Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Batalkan Pemberangkatan Haji 2020, Ini Tanggapan PBNU

Baca di App
Lihat Foto
VIA GETTY IMAGES/ANADOLU AGENCY
Jemaah haji di Arafat sebelum terjadi pandemi virus corona.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Wakil Sekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Andi Najmi Fuad mengatakan, keputusan pemerintah membatalkan pemberangkatan jemaah calon haji tahun 2020 sudah tepat.

Hal itu disampaikan Andi Najmi menanggapi keputusan Kementerian Agama yang memutuskan pembatalan pemberangkatan jemaah calon haji Indonesia pada tahun ini.

Kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan pandemi Covid-19 yang masih berlangsung di berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.

"Menurut saya keputusan pemerintah sangat bijak, melihat situasi dan kondisi yang tidak bisa menjamin keselamatan dan kenyamanan jemaah haji," kata Andi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (2/6/2020) siang.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ia mengungkapkan, pelaksanaan haji harus mempertimbangkan banyak aspek.

"Di samping persiapan yang butuh waktu, juga kepastian dari pemerintah KSA sebagai penyelenggara," ujar dia.

Meski demikian, menurut Andi, kebijakan pembatalan pemberangkatan haji para jemaah Indonesia ini tetap harus dibarengi dengan kepastian akan hak-hak para calon jemaah.

"Soal hak mendapat informasi atau penjelasan secara baik maupun hak-hak terkait dengan dana setoran yang sudah masuk" kata Andi.

Baca juga: Menag: Calon Jemaah yang Sudah Lunasi Biaya Perjalanan Haji Akan Diberangkatkan 2021

Jemaah diharapkan bersabar

PBNU berharap, seluruh jemaah calon haji yang terdampak kebijakan ini dan belum bisa berangkat dapat bersabar.

"Pertama, bersabar sembari selalu memohon kepada Alloh semoga pandemi Covid-19 ini segera berakhir," kata dia.

Kedua, Andi juga mengimbau agar pelajaran dan amalan yang telah diperoleh selama manasik haji, terutama bagi yang pertama kali, untuk terus dipelihara dengan membaca serta mempraktikkan secara berulang-ulang.

"Ketiga, perlu juga diketahui perasaan dan kenyataan seperti ini juga dialami calon jemaah haji di negara manapun," ujar Andi.

"Mudah-mudahan semua calon jamaah haji kita bisa berangkat pada saatnya nanti," kata dia.

Baca juga: Pemerintah Batalkan Pemberangkatan Jemaah Haji 2020 

Sementara itu, secara terpisah, Ketua PBNU bidang Pendidikan Hanief Saha Ghafur mengatakan, PBNU memandang perlindungan dan keselamatan jemaah haji lebih utama.

"Dalam syariah Islam ada prinsip tujuan yang biasa dikenal dengan maqosid shariah. Itu ada 6 antara lain nomor 1 adalah perlindungan jiwa. Tidak boleh ada ibadah kepada Allah tanpa ada perlindungan terhadap jiwa. Maksud jiwa disitu adalah hak manusia untuk hidup yang harus dilindungi. Bila hak itu tidak bisa dilindungi karena darurat. Maka kewajiban untuk beribadah jadi hilang dgn prinsip kaidah kedaruratan itu bisa menghilangkan kewajiban," papar Hanief.

Ia mengatakan, pembatalan pemberangkatan ini bukan karena faktor Pemerintah Indonesia, tetapi faktor situasi yang tidak memungkinkan karena kasus Covid-19 masih terus meningkat.

Selain itu, di Arab Saudi, peningkatan kasus juga masih terus terjadi.

Hanief juga menekankan, pentingnya jaminan pemberangkatan pada tahun berikutnya untuk jemaah yang batal berangkat pada tahun ini. 

Sebelumnya diberitakan, Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, keputusan pembatalan diambil karena Pemerintah Arab Saudi belum juga membuka akses bagi jemaah dari negara mana pun.

"Pihak Arab Saudi tak kunjung membuka askes bagi jemaah haji dari negara mana pun. Akibatnya, pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan, utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah," kata Fahcrul.

Pembatalan pemberangkatan jemaah haji tahun 2020 ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020.

Adapun pembatalan ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali.

Pembatalan tersebut tidak hanya berlaku bagi jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah baik reguler maupun khusus.

Mereka yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau undangan, atau furada yang menggunakan visa khusus yang diterbitkan Pemerintah Arab Saudi juga terdampak keputusan ini.

Jemaah yang telah melunasi biaya haji akan diberangkatkan pada tahun 2021.

Baca juga: Ibadah Haji 2020, Ini Saran untuk Pemerintah jika Tetap Berangkatkan Jemaah

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi