Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Sebut Tapera Miliki Konsep Bagus, tetapi Pelaksanaannya Sulit

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Kementerian PUPR
Ilustrasi rumah.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Nantinya, peserta Tapera akan membayar iuran kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). BP Tapera akan memungut biaya dan mengelola dana untuk perumahan bagi PNS, prajurit TNI dan Polri, pekerja di perusahaan BUMN dan BUMD, serta perusahaan swasta.

Sementara itu, besaran iuran ditetapkan sebesar tiga persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan peserta pekerja mandiri.

"Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 (tiga) persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan peserta pekerja mandiri," bunyi Pasal 15 PP Nomor 25 Tahun 2020 dikutip dari Kompas.com.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: PP Tapera Berlaku, Perhatikan Syarat Kepesertaannya

Untuk iuran Tapera sebesar 3 persen tersebut, sebanyak 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan sisanya sebesar 2,5 persen ditanggung oleh pekerja (gaji dipotong untuk iuran Tapera). Khusus untuk peserta mandiri, iuran dibayarkan sendiri.

Dinilai memberatkan

Penetapan Tapera menuai tanggapan dari warganet di media sosial Twitter, beberapa pihak mengeluhkan potongan tambahan yang akan dibebankan pada penghasilan mereka. Terlebih lagi, sebelumnya para pekerja juga sudah diwajibkan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Tenaga Kerja.

Konsep bagus, pelaksanaan sulit

Menurut pengamat kebijakan publik dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Gabriel Lele, kebijakan Tapera sendiri memiliki konsep yang bagus. Namun, cara pelaksanaannya akan sulit diterapkan.

"Gagasan agar pekerja punya rumah layak itu bagus. Caranya yang sulit. Dengan iuran 3 persen itu uang yang banyak. Bunganya bagaimana? Sampai kapan mereka harus tabung sebelum bisa beli rumah? Rumahnya nanti tipe dan harganya berapa?" kata Gabriel saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/6/2020).

Menurut dia, banyak pertanyaan teknis tetapi justru di situlah ujian yang sesungguhnya. Apabila tidak disiapkan, ini bisa jadi megaskandal berikutnya terkait pengumpulan dana masyarakat.

Selain itu, dia menilai program Tapera tidak jauh berbeda dengan program-program sebelumnya di sektor perumahan.

Tapera adalah cara mempercepat realisasi target pemerintah 100 persen rumah layak huni dan tidak lepas dari Program Sejuta Rumah yang digulirkan Presiden Joko Widodo semasa kampanye dulu.

Baca juga: Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Ini Peserta, Syarat dan Besaran Iurannya...

Gabriel menyebut bahwa permasalahan terkait Tapera pasti terjadi di besaran potongan gaji untuk iuran itu. Banyak pekerja mungkin keberatan untuk menyisihkan gaji. Demikian juga pemberi kerja yang harus ikut menanggung iuran sebesar 0,5 persen.

"Aturan ini seharusnya hanya wajib buat yang belum punya rumah. Yang sudah punya seharusnya tidak perlu sekaligus menghindari spekulasi karena pasti tetap ada subsidi pemerintah atau dibeli dengan harga subsidi. Yang sudah punya akan beli lalu dipindah tangankan. Apakah pemerintah punya instrumen ini?" kata Gabriel.

Poin lain yang perlu diperhatikan, menurut Gabriel, adalah pengawasan pengumpulan dan penggunaan dana agar tidak terjadi penyalahgunaan dana atau korupsi.

Mengenal peserta Tapera

Melansir dari PP Nomor 25 Tahun 2020 penyimpanan yang dilakukan oleh peserta Tapera secara periodik dalam jangka waktu tertentu hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaannya berakhir.

Mereka yang menjadi Peserta Tapera adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan dan telah membayar simpanan.

Mereka yang wajib menjadi peserta Tapera adalah pekerja dan juga pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta.

Mereka yang termasuk dalam kategori pekerja adalah adalah mereka yang bekerja di sektor negeri maupun swasta.

Secara lengkap yakni:

  • Calon pegawai negeri sipil
  • Pegawai aparatur sipil negara
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  • Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Pejabat negara
  • Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah
  • Pekerja/buruh badan usaha milik desa
  • Pekerja/buruh badan usaha milik swasta
  • Pekerja yang tidak termasuk pekerja sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan 9 yang menerima gaji atau upah

Baca juga: Gaji Pegawai Dipotong 2,5 Persen, Apa Itu Tapera dan Manfaatnya?

Terkait prinsip pengelolaan Tapera, pekerja dapat memilih apakah menggunakan prinsip konvensional atau prinsip syariah.

Melansir dari Kompas.com, Selasa (2/6/2020), Undang-Undang Tapera digadang-gadang menjadi solusi pembiayaan jangka panjang untuk kepemilikan rumah di Indonesia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi