KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama secara resmi membatalkan pemberangkatan jemaah haji 2020 pada Selasa (2/6/2020).
Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, pemerintah tak memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan haji, khususnya dalam hal pelayanan dan perlindungan jemaah.
Pasalnya, Arab Saudi sejauh ini tak kunjung membuka akses negaranya karena pandemi virus corona.
"Berdasarkan kenyataan tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriah ini," lanjut dia.
Seiring pembatalan tersebut, pemerintah memberikan kompensasi kepada jemaah dengan mengizinkan mereka untuk mengambil kembali dana (refund) biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).
Baca juga: Refund Setoran Jemaah Haji Meninggal Boleh oleh Keluarga Besar
Apa yang harus diketahui soal refund dana haji ini?
Dana apa saja yang bisa diambil?
Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Rabu (3/6/2020), Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama Muahirin Yanis menyebutkan, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) terdiri dari dua setoran, yaitu setoran awal dan setoran pelunasan.
Dana setoran awal senilai Rp 25 juta, sedangkan dana pelunasan tergantung dari embarkasi atau lokasi keberangkatan haji yang biasanya berkisar antara Rp 6 juta hingga Rp 13 juta.
Menurut dia, para jemaah diperkenankan menarik dana setoran pelunasan haji jika menghendaki.
Meski demikian, ia memastikan bahwa mereka tidak akan kehilangan status sebagai calon jemaah haji tahun 2021.
"Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi," kata dia.
Para jemaah juga diperbolehkan menarik seluruh dana setoran Bipih. Namun, mereka akan dinyatakan mengundurkan diri dari pendaftaran haji.
Syarat refund haji reguler
Untuk melakukan refund pelunasan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh jemaah haji reguler, yaitu:
- Mengajukan permohonan pengambilan dana pelunasan secara tertulis kepada Kepala Kemenag Kabupaten atau Kota tempat mendaftar haji.
- Melengkapi sejumlah dokumen dan data, seperti bukti asli setoran pelunasan Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih, fotokopi KTP, fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah dan memperlihatkan aslinya, serta nomor telepon yang bisa dihubungi.
Nantinya, BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening jemaah haji.
Syarat refund haji khusus
Sementara itu, para jemaah haji khusus bisa melakukan refund dengan cara berikut:
- Jemaah harus meminta pencairan dana ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan surat pernyataannya pembatalan disertai meterai Rp 6.000.
- Para calon jemaah haji yang membatalkan harus melengkapi dokumen, seperti fotokopi KTP, kartu keluarga (KK), dan surat nikah.
- Setelah dokumen lengkap, calon jemaah haji juga menyertai nomor rekening bank.
- Pencairan dana harus menunggu persetujuan dari BPKH yang kemudian akan ditransfer ke PIHK. Lalu, PIHK segera mentransfer ke rekening jamaah haji.
Namun, ada biaya administrasi yang harus dibayar oleh jemaah khusus yang ingin membatalkan.
Baca juga: INFOGRAFIK: Tata Cara dan Syarat Refund Dana Haji Khusus
Refund setoran calon jemaah yang meninggal
Untuk proses refund setoran pelunasan haji oleh calon jemaah yang sudah wafat dapat dilakukan oleh ahli waris atau keluarga besar.
Beberapa syarat yang harus dilengkapi adalah:
- Surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh lurah atau kepala desa setempat, surat keterangan waris, dan surat keterangan kuasa waris.
- Surat pernyataan tanggung jawab mutalk dari ahli waris, fotokopi KTP asli ahli waris, fotokopi tabungan jemaah haji yang telah meninggal, dan fotokopi tabungan ahli waris.
Sumber: Kompas.com (Fitria Chusna Farisa/Fika Nurul Ulya/Ade Miranti Karunia, Editor: Faban Januarius Kuwado/Erlangga Djumena/Bambang P Jatmiko)