Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penumpang Garuda Indonesia Tujuan Soekarno-Hatta Bisa Pakai Hasil Rapid Test atau PCR

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/LEONY EKA PRAKASA
Ilustrasi pesawat maskapai penerbangan Garuda Indonesia.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Penumpang maskapai Garuda Indonesia dengan tujuan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, bisa menggunakan hasil rapid test atau Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk melengkapi dokumen perjalanannya.

Hal itu disampaikan Vice President (VP) Corporate Secretary Mitra Piranti saat dihubungi Kompas.com, Minggu (31/5/2020).

"Bisa PCR atau rapid test," kata Mitra.

Sesuai ketentuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, ada sejumlah ketentuan kriteria dan syarat penumpang yang diperbolehkan untuk terbang, salah satunya dokumen yang menyatakan bebas Covid-19.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Garuda Indonesia mensyaratkan, dokumen bebas Covid-19 bisa menggunakan hasil rapid test atau PCR tersebut.

Baca juga: INFOGRAFIK: Dokumen yang Harus Disiapkan Calon Penumpang Pesawat

Selain itu, penumpang diminta memperhatikan adanya kelengkapan soal surat izin keluar masuk DKI Jakarta yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona. 

"Kami mengimbau kepada calon penumpang yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta untuk dapat memastikan berkas dan dokumen penunjang sudah terpenuhi, termasuk memahami secara seksama semua ketentuan yang berlaku," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Garuda juga melakukan koordinasi dengan para stakeholder layanan kebandarudaraan dan penerbangan.

Hal itu bertujuan untuk memastikan kesiapan operasional di lapangan.

Ia juga memastikan, Garuda Indonesia memperketat seluruh protokol kesehatan yang diatur pada lini operasional penerbangan dalam masa pembatasan penerbangan ini, termasuk soal dokumen perjalanan.

Baca juga: Simak Aturan Naik Pesawat Komersial Selama PSBB

"Sesuai dengan ketentuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang mengatur ketentuan dan kriteria masyarakat yang akan bepergian keluar daerah, sebagai salah satu persyaratan utama, calon penumpang diwajibkan untuk dapat menunjukan surat keterangan bebas Covid-19 baik melalui hasil tes kesehatan rapid test atau polymerase chain reaction (PCR) test," kata dia.

Untuk ketentuan dan persyaratan memperoleh Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Provinsi DKI Jakarta tersebut, calon penumpang dapat mengakses laman resmi corona.jakarta.go.id.

Sebelumnya diberitakan, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan, siapa pun warga yang melakukan perjalanan keluar masuk wilayah DKI Jakarta wajib memiliki surat izin keluar masuk (SIKM).

Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca juga: Apa Itu SIKM? Surat Izin Keluar Masuk untuk Naik Pesawat ke Jakarta

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Dokumen yang Harus Disiapkan Calon Penumpang Pesawat

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi