Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPDB Jabar Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Alur Pendaftarannya!

Baca di App
Lihat Foto
DOK.Laman PPDB Online
Tangkapan layar PPDB From Home.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Provinsi Jawa Barat memulai proses pendaftaran untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahap pertama untuk SMA, SMK, dan SLB tahun 2020 pada hari ini, Senin (8/6/2020).

Berdasarkan informasi dari laman resmi Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar), pendaftaran tahap pertama ini sudah dibuka di seluruh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah (Cadisdikwil).

Hingga pagi ini, 578.223 data calon peserta didik telah terunggah di server PPDB. Jumlah tersebut telah mencakup 85 persen total lulusan SMP pada tahun ini.

Hal itu disampaikan Ketua Panitia PPDB SMA/SMK/SLB Jawa Barat 2020 Yesa Sarwedi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Sistem PPDB berbasis daring di Jabar telah siap. Insya Allah, sistem PPDB Jabar bisa berjalan optimal untuk mengolah dan memproses data calon siswa yang masuk,” kata Yesa, seperti dikutip dari laman Disdik Jabar, Senin.

Di media sosial, banyak yang mengeluhkan sulit mengakses laman pendaftaran. Keluhan itu disampaikan melalui kolom komentar akun Instagram @disdikjabar. 

"Pak saya udah nunggu dari jam 7 pagi smpe skrng web nya gabisa dibuka:(," tulis sebuah akun, mengomentari unggahan IG TV pembukaan PPDB Jabar.

Yesa menyarankan masyarakat yang memiliki keterbatasan dalam mengakses internet dan keterbatasan sarana pendukung lain dapa segera menghubungi sekolah asal atau sekolah yang dituju.

Atau, menghubungi CabCadisdikwil).

"Bisa melalui kanal atau nomor kontak yang telah ditetapkan," ujar dia.

Melalui Instagram @disdikjabar, diinformasikan pula sejumlah kontak yang bisa dihubungi untuk pengaduan.

Berikut informasi kontak yang bisa diakses:

Bagi para calon peserta didik yang tidak lolos seleksi di tahap pertama tidak perlu khawatir karena bisa kembali mengikuti pendaftaran tahap kedua yang akan dibukan tanggal 25 Juni-1 Juli 2020.

Tahapan pendaftaran

Pendaftaran untuk PPDB Jawa Barat akan dibuka dalam 2 tahap. Tahap pertama dari 8-12 Juni 2020, dan tahap 2 pada 25 Juni-1Juli 2020.

Calon peserta didik bebas menentukan di tahap mana akan mendaftarkan diri.

Pendaftaran bisa dilakukan secara mandiri maupun melalui sekolah asal.

Berikut ini adalah tahapan yang harus dilakukan untuk pendaftaran secara mandiri:

1. Calon peserta mempersiapkan akun yang telah dimiliki untuk login ke aplikasi PPDB: http://pendaftar.ppdb.disdik.jabarprov.go.id;

2. Calon peserta didik mengisi data pada aplikasi, memilih jalur PPDB dan sekolah tujuan yang diminati;

3. Calon peserta didik melakukan pengecekan ulang data pendaftaran dan melakukan submit data sebagai bentuk pernyataan mendaftarkan diri. Data pendaftaran yang sudah di submit oleh calon peserta didik idak dapat diubah atau dicabut;

4. Calon peserta didik mencetak bukti pendaftaran.

Sementara, bagi yang mendaftar melalui sekolah asal:

1. Sekolah asal membantu memasukan data jalur PPDB dan sekolah tujuan yang diminati oleh Calon Peserta Didik;

2. Sekolah asal melakukan verifikasi ulang data pendaftaran, dan melakukan submit data Calon Peserta Didik sebagai bentuk pernyataan mendaftarkan diri;

3. Data pendaftaran yang sudah di submit oleh sekolah asal tidak dapat diubah atau dicabut;

4. Sekolah mencetak bukti pendaftaran.

Sementara, untuk jadwal kegiatan PPDB, urut-urutannya adalahsebagai b erikut sebagai berikut:

1. Pengumuman pendaftaran;
2. Persiapan Pendaftaran;
3. Pendaftaran;
4. Verifikasi data Calon Peserta Didik;
5. Pelaksanaan seleksi;
6. Rapat (daring/online) penetapan PPDB (dewan guru dan kepala
sekolah);
7. Kordinasi (daring/online) satuan pendidikan dengan Dinas
Pendidikan;
8. Pengumuman hasil PPDB;
9. Daftar Ulang.

Masing-masing tahapan dan syarat yang diberlakukan akan berbeda untuk SMA, SMK, dan SLB.

Untuk SMA, persyaratan yang dibutuhkan terdiri dari persyaratan umum dan persyaratan khusus.

1. Persyaratan Umum:

  • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP;
  • Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan belum menikah;
  • Kartu Tanda Penduduk Orang Tua Siswa
  • Kartu Keluarga yang menerangkan bahwa Calon Peserta Didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun;
  • Data nilai rapor semester 1 sampai semester 5
  • Dokumen surat tanggung jawab mutlak atau pakta integritas orangtua yang menyatakan data Calon Peserta Didik asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditanda tangan orangtua.

2. Persyaratan Khusus:

  • Piagam prestasi kejuaraan berjenjang yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi;
  • Calon Peserta Didik dari daerah bencana alam atau bencana sosial yang ditetapkan sebagai bencana nasional maupun daerah, menyerahkan Surat Keterangan Domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala desa setempat;
  • Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan/atau anak guru;
  • Kartu keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari pemerintah atau pemerintah daerah (Kartu Indonesia Pintar, Program Keluarga Harapan, Kartu Indonesia Sehat dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah).

Adapun seleksi yang dibuka meliputi 4 jalur yakni zonasi, afirmasi, perpidahan tugas orangtua/anak guru, dan jalur prestasi.

Untuk persyaratan, tata cara, juga kriteria masing-masing jalur dan jenis sekolah dapat diakses di dokumen berikut ini.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Syarat Masuk SMP, SMA, dan SMK Pada PPDB 2020

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi