Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan dan Cara Membuat SIKM DKI Jakarta Secara Online

Baca di App
Lihat Foto
kompas.com / Nabilla Ramadhian
Tangakapan layar situs https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta untuk mengurus SIKM, Jakarta, Kamis (28/5/2020).
|
Editor: Virdita Rizki Ratriani

KOMPAS.com – Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) diperlukan bagi mereka yang berasal dari luar Jabodetabek yang ingin kembali ke Jakarta.

Melansir dari Kompas.com (28/5/2020) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan operasi SIKM akan berlaku hingga tanggal 7 Juni 2020.

"Operasi (pengecekan SIKM) ini akan dituntaskan sampai tanggal 7 Juni. Kalau PSBB (berlaku) sampai tanggal 4 Juni, tapi operasinya sampai tanggal 7 Juni," ujar Anies sebagaimana dikuip dari Kompas.com Kamis (28/5/2020).

Lantas bagaimana cara untuk mendapatkan SIKM?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Pemprov DKI: Banyak Permohonan SIKM untuk ART yang Ditolak

Cara mendapatkan SIKM 

Berikut ini langkah-langkah mendapatkan SIKM secara online

1. Tahap pertama adalah membuka situs: https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta

2. Selanjutnya Klik tombol “Urus SIKM”, nantinya akan dialihkan ke laman JakEvo


3. Isi data yang dibutuhkan meliputi Sifat perjalanan, alasan keluar/masuk Jabodetabek, Kota/Kabupaten Asal Domisili, dan Jenis Jalur Transpotasi
4. Siapkan beberapa berkas dan unggah,  untuk mengunggah berkas maka klik tombol “Upload Berkas”.
5. Beberapa berkas terkait surat keterangan sudah dilengkapi dengan form yang tinggal diisi, untuk mendownloadnya bisa klik tombol “Lihat Disini” lalu kemudian klik “Download di sini”.


6. Teliti kembali berkas yang siap diunggah lalu klik tombol “Kirim”
7. Apabila sudah terisi seluruhnya klik tombol “Submit Formulir”, selanjutnya akan muncul rincian isian data Anda. Cek kembali, jangan sampai salah.
8. Apabila sudah terkirim, cek secara berkala pengajuan perizinan dengan cara memasukkan nomor HP di laman https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta
9. Cetak dokumen

Baca juga: 7 Pemudik Lolos Tanpa SIKM, Dishub Perketat Check Point di Jakarta Selatan

Persyaratan Berkas

Beberapa berkas yang diperlukan untuk membuat SIKM:

Domisili Jakarta

1. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya
2. Surat pernyataan sehat bermaterai
3. Surat keterangan:

4. Pas foto berwarna
5. Pindaian KTP

Baca juga: Belum Ada Penumpang Bandara Soetta Tujuan Jakarta yang Tak Pegang SIKM

Domisili Non-Jabodetabek

1. Surat Keterangan dari Kelurahan/Desa asal
2. Surat pernyataan sehat bermaterai
3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
4. Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta
5. Surat jaminan bermaterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)
6. Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat
7. Pas foto berwarna
8. Pindaian KTP

Untuk mengakses SIKM sebaiknya masyarakat menggunakan laptop atau PC, pengurusan SIKM juga tidak memerlukan biaya.

Baca juga: Ada SIKM, Travel Gelap Diduga Coba Modus Baru Selundupkan Pendatang ke Jabodetabek

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi