Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Boleh Sembarangan, Berikut Aturan soal Penerbangan Balon Udara

Baca di App
Lihat Foto
Polsek Kalijambe for Kompas.com
Balon udara yang jatuh di area SPBU Kalijambe, Sragen.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Sebuah balon udara jatuh menimpa kabel jaringan telepon di atas area SPBU Kalijambe, Sragen, Jawa Tengah.

Kejadian itu terekam dalam video berdurasi 24 detik yang diunggah akun Facebook Eko Duwie, Jumat (5/6/2020) malam.

Dikutip dari artikel Kompas.com sebelumnya, kejadian itu dikonfirmasi oleh Kapolres Kalijambe, Iptu Aji Wiyono benar terjadi di SPBU Kalijambe di hari yang sama dengan diunggahnya video ke Facebook.

Baca juga: Viral Video Kecelakaan Tunggal di Tol Pemalang-Batang, Mobil Ditembus Besi Pembatas Jalan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aji menyebut, tidak terdapat korban jiwa atau kerugian materil apa pun terkait peristiwa tersebut. Namun demikian, ia mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara karena membahayakan dan juga bisa terjerat hukum pidana.

Aturan yang melarang penerbangan balon udara adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Menyoal larangan menerbangkan balon udara terdapat dalam pasal 411 UU ini. Bunyi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut:

Setiap orang dengan sengaja menerbangkan atau mengoperasikan pesawat udara yang membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang, dan/atau penduduk atau merugikan harta benda milik orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Baca juga: Tidak Benar Virus Corona Bisa Menular Melalui Udara, Ini Pernyataan WHO dan Ahli

Izin balon udara
Lihat Foto
INSTAGRAM
Tangkapan layar video yang menampilkan balon udara menyangkut di atas kabel di area SPBU Kalijambe, Sragen.
Lebih jauh soal izin balon udara di Indonesia, dijelaskan balon udara yang boleh diterbangkan adalah yang berpenumpang, atau berawak.

Sebelumnya, balon udara tersebut harus memenuhi standar kelaikudaraan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 34. Jika dinyatakan memenuhi syarat, maka pesawat tersebut, termasuk balon udara, akan menerima Sertifikat Kelaikudaraan.

Dalam Pasal 36, pesawat jenis balon udara berpenumpang yang dinyatakan laik, sertifikat yang akan diberikan adalah Sertifikat Kelaikudaraan Standar, bukan Khusus.

Seanjutnya dalam Pasal 27 disebutkan balon udara berpenumpang yang telah terdaftar ini akan diberi tanda kebangsaan Indonesia dan wajib menggunakan bendara Merah Putih.

Mengutip keterangan resmi dari Kementerian Perhubungan, tertanggal 18 Juni 2018, Menhub Budi Karya Sumadi sudah pernah mengeluarkan peringatan soal bahaya balon udara ini.

"Saya sampaikan bahwasanya balon udara ini sangat bahaya. Hal tersebut secara tegas telah termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, bahwasanya penggunaan atau menerbangkan balon udara tersebut dapat dipidanakan 2 tahun atau paling banyak denda 500 juta,” kata Budi Karya, 17 Juni 2018.

“Apa yang terjadi di lapangan begitu membahayakan. Kalau ini kita biarkan bisa membahayakan keselamatan penerbangan karena pesawat dapat menabrak atau tertabrak balon-balon udara tersebut," imbuhnya.

Baca juga: Bersiap Daftar Sekolah Kedinasan Kemenhub, Simak Info Lengkapnya!

Event kebudayaan

Sementara itu, diberitakan Kompas.com (17/6/2018), Kemenhub mengeluarkan ketentuan penggunaan balon udara dalam kegiatan budaya masyarakat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018.

Aturan ini merupakan turunan dari regulasi yang lebih umum tentang balon udara dalam UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Berdasarkan Permenhub 40/2018, ketentuan pertama adalah balon udara wajib ditambatkan.

Selain itu, balon udara harus memakai warna yang mencolok dan memiliki batasan ukuran berupa diameter maksimal 4 meter dan tinggi maksimum 7 meter dalam kondisi sudah terisi penuh oleh udara.

Balon udara juga wajib memiliki dimensi maksimum yang setara dengan 4x4x7 meter untuk balon dengan bentuk tidak bulat sempurna.

Baca juga: Saat 100 Pramugari American Airlines Terkonfirmasi Positif Virus Corona...

Sementara untuk balon yang lebih kecil dan berjumlah lebih dari 1, ketika disatukan harus memiliki dimensi yang sama seperti yang disebutkan sebelumnya.

Mengenai tempat penggunaan balon udara, harus berada di luar kawasan keselamatan operasi penerbangan, dengan jarak di luar radius 15 kilometer dari sebuah bandara atau tempat pendaratan helikopter.

Selain itu, ketinggian balon udara saat diterbangkan maksimal 150 meter dari permukaan tanah, dengan jarak pandang di darat lebih dari 5 kilometer.

Balon udara boleh diterbangkan sesuai dengan ketentuan apabila sudah mendapat izin dari TNI, Otoritas Bandar Udara Wilayah tempat akan diterbangkan balon, dan oleh AirNav Indonesia. Permohonan izin dapat diajukan paling lambat tujuh hari kalender sebelum pelaksanaan kegiatan.

Selain hal di atas, Permenhub 40/2018 juga mengatur adanya minimal 3 tali tambatan yang dilengkapi dengan panji-panji agar dapat terlihat oleh pesawat yang beroperasi.

Masyarakat yang menggunakan balon udara juga dilarang melengkapi peralatan dengan bahan mengandung api, bahan mudah meledak atau sejenisnya seperti tabung gas maupun petasan.

Baca juga: Suara Ledakan Misterius Didengar Warga Sekitar Merapi Semalam

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi