KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah memperbolehkan masyarakat umum untuk menggunakan Kereta Api Luar Biasa (KLB) mulai hari ini, Senin, 8 Juni 2020.
Adapun pengoperasian KLB ini diperpanjang hingga 11 Juni 2020.
Perpanjangan ini menyesuaikan isi Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub No. KA.202/B-291/DJKA/20 tanggal 5 Juni 2020 tentang Rekomendasi untuk Perpanjangan Masa Pengoperasian KLB dan habisnya masa berlaku Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 pada 7 Juni lalu.
"Mulai 8 hingga 11 Juni, layanan KLB dapat digunakan seluruh masyarakat dengan melengkapi syarat-syarat tertentu," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin pagi.
Keterangan ini juga telah disampaikan melalui kanal-kanal resmi KAI, baik laman maupun media sosial seperti Twitter dan Facebook.
Baca juga: Rencana KAI: Wajibkan Penumpang Pakai Face Shield di Kereta
Syarat penumpang KLB
Untuk dapat membeli tiket KLB ini, calon penumpang tetap wajib menunjukkan bukti bebas Covid-19 dengan memperlihatkan hasil tes PCR atau rapid test yang negatif dan masih berlaku.
"Petugas di stasiun akan memeriksa seluruh kelengkapan dokumen calon penumpang sebelum diizinkan membeli tiket. Tujuannya untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui pengoperasian KLB," kata Joni.
Khusus bagi calon penumpang yang akan menggunakan KLB dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.
Adapun penjualan tiket hanya dilakukan di stasiun keberangkatan mulai H-2 keberangkatan dan tidak dapat diwakilkan.
Saat keberangkatan, penumpang harus mengenakan masker dan dalam kondisi sehat.
Selain itu, suhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Joni menyebut bahwakan, penumpang yang tidak memenuhi persyaratan tersebut dilarang menggunakan KLB.
Baca juga: Ingin Bawa Sepeda dalam Kereta? Simak Aturannya di Sini
Operasional KLB
Dalam hal operasional, KAI tetap mengoperasikan 6 perjalanan KLB yang melayani 3 rute, yaitu Gambir-Surabaya Pasarturi Lintas Selatan PP, Gambir-Surabaya Pasarturi Lintas Utara PP, dan Bandung-Surabaya Pasarturi PP.
Perjalanan KLB dari arah Surabaya hanya akan beroperasi setiap tanggal ganjil, sedangkan KLB dari arah Jakarta dan Bandung akan beroperasi setiap tanggal genap.
Untuk mencegah penyebaran Covid-19, KAI juga melakukan sejumlah tindakan berikut:
- Membatasi kapasitas angkut dengan menjual hanya 50 persen tempat duduk dari kapasitas kereta
- Membuat tanda batas antre dan marka pada tempat duduk di stasiun dan kereta untuk menerapkan physical distancing atau jarak fisik
- Menyediakan alat pengukur suhu badan, ruang isolasi, pos kesehatan, hand sanitizer, dan wastafel portable di stasiun
- Rutin membersihkan fasilitas penumpang dengan disinfektan, dan berbagai pencegahan lainnya.
Untuk informasi lebih lanjut terkait dengan perjalanan KLB ini, masyarakat juga dapat menghubungi kontak berikut:
- Contact centre: (021) 121
- Email: cs@kai.id
- Media sosial: @KAI121.
Simak pula panduan new normal bagi penumpang kereta api dalam infografik berikut ini: