KOMPAS.com – Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta masih dibutuhkan meskipun saat ini PSBB sudah agak melonggar.
Adapun SIKM akan terus diberlakukan sepanjang Covid-19 ditetapkan sebagai bencana nasional.
“Pasal 4 ayat 1 Pergub 47/2020 pembatasan kegiatan bepergian diberlakukan selama masa penetapan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional,” terang Kepala Seksi Penyuluhan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Rinaldi dihubungi Kompas.com Senin (8/6/2020).
Masih dibutuhkannya SIKM bagi yang ingin keluar masuk Jakarta juga dikatakan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
“Pemeriksaan SIKM tetap dilaksanakan sampai status bencana nasional non-alam dicabut sesuai Keppres 12 Tahun 2020,” ucap Syafrin, melansir dari Kompas.com (6/6/2020).
Baca juga: Berapa Lama Masa Berlaku SIKM DKI Jakarta?
Cara ajukan dan cek status pengajuan SIKM
Untuk mengajukan SIKM masyarakat dapat mengakses ke halaman https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta
Lantas bagaimana cara mengecek status permohonan SIKM bagi yang sudah mengajukan?
Langkah pengecekan status permohonan SIKM:
1. Untuk melihatnya, masyarakat yang ingin melakukan pengecekan dapat mengakses laman https://jakevo.jakarta.go.id/
2. Selanjutnya masuk ke menu “lacak permohonan Anda” kemudian masukkan nomor registrasi atau nomor HP atau NIK pemohon.
“Kalau iznnya sudah jadi ntar tulisannya selesai atau disetujui,” terang Rinaldi.
3. Adapun nantinya jika ingin mencetak dokumen izin tersebut, nantinya akan dikirim tautan ke email pemohon.
4. Pemohon selanjutnya dapat mengunduh SK SIKM melalui link yang dikirimkan.
Melansir data dari laman Jakevo Jakarta, saat ini izin yang telah selesai diproses mencapai 138.735.
Adapun izin yang sedang dalam proses ada sebanyak 46.623.
Baca juga: Panduan dan Cara Membuat SIKM DKI Jakarta Secara Online
Cara mendapatkan SIKM
Berikut ini langkah-langkah mendapatkan SIKM secara online:
1. Tahap pertama adalah membuka situs: https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta
2. Selanjutnya Klik tombol “Urus SIKM”, nantinya akan dialihkan ke laman JakEvo
3. Isi data yang dibutuhkan meliputi Sifat perjalanan, alasan keluar/masuk Jabodetabek, Kota/Kabupaten Asal Domisili, dan Jenis Jalur Transpotasi
4. Siapkan beberapa berkas dan unggah, untuk mengunggah berkas maka klik tombol “Upload Berkas”.
5. Beberapa berkas terkait surat keterangan sudah dilengkapi dengan form yang tinggal diisi, untuk mendownloadnya bisa klik tombol “Lihat Disini” lalu kemudian klik “Download di sini”.
6. 6. Teliti kembali berkas yang siap diunggah lalu klik tombol “Kirim”
7. Apabila sudah terisi seluruhnya klik tombol “Submit Formulir”, selanjutnya akan muncul rincian isian data Anda. Cek kembali, jangan sampai salah.
8. Apabila sudah terkirim, cek secara berkala pengajuan perizinan dengan cara memasukkan nomor HP di laman https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta
9. Cetak dokumen
Baca juga: Panduan dan Cara Membuat SIKM DKI Jakarta Secara Online
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.