Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Cara Mendapatkan Surat Keterangan Bebas Covid-19? Berikut Penjelasannya...

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
bPenumpang saat tiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020). PT Angkasa Pura II mengeluarkan tujuh prosedur baru bagi penumpang penerbangan rute domestik selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com – Bagi masyarakat yang akan kembali ke wilayah Jakarta, diperlukan surat izin keluar masuk (SIKM) yang diterbitkan sebagai upaya mencegah lonjakan kasus virus corona atau Covid-19.

Selain SIKM, diperlukan pula surat keterangan bebas Covid-19 yang dibuktikan dengan adanya surat keterangan rapid test atau PCR negatif.

Lantas, bagaimana cara mendapatkan surat keterangan bebas Covid-19?

Baca juga: Pendatang Tanpa SIKM yang Dikarantina Harus Tes Covid-19 dengan Biaya Pribadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelayanan kesehatan

Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dr. Ngabila Salama mengatakan, masyarakat dapat memintanya ke pelayanan kesehatan yang menyediakan.

“Ke rumah sakit/klinik/laboratorium swasta. Rumah sakit negeri, tidak bisa untuk syarat SIKM,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (30/5/2020).

Ngabila menjelaskan, fasilitas kesehatan milik pemerintah tidak dapat untuk dijadikan rujukan surat keterangan rapid test atau PCR dengan beberapa alasan.

Di antaranya dalam edaran dinas kesehatan disebutkan, tes hanya untuk indikasi medis dan perawatan pasien, serta mengingat keterbatasan logistik. 

"Terkait mobilitas dan izin keluar masuk menggunakan anggaran mandiri, kecuali ada indikasi rapid test pada kontak erat atau ODP. Tapi, kalau tidak ada gejala atau kontak erat dianggap mandiri," jelas dia. 

Adapun untuk mendapatkan surat keterangan bebas virus corona ini, menurut Ngabila, biasanya biaya untuk rapid test sekitar Rp 200.000, sedangkan untuk tes PCR antara Rp 1 juta sampai Rp 2 juta.

Dia juga menerangkan, untuk prosedur mendapatkan surat keterangan bebas Covid-19 ini, tidak diperlukan surat pengantar dari puskesmas, dokter, ataupun instansi yang lain.

Akan tetapi, masyarakat bisa datang langsung ke pelayanan kesehatan yang menyediakan.

Sedangkan tes untuk mendapatkan surat bebas Covid-19 ini, masyarakat bisa memilih salah satu apakah menggunakan rapid test saja atau PCR saja.

“Minimal rapid test,” ujar dia.

Adapun untuk masa berlaku surat keterangan bebas Covid-19 berdasarkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) masa berlaku surat keterangan bebas corona adalah:

Baca juga: Masih Bingung soal Surat Izin Keluar Masuk Jakarta? Ini Segala Info tentang SIKM

SIKM

Selain surat keterangan bebas Covid-19, SIKM menjadi syarat wajib bagi mereka yang akan kembali ke Jakarta. 

Untuk mengurusnya caranya adalah sebagai berikut:

Secara daring (online):

  1. Buka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta
  2. Klik tombol “Urus SIKM” (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo)
  3. Persiapkan berkas persyaratan
  4. Isi formulir permohonan
  5. Cek secara berkala pengajuan perizinan
  6. Cetak dokumen

Perlu diketahui, pengurusan SIKM tidaklah dipungut biaya.

Untuk informasi lengkap seputar SIKM, masyarakat dapat mengaksesnya langsung ke situs web https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi