Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut Panduan Lengkap Kegiatan Keagamaan di Tempat Ibadah Selama Pandemi Corona

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
bUmat Muslim menunaikan shalat Jumat di Masjid Agung Al-Barkah, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat, (29/5/2020). Kota Bekasi menjajaki hidup normal baru atau new normal dengan mengizinkan warganya kembali menggelar shalat Jumat di masjid di 50 kelurahan zona hijau atau bebas Covid-19 pada Jumat (29/5/2020). Shalat Jumat digelar dengan protokol ketat pencegahan Covid-19 dan hanya diikuti terbatas oleh warga yang bermukim di sekitar masjid.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 tentang Panduan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi Tahun 2020.

Dilansir dari laman resmi Kemenag, Sabtu (30/5/2020), Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan SE itu disusun dengan memperhatikan unsur keadilan agar masyarakat dapat menjalankan kegiatan keagamaan sesuai kondisi lingkungan masing-masing.

"Kami tidak memberikan pelonggaran berdasarkan zona. Meski di zona kuning yang relatif aman, kalau terdapat kasus penularan Covid-19, tidak dibenarkan menggelar kegiatan keagamaan secara kolektif yang mengumpulkan jemaah," jelas Menag di Gedung BNPB, Jakarta.

Sebaliknya, meski zona kabupaten/kotanya merah, asalkan rumah ibadah di desa tersebut tidak ada kasus Covid-19, maka diperbolehkan menggelar kegiatan keagamaan dengan protokol kesehatan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SE berlaku sejak ditetapkan, yaitu Jumat, 29 Mei 2020.

Dalam SE tersebut diatur soal kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah.

Baca juga: Para Ahli Teliti Gejala-gejala Langka Virus Corona, Apa Saja?

Ketentuan kegiatan berjemaah atau kolektif

Rumah ibadah yang bisa menyelenggarakan kegiatan berjemaah/kolektif dinilai berdasarkan fakta lapangan.

Selain itu memperhatikan angka R-Naught/RO dan angka Effectiue Reproduction Number/Rt. Rumah ibadah juga berada di kawasan/llngkungan yang aman dari Covid-19.

Tak cukup itu saja, namun perlu dibuktikan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud.

Surat keterangan tersebut didapatkan setelah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) setempat bersama Majelis-majelis Agama dan instansi terkait di daerah masing-masing.

Baca juga: Saat Orang Sekitar Tidak Taat Protokol Kesehatan, Apa yang Harus Dilakukan?

Pengurus rumah ibadah mengajukan permohonan surat keterangan bahwa kawasan/lingkungan rumah ibadahnya aman dari Covid-19 secara berjenjang kepada Ketua Gugus Kecamatan/Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai tingkatan rumah ibadahnya.

Surat Keterangan akan dicabut apabila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan.

Rumah ibadah yang berkapasitas besar dan mayoritas jemaah atau penggunanya berasal dari luar kawasan/lingkungannya juga perlu mengurus surat keterangan.

Surat keterangan bisa didapat dengan mengajukan langsung ke pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut.

Baca juga: Berikut Protokol Layanan Nikah Kemenag untuk Cegah Penyebaran Virus Corona

 

Kewajiban pengurus

Kewajiban pengurus atau penanggungiawab rumah ibadah adalah sebagai berikut:

  1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah
  2. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah
  3. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan
  4. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah
  5. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu lebih dari 37,5 derajat Celcius (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah
  6. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter
  7. Melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak
  8. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah
  9. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat
  10. Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan
  11. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.

Baca juga: Berikut Protokol Kesehatan jika Alami Gejala Virus Corona

Kewajiban masyarakat

Sementara itu kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah adalah sebagai berikut:

  1. Jemaah dalam kondisi sehat
  2. Meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang
  3. Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah
  4. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer
  5. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan
  6. Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter
  7. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib
  8. Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19
  9. Ikut peduli terhadap penerapan pelalsanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.

Rumah ibadah juga mempunyai fungsi sosial, yaitu sebagai tempat kegiatan pertemuan masyarakat, seperti akad pernikahan.

Untuk melaksanakannya tetap harus mengikuti ketentuan di atas dengan tambahan sebagai berikut:

  1. Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19
  2. Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20 persen dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang
  3. Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.

Baca juga: Ramai soal Pembatalan Diskon UKT bagi Mahasiswa PTKIN, Ini Penjelasan Kemenag

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi