu pendudk dan Korsel dengan 12,3 beds per seribu penduduk.

Baca juga: Perbandingan Jumlah Tes Virus Corona Indonesia dengan 9 Negara Asia

Jumlah tes

Syarat selanjutnya ialah jumlah tes yang cukup dibandingkan dengan jumlah penduduk suatu negara atau daerah.

Dari data yang ada hingga 28 Mei 2020, Indonesia sudah melakukan tes sebanyak 201.311 orang.

Sementara yang dicatat di Worldometer melakukan 289.906 tes dan rumlah sampel yang diperiksa. Sehingga rasionya 1.061 tes per satu juta populasi.

"Jadi dengan tiga indikator itu kita akan menempatkan sebuah daerah itu siap atau tidak. WHO mensyaratkan Ro-nya tadi itu atau Ro pada waktu T (tertentu) atau RT namanya, itu setidaknya dalam waktu 14 hari," ujar Suharso.

"Jadi kalau sudah 14 hari itu posisinya di bawah 1 maka dia siap untuk, daerah itu siap dinyatakan untuk melakukan penyesuaian atau pengurangan PSBB. Itu yang penting," kata dia.

Baca juga: Dikritik Tes Covid-19 Masih Lambat dan Minim, Berikut Jawaban Pemerintah

 

(Sumber: Kompas.com/Nur Rohmi Aida/Rakhmat Nur Hakim | Editor : Bayu Galih/Inggried Dwi Wedhaswary)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi