Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Kegiatan yang Dapat Dilaksanakan Saat PSBB Transisi Jakarta

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Suasana kendaraan terjebak macet di Jalan Tol Cawang-Grogol, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2020). Pada hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, lalu lintas di sejumlah jalan di DKI Jakarta terpantau padat hingga terjadi kemacetan.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan daftar seluruh kegiatan yang dapat dilaksanakan selama periode masa transisi. 

Adapun daftar kegiatan beserta kriterianya tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 563 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan, Tahapan dan Pelaksanaan Kegiatan/Aktivitas Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Dalam Kepgub tersebut, disebutkan bahwa masa transisi diberlakukan selama 14 hari, yaitu sejak 5 Juni hingga 18 Juni  2020.

Baca juga: Melihat 5 Puncak Grafik Kasus Baru Covid-19 di Indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemudian, jika tidak terjadi peningkatan kasus baru Covid-19 secara signifikan selama periode ini, diberlakukan PSBB pada masa transisi selama 14 hari berikutnya, terhitung sejak 19 Juni hingga 2 Juli 2020.

Berikut adalah jenis kegiatan yang dapat dilaksanakan pada periode PSBB masa transisi:

Tempat/Kegiatan ibadah di rumah ibadah

Tempat kerja dan tempat/fasilitas umum

Baca juga: 60 Mal di Jakarta Akan Dibuka Lagi, Indef: Bisa PSBB Lagi!

Kegiatan sosial budaya

Pergerakan orang menggunakan moda transportasi

Kegiatan-kegiatan tersebut memiliki jadwal pelaksanaannya masing-masing pada periode antara 5 Juni hingga 18 Juni 2020.

Baca juga: Tak Boleh Sembarangan, Berikut Aturan soal Penerbangan Balon Udara

Sementara itu, apabila dilanjutkan untuk periode 19 Juni hingga 2 Juli, kegiatan yang dapat dilaksanakan masih sama ditambah dengan taman rekreasi indoor, taman rekreasi outdoor, dan kebun binatang pada bidang tempat kerja dan tempat/fasilitas umum.

Ketiga tempat dan kegiatan tersebut dijadwalkan dapat dilaksanakan pada 20 Juni-2 Juli 2020 dengan maksimal pekerja dan pengunjung sebesar 50 persen dari kapasitas.

Pada akhir bulan Juni hingga 2 Juli 2020, juga dilakukan evaluasi PSBB masa transisi ini.

Adapun masa transisi tersebut dapat dihentikan apabila terjadi peningkatan kasus baru secara signifikan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Provinsi.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Zona Hitam di Surabaya dan Mengapa Bisa Terjadi?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Tas Siaga Covid-19

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi