Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Aturan New Normal untuk ASN yang Dikeluarkan Kemenpan-RB

Baca di App
Lihat Foto
CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN)
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Pemerintah akan segera menerapkan aturan new normal atau kenormalan baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)/PNS mulai Jumat, 5 Juni 2020.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo berharap, seluruh ASN dapat beradaptasi dengan perubahan tatanan hidup di situasi pandemi Covid-19 ini.

Adapun kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.

Surat edaran ini memuat penyesuaian sistem kerja bagi ASN agar dapat beradaptasi terhadap perubahan tatanan normal baru yang produktif dan aman Covid-19.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adaptasi tersebut meliputi penyesuaian sistem kerja, dukungan sumber daya manusia aparatur, dan dukungan infrastruktur dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Baca juga: Protokol New Normal Mendagri, Operasional Ojek Online Tetap Ditangguhkan

Fleksibilitas dan pengaturan lokasi bekerja

Mengutip Surat Edaran Nomor 58 Tahun 2020, yang diterima Kompas.com dari Humas Kemenpan-RB, Sabtu (30/5/2020), dalam hal penyesuaian sistem kerja yang dimaksud, dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja.

Fleksibilitas itu terkait pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan/atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home).

Mengenai fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada Kementerian/Lembaga/Daerah menentukan pegawai yang dapat melaksanakan tugas kedinasan di rumah dengan mempertimbangkan sejumlah hal.

Hal-hal yang harus dipertimbangkan sebagai berikut:

Selain itu, surat edaran juga mengatur PPK yang berlokasi di wilayah dengan PSBB.

Apa saja ketentuannya? Berikut aturannya:

Baca juga: INFOGRAFIK: Daftar Daerah yang Bersiap Terapkan New Normal

 

Ketentuan lainnya

SE juga mengatur beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam manajemen SDM aparatur.

Pengaturan itu antara lain penilaian kinerja oleh PPK, pemantauan dan pengawasan oleh pimpinan unit kerja, dan PPK memastikan kediplinan pegawai;

Dalam penyesuaian dengan tatanan normal baru ini, PPK juga diminta untuk mempersiapkan dukungan sarana dan prasarana yang dibutuhkan ASN dalam pelaksanaan tugas kedinasan.

Selain itu, juga memastikan penrapan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dilaksanakan dengan memperhatikan pedoman penggunaan teknologi informasi, dan komunikasi, serta keamanannya. 

SE tersebut juga menjelaskan bahwa pelaksanaan sistem kerja ASN dalam tatanan normal baru disesuaikan dengan status penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. 

Adapun ketentuan pelaksanaan mengenai penyesuaian sistem kerja ASN diatur lebih lanjut oleh PPK masing-masing.

Baca juga: New Normal, Kapan Boleh Berbaur Lagi dan Menggunakan Transportasi?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Daftar 4 Provinsi dan 25 Kabupaten/Kota yang Terapkan New Normal

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi