Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan New Normal Naik Kereta Api dari KAI, Wajib Pakai Masker dan Face Shield

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Shutterstock/Ikhsan Prabowo Hadi
Kereta api menjadi salah satu moda transportasi umum yang terdampak pandemi
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Virdita Rizki Ratriani

KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah menyiapkan pedoman new normal dalam pelayanan penumpang kereta api (KA). Aturan tersebut berlaku baik bagi kereta penumpang maupun kereta barang.

VP Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan, new normal menjadi bentuk adaptasi pelayanan perkeretaapian dengan mengurangi kontak fisik dan menerapkan protokol kesehatan.

"Pedoman ini dibuat untuk melindungi pegawai dan pelanggan kami dari kemungkinan terpapar Covid-19 pada masa new normal," kata Joni kepada Kompas.com, Sabtu (30/5/2020).

Baca juga: Gara-gara Corona, KAI Berencana Naikkan Tiket Kereta Api Jarak Jauh

Joni menyampaikan, pedoman ini mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01/07/Menkes/32/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pedoman tersebut, lanjut dia, akan diaplikasikan saat KA Jarak Jauh Reguler kembali beroperasi.

"Saat ini, KAI masih menunggu arahan dari Kementerian Perhubungan dan terus memperhatikan perkembangan penerapan PSBB di berbagai daerah," ujar dia.

Baca juga: Jumlah Penumpang Turun, PT KAI Genjot Angkutan Batubara

Pemesanan tiket

Pada pedoman new normal, pemesanan tiket hanya dapat dilakukan secara online melalui aplikasi KAI Access, web KAI, dan mitra penjualan tiket resmi KAI lainnya.

"Sedangkan loket hanya difungsikan untuk pembelian go show," papar Joni.

Pembelian go show dilayani tiga jam sebelum jadwal keberangkatan kereta.

Selain itu, masyarakat yang memasuki area stasiun diwajibkan memakai masker dan bersuhu tubuh kurang dari 37,3 derajat celcius.

Baca juga: Refund Tiket KAI Bisa di Seluruh Stasiun Kereta Jarak Jauh dan Lokal

Wajib pakai masker dan face shield 

Saat proses boarding, penumpang harus menunjukkan tiket dan identitas penumpang kepada petugas yang berjaga.

Jika telah diperiksa, maka penumpang melakukan scan tiket secara mandiri.

"Langkah ini untuk meminimalisasi kontak fisik antara penumpang dan petugas," tutur Joni.

Ia menegaskan, selama perjalanan penumpang wajib memakai masker dan mengenakan face shield yang disediakan oleh PT KAI.

Face shield wajib dipakai penumpang sampai keluar dari area stasiun kedatangan.

Sementara itu, untuk memastikan kesehatan penumpang, petugas akan mengukur suhu badan penumpang di atas kereta setiap tiga jam sekali.

Baca juga: Pendapatan PT KAI Anjlok Akibat Pandemi Covid-19

Jika ada penumpang yang kedapatan bersuhu badan 37,3 derajat Celsius atau lebih dan mengalami gejala Covid-19, maka penumpang tersebut akan dipindah ke ruang isolasi yang ada di kereta

"Bila kondisi penumpang perlu penanganan segera, kami akan menghubungi dokter atau petugas kesehatan di stasiun terdekat yang memiliki fasilitas pos kesehatan," ucap Joni.

Dalam hal menjamin kebersihan selama perjalanan, petugas rutin membersihkan objek-objek yang sering terpegang tangan setiap 30 menit sekali secara bergantian.

Objek tersebut antara lain pegangan pintu, pengunci pintu, keran air, tombol flush toilet, sandaran tangan, meja lipat, dan lainnya menggunakan cairan disinfektan.

Baca juga: Terpukul Covid-19, Ini Strategi yang Dilakukan KAI untuk Jaga Kondisi Keuangan

Pelayanan petugas

Dalam melayani penumpang dalam new normal, petugas frontliner KAI yang berpotensi kontak jarak dekat dengan penumpang seperti petugas loket, customer service, petugas boarding, kondektur, Polsuska, pramugari kereta, dan petugas kebersihan di atas kereta akan dibekali alat pelindung diri (APD) berupa masker, sarung tangan, dan face shield.

Joni mengungkapkan, pihaknya juga tetap membersihkan kereta dan fasilitas stasiun secara intensif menggunakan bahan pembersih yang mengandung disinfektan.

Fasilitas higienitas berupa wastafel pertabel dan hand sanitizer juga disediakan di titik-titik yang mudah dijangkau oleh penumpang.

Baca juga: Penjelasan PT KAI soal Regulasi Calon Penumpang di Masa PSBB

“Kami mengimbau kepada para penumpang untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan menjaga jarak, melakukan cuci tangan, membawa hand sanitizer pribadi, menjaga kesehatan, melaksanakan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), serta tidak ragu melapor kepada petugas jika tiba-tiba merasa tidak sehat,” kata Joni.

Selain angkutan penumpang, KAI juga menerapkan pedoman new normal untuk angkutan barang. 

Di antaranya adalah physical distancing atau penerapan jarak fisik di loket pelayanan barang, penyediaan wastafel portabel dan hand sanitizer, menjaga kebersihan fasilitas angkutan barang, memeriksa barang-barang yang akan diangkut secara mendetail, serta mewaspadai setiap kiriman hewan dan atau kiriman lain yang berpotensi membahayakan kesehatan.

"Melalui pedoman ini, kami mempersiapkan seluruh aspek operasional bisnis perusahaan dalam menghadapi new normal nantinya," tutup Joni.

 Baca juga: Siapa Saja yang Boleh Bepergian Menggunakan Kereta Api Saat Pandemi? Ini Penjelasan KAI

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi