Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Transit Pesawat di Bandara Jakarta Tak Perlu SIKM, Pahami Siapa Saja yang Butuh SIKM

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan layar https://corona.jakarta.go.id/
Prosedur Urus SIKM
|
Editor: Virdita Rizki Ratriani

 

KOMPAS.com – Masih ada yang belum dipahami masyarakat terkait dengan pembuatan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Pemprov DKI.

Salah satu yang masih belum sepenuhnya dipahami dan masih sering ditanyakan adalah, perlukah membuat SIKM apabila transit pesawat di Jakarta?

Kepala Seksi Penyuluhan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Rinaldi mengatakan, apabila sekedar transit maka hal tersebut tidaklah diperlukan.

“Nggak perlu,” ujar Rinaldi saat dihubungi Kompas.com Senin (2/6/2020).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rinaldi mengatakan memang masih ada sejumlah kekeliruan pemahaman di masyarakat terkait SIKM.

Baca juga: Panduan dan Cara Membuat SIKM DKI Jakarta Secara Online

“(Misal) dia naik pesawat dari Medan ke Bali, transit di Soetta. Dia juga ajukan SIKM, jelas kami tolak,” ujar dia. 

Hal itu, karena apabila sekedar transit pesawat SIKM Pemprov DKI tidaklah diperlukan.

Contoh yang lain yang tidak perlu SIKM Pemprov DKI adalah misal terdapat seseorang (warga Tangerang) dari Bandara Hang Nadim Batam lalu turun di Bandara Cengkareng. Selanjutnya dia hendak ke Tangerang Selatan maka untuk kasus ini dia tidak memerlukan SIKM DKI.

“Dia tidak memerlukan SIKM Pemprov DKI. Tapi dia harus ikut aturan Pemkot Tangerang. Nah kalau dia warga Tangsel masuk Jakarta dia tidak perlu bikin SIKM karena termasuk Jabodetabek,” lanjut dia.

Baca juga: Membuat SIKM, Perlukah Surat Bebas Covid-19? Ini Penjelasan Pemprov DKI Jakarta

Kasus serupa misal A warga Bekasi, dari Sumatera turun di Bandara Jakarta kemudian melakukan perjalanan darat dengan bus ke Bekasi maka dia juga tidak memerlukan SIKM Pemprov DKI.

“Dia tidak perlu SIKM Jakarta tapi dia harus bikin SIKM Bekasi. Bekasi ada peraturan SIKM juga,” ujarnya.

Lebih lanjut Rinaldi mengatakan, karena A warga Bodetabek maka dia tidak dilarang keluar atau masuk Jakarta. Akan tetapi karena A warga Bekasi maka harus ikut aturan SIKM Bekasi.

Kasus menjadi berbeda apabila A merupakan warga Jakarta. Maka ketika A (warga Jakarta) dari Sumatera turun di Bandara Jakarta kemudian naik bus atau kereta lewat DKI maka dia memerlukan SIKM Jakarta.

“Jadi pergub 47/2020 yang dikeluarkan Pemprov DKI itu hanya mengatur wilayah DKI dan penduduk DKI,” terang dia.

Baca juga: Tanpa SIKM, 200 Kendaraan Diminta Putar Balik Saat Menuju Jakarta Barat

Cakupan SIKM dalam Pergub 47/2020

Pergub tersebut menurutnya mengatur beberapa hal yakni:

  • Aspek wilayah: orang Jabodetabek keluar atau masuk wilayah DKI, tak perlu SIKM. Sedangkan Orang luar Jabodetabek keluar/masuk DKI maka perlu SIKM.
  • Aspek penduduk: warga DKI, keluar atau masuk Jabodetabek, tidak perlu SIKM. Warga DKI keluar atau masuk daerah luar Jabodetabek, butuh SIKM.

Sehingga ketika A merupakan warga Bandung dari Sumatera misalnya dan dia turun dulu di Bandara Jakarta lalu mau melakukan perjalanan darat ke Bandung, maka dalam kasus ini dia memerlukan SIKM Jaarta.

“Kan lewat DKI maka dia harus bikin SIKM, karena Bandung termasuk luar Jabodetabek. Warga Bandung termasuk warga luar Jabodetabek sehingga dia dilarang masuk Jakarta,” kata dia

Sehingga A dalam kasus tersebut membutuhkan SIKM Jakarta dan juga warga tersebut harus mengikuti aturan pelaksanaan PSBB di Bandung.

Baca juga: Tak Punya SIKM, 82 Penumpang Bus Dikarantina di GOR Pulogadung

Kesalahpahaman lain seputar SIKM yakni: masih ada yang berpikir bahwa saat melakukan perjalanan dengan menggunakan seluruh moda transportasi umum (darat, laut, udara) meskipun tidak melakukan perjalanan darat di DKI Jakarta harus memiliki SIKM.

Padahal misal ada seseorang yang dari Brebes ke Yogyakarta, maka dalam hal ini jelas ia tidak membutuhkan SIKM DKI Jakarta.

SIKM sendiri adalah surat yang diberikan sebagai dispensasi untuk dapat melakukan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama penetapan bencana non alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.

Lebih lanjut Rinaldi mengingatkan agar sebaiknya, masyarakat mematuhi anjuran pemerintah untuk tetap berada di rumah selama masa pandemi. "(SIKM) itu dispensasi. Jadi intinya semua orang nggak boleh keluar/masuk jakarta. Itu yang suka lupa ya," ingatnya.

Baca juga: Hingga 1 Juni, 18.708 Kendaraan Dipaksa Putar Balik karena Tak Punya SIKM

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi