Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Lama Masa Berlaku SIKM DKI Jakarta?

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan layar https://corona.jakarta.go.id/
Prosedur Urus SIKM
|
Editor: Virdita Rizki Ratriani

 

KOMPAS.com – Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dibutuhkan bagi mereka yang saat ini tengah berada di luar Jabodetabek dan ingin kembali ke DKI Jakarta.

SIKM sendiri adalah surat yang diberikan sebagai dispensasi untuk dapat melakukan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama penetapan bencana non alam
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.

Meski demikian masih banyak ketidakpahaman masyarakat terkait SIKM.

Salah satu pertanyaan yang sering muncul terkait dengan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) adalah berapa lama masa berlaku SIKM.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beberaapa warganet menanyakan pertanyaan tersebut di Twitter.

“Kartu SIKM itu ada masa berlakunya ga ya? Misal saya apply sekarang, tapi blm tau dipake kapan,apakah bsa?? Saya blm liat form nya sih,” tanya akun @kh_alim.

“SIKM itu cm berlaku 7hari kan ya? Iya aamiin, semoga keadaan cpt kembali normal,” tulis aun @dwiyulitaa

Baca juga: Transit Pesawat di Bandara Jakarta Tak Perlu SIKM, Pahami Siapa Saja yang Butuh SIKM

Lantas berapa lama masa berlaku SIKM?

Rinaldi selaku Kepala Seksi Penyuluhan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta menjelaskan, SIKM terdapat dua jenis yakni:

SIKM Perjalanan Sekali Jalan ini hanya untuk sekali jalan, saat mengajukan permohonan surat ini maka pemohon SIKM akan diminta mengisi kapan tanggal ia pergi dan kapan tanggal ia pulang

Adapun SIKM Perjalanan Berulang diperuntukkan bagi mereka yang memiliki aktivitas berulang.

“SIKM Perjalanan Berulang diperuntukkan untuk yang secara rutinitas melakukan perjalanan keluar-masuk Jakarta,” ujar dia.

Baca juga: Membuat SIKM, Perlukah Surat Bebas Covid-19? Ini Penjelasan Pemprov DKI Jakarta

Ia mencontohkan misal warga Karawang bekerja di Jakarta. Setiap hari dia ke kantor, maka saat mengajukan permohonan SIKM online dipilih SIKM Perjalanan Berulang.

Adapun pengajuan kedua SIKM dilakukan sekali semua.

“SIKM Berulang diajukan sekali tapi masa berlakunya selama PSBB. SIKM Perjalanan Sekali Jalan juga diajukan sekali, diisi tanggal keberangkatan dan kepulangannya,” ujar dia.

Lebih lanjut, Rinaldi menyampaikan peraturan terkait SIKM DKI diatur dalam Pergub nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Dan/Atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Panduan dan Cara Membuat SIKM DKI Jakarta Secara Online

Pergub tersebut secara garis besar mengatur:

SIKM sendiri berdasarkan pergub tersebut adalah surat yang diberikan sebagai dispensasi untuk dapat melakukan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama penetapan bencana non alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana
nasional.

Lebih lanjut Rinaldi mengingatkan agar sebaiknya, masyarakat mematuhi anjuran pemerintah untuk tetap berada di rumah selama masa pandemi.

"(SIKM) itu dispensasi. Jadi intinya semua orang nggak boleh keluar/masuk jakarta. Itu yang suka lupa ya," ingatnya.

Baca juga: Membuat SIKM, Perlukah Surat Bebas Covid-19? Ini Penjelasan Pemprov DKI Jakarta

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi