Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Protokol Lengkap Selama Masa Transisi PSBB Jakarta

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Pemerintah telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.
|
Editor: Virdita Rizki Ratriani

KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan untuk memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta hingga Akhir Juni mendatang.

Sementara itu, masa perpanjangan PSBB pada Juni ini disebut sebagai masa transisi.

Pada masa ini, sejumlah kegiatan sosial ekonomi secara bertahap kembali dimulai dengan protokol-protokol yang harus ditaati.

Selama masa transisi, berbagai protokol pun telah disampaikan untuk ditaati warga, mulai dari protokol di rumah, pergerakan penduduk, pendidikan, aktivitas sosial ekonomi, hingga tempat kerja.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adapun protokol per sektor yang harus ditaati adalah sebagai berikut:

Baca juga: Boleh Bawa Penumpang, Dishub Susun Protokol Khusus Ojek Online

Rumah ibadah

Baca juga: Shalat Jumat di Era New Normal, DMI Ingatkan Protokol Pencegahan Covid-19

Jasa usaha makanan dan minuman (restoran, rumah makan, coffee shop)

Pasar rakyat

Baca juga: Hari Pertama PSBB Transisi, Masjid Sunda Kelapa Gelar Shalat Jumat dengan Protokol Kesehatan Ketat

Tempat rekreasi dan kebun binatang

Prasarana olahraga outdoor (GOR, Stadion, dll)

Klinik Kecantikan

Fasilitas olahraga outdor, taman, dan RPTRA

Baca juga: Pandemi Covid-19, Penanganan Karhutla Wajib Ikuti Protokol Kesehatan

Perindustrian 

Museum

Kendaraan pribadi

Baca juga: Boleh Bawa Penumpang Lagi, Asosiasi Ojol: Protokol Kesehatan Akan Digalakkan

Kendaraan umum

Pusat perbelanjaan, retail, dan pertokoan

Baca juga: Museum Bahari Siap Buka 8 Juni 2020, Ini Protokol Kesehatannya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi