KOMPAS.com - Duta Besar RI untuk Kuwait Tri Tharyat mengatakan, 64 warga negara Indonesia (WNI) di Kuwait dinyatakan positif terinfeksi virus corona jenis baru penyebab Covid-19.
Rinciannya, 52 orang di antaranya berprofesi sebagai perawat dan 12 lainnya non-perawat.
"Jumlah WNI di Kuwait yang confirmed Covid-19 hingga hari ini adalah 64 orang, terdiri dari 52 perawat dan 12 non perawat," kata Tri saat dihubungi Kompas.com, Jumat (29/5/2020).
Hingga saat ini, sebanyak 6 orang dirawat di rumah sakit dalam kondisi stabil dan 46 orang WNI menjalani karantina mandiri.
Tri menyebutkan, 10 orang telah dinyatakan sembuh dan menjalani karantina rumah, sementara 2 WNI meninggal dunia akibat Covid-19.
Menurut dia, beberapa nama yang meninggal dunia di Kuwait dipublikasikan oleh media, termasuk di antaranya seorang perawat berkewarganegaraan Indonesia bernama Nanang Suryono.
Bahkan, nama tersebut diusulkan untuk diabadikan menjadi nama sebuah jalan.
"Nama tersebut diusulkan untuk diabadikan sebagai nama jalan, instalasi, atau fasilitas di mana mereka bekerja untuk menghormati pengorbanan mereka," jelas dia.
Pihak KBRI bersama diaspora Indonesia di Kuwait khususnya Persatuan Perawat Nasional Indonesia Kuwait juga terus bekerja sama untuk memantau dan membantu hal-hal yang terkait dengan virus corona.
Beberapa WNI yang terdampak secara ekonomi, kata Tri, diberikan bantuan oleh KBRI berupa sembako.
"Dampak ekonominya seperti penundaan gaji, pemotongan gaji, dan yang terburuk PHK," terang dia.
Baca juga: 47 WNI Positif Covid-19 di Kuwait adalah Perawat
Berdasarkan data terakhir pada 2019, ada sekitar 6.561 WNI yang berada di Kuwait.
Hingga Kamis (29/5/2020), Kuwait telah melaporkan 24.112 kasus infeksi virus corona dengan 185 kasus kematian, dan 8.698 pasien dinyatakan sembuh.
Kuwait telah melakukan tes Covid-19 kepada sekitar 181.341 orang.
Rencananya, negara yang berbatasan dengan Irak itu tidak akan memperpanjang penguncian secara komprehensif.
Selanjutnya, penguncian akan digantikan dengan jam malam parsial yang akan berlaku mulai 31 Mei 2020.
Dilansir dari al-Mishr al-Youm, Selasa (27/5/2020), Pemerintah Kuwait juga mewajibkan semua perusahaan untuk menyediakan rumah bagi pekerja yang terinfeksi Covid-19.
Juru Bicara Pemerintah Tariq al-Muzaram mengatakan, keputusan itu dikeluarkan dengan mempertimbangkan pelaksanaan protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Kuwait.
Baca juga: 164 WNI di Kuwait Dipulangkan, 79 di Antaranya Overstayer
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.