Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Mengajukan Keringanan UKT Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri

Baca di App
Lihat Foto
Thinkstock
Ilustrasi
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengatakan, Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri telah menyepakati untuk menerapkan 4 skema pembayaran uang kuliah tunggal UKT. 

Skema ini diharapkan dapat meringankan beban mahasiswa selama pandemi virus corona saat ini. 

Keempat skema itu adalah penundaan pembayaran UKT, pembayaran secara dicicil, penurunan level UKT, dan beasiswa.

Hal itu sebagaimana disebutkan oleh Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Nizam melalui video yang diunggah pada akun Instagram kemdikbud, Kamis (4/6/2020).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Berikut 4 Skema Keringanan Pembayaran UKT Saat Pandemi Covid-19

Lalu bagaimana implementasinya di sejumlah perguruan tinggi?

Untuk mengetahuinya, Kompas.com menghubungi beberapa rektor untuk mengetahui implementasi skema pembayarann UKT di masing-masing PTN selama masa pandemi ini masih berlangsung.

UGM

Terkait skema pembayaran UKT seperti yang disampaikan kemendikbud, universitas yang berada di Yogyakarta ini masih akan menunggu Keputusan Rektor yang menunggu untuk ditandatangani.

"UGM segera mengeluarkan Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada tentang Keringanan Pembayaran UKT. Draft Keputusan Rektor sudah ada, tinggal nunggu proses review untuk saya tanda tangani," kata Rektor UGM Panut Mulyono, saat dihubungi Jumat (5/6/2020).

Menurut Panut, keringanan ini akan diberikan kepada semua mahasiswa UGM, mulai dari program diploma, sarjana, profesi, hingga pascasarjana yang diterima pada tahun akademik 2019/2020 dan sebelumnya.

Adapun syarat-syarat yang diperlukan untuk mendapatkan keringanan ini adalah dengan melengkapi berkas yang diperlukan.

"Syarat pengajuan keringanan UKT adalah surat pernyataan penurunan kemampuan ekonomi akibat terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), slip gaji/surat keterangan penghasilan sebelum dan sesudah terdampak pandemik Covid-19, dan surat pemutusan hubungan kerja atau bukti lainnya yang sah," jelas Panut.

Baca juga: Mahasiswa Keluhkan Biaya UKT Selama Pandemi, Pengamat: Bebaskan Saja

Terakhir, dia mengatakan kebijakan keringanan ini akan segera dicabut dan dikembalikan seperti sediakala ketika situasi sudah pulih dan normal.

"Iya, jika kemampuan ekonomi orangtua sudah pulih kita kembalikan ke kondisi semula, jika mahasiswa belum lulus. Tetapi, semua itu berbasis data penghasilan orangtua," ujarnya.

UIN Sunan Kalijaga

Kebijakan yang kurang lebih sama juga diterapkan di perguruan tinggi negeri keagamaan seperti Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN Suka), Yogyakarta.

Namun, karena PTN ini secara struktural dan organisasi berada di bawah Kementerian Agama, maka untuk implementasinya masih akan menunggu skema yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama RI.

Berdasarkan keterangan yang diberikan Plt Rektor UIN Suka, Sahiron, pihaknya telah memberlakukan kebijakan penurunan level UKT sebelum pandemi Covid-19 melanda.

Kebijakan itu disebut sebagai Banding UKT.

"UIN Suka sudah menerapkan Banding UKT setiap semester sebelum pandemi Covid-19. Di masa Covid-19 ini Banding UKT kita terapkan juga," kata Sahiron, dihubungi Jumat (5/6/2020).

Menurutnya, semua orangtua mahasiswa saat ini memiliki kesempatan yang sama untuk melakukan banding yang saat ini prosesnya tengah berlangsung hingga 5 Juli 2020.

Baca juga: Majelis Rektor PTN: Ini 4 Hal Sikapi Pandemi Corona, UKT Ditunda Asal...

Sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Rektor, persyaratan untuk melakukan banding itu adalah sebagai berikut:

- soft file Surat Permohonan Penurunan UKT dari wali mahasiswa;
- soft file bukti pembayaran listrik bulan terakhir;
- soft file Kartu Keluarga (KK);
- soft file KTP wali mahasiswa dan surat pernyataan bermaterai menerangkan sebagai wali
- soft dile KTM mahasiswa UIN Suka;
- soft file Surat Keterangan Tidak Mamu dari pemerintah desa yang menerangkan nilai nominal pendapatan wali mahasiswa.

Sementara itu, untuk pengurangan nominal dan penundaan pembayaran UKT, Sahiron menerangkan bahwa pihaknya masih menunggu Keputusan Menteri Agama (KMA) yang sedang digodok dan akan segera diterbitkan.

Meski begitu, UIN Suka telah menyiapkan sejumlah mekanisme jika nantinya sudah resmi diberlakukan.

"Wali mahasiswa mengirim usulan penundaan pembayaran UKT kepada Rektor disertai alasan-alasannya dan berkas-berkas pendukungnya, pengiriman usulan dilakukan secara daring (e-mail), menandatangani surat perjanjian akan membayar UKT semester gasal paling lambat 30 Oktober 2020, dan penundaan pembayaran UKT ini (hanya berlaku) bagi mahasiswa lama," papar Sahiron.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai kelompok mahasiswa lama yang disebutkan sebelumnya, Sahiron menyebut mereka mahasiswa yang masih terdaftar sebagai mahasiswa UIN Suka dan belum terkena drop out atau DO.

Baca juga: Ramai Tagar #MendikbudDicariMahasiswa di Twitter, Ini Tanggapan Kemendikbud

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi